Satreskrim Polres 50 Kota Amankan Pelaku Persetubuhan Anak, Aksi Dilakukan Berulang

- Editor

Selasa, 28 April 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial LF (15), yang masih berstatus pelajar, diamankan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, serta didukung surat perintah penyidikan dan penangkapan yang sah.

Korban dalam kasus ini berinisial CA (16), juga seorang pelajar, warga Jorong Koto Gadang, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  H. Yos Sariadi, S.Ag Sekretaris MPD PKS Lima Puluh Kota

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali, namun dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tegasnya.

Baca Juga :  Petani Limapuluh Kota Desak Mentan Amran Sulaiman Segerakan Program Hilirisasi Produk Gambir

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Lima Puluh Kota kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kejahatan yang melibatkan anak, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam perlindungan anak dengan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.(rio)

Berita Terkait

Polres 50 Kota Konsisten Berprestasi, Raih Peringkat II Anev Harkamtibmas Polda Sumbar
Ratusan Warga Ikuti Sosialisasi Terpadu, Hj. Aida Tegaskan Komitmen DPRD Sumbar Dukung Tertib Administrasi Perkawinan
Nagari Balai Panjang Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Bumi 2026, Dorong Aksi Nyata Selamatkan Lingkungan
Bupati Safni Ancam Copot Pejabat Lalai, Bantuan Bencana Diduga Tak Tepat Sasaran
LKPJ 2025 Disorot! DPRD Sumbar: Jangan Sekadar Formalitas, Harus Jadi Titik Balik Kinerja Pemerintah
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota, Amankan Tersangka Perbuatan Cabul dan kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
Tamparan Keras: Pemerintah Sibuk Seremoni, Rakyat Dipaksa Bertahan Sendiri
Kunjungan Telkomsel dan Kominfo ke Kenagarian Galugua, Pasang Jaringan Sementara di SMPN 4 Kapur IX

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:09 WIB

Polres 50 Kota Konsisten Berprestasi, Raih Peringkat II Anev Harkamtibmas Polda Sumbar

Selasa, 28 April 2026 - 10:49 WIB

Satreskrim Polres 50 Kota Amankan Pelaku Persetubuhan Anak, Aksi Dilakukan Berulang

Senin, 27 April 2026 - 10:23 WIB

Ratusan Warga Ikuti Sosialisasi Terpadu, Hj. Aida Tegaskan Komitmen DPRD Sumbar Dukung Tertib Administrasi Perkawinan

Minggu, 26 April 2026 - 15:33 WIB

Nagari Balai Panjang Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Bumi 2026, Dorong Aksi Nyata Selamatkan Lingkungan

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Bupati Safni Ancam Copot Pejabat Lalai, Bantuan Bencana Diduga Tak Tepat Sasaran

Berita Terbaru