Satreskrim Polres 50 Kota Amankan Pelaku Persetubuhan Anak, Aksi Dilakukan Berulang

- Editor

Selasa, 28 April 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial LF (15), yang masih berstatus pelajar, diamankan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, serta didukung surat perintah penyidikan dan penangkapan yang sah.

Korban dalam kasus ini berinisial CA (16), juga seorang pelajar, warga Jorong Koto Gadang, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  Polres 50 Kota Amankan Eksekusi Lahan 9 Hektare di Buluh Kasok, Situasi Kondusif

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali, namun dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tegasnya.

Baca Juga :  Kehadiran Alia Efendi di Lokasi Kebakaran Tegaskan Peran DPRD untuk Masyarakat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Lima Puluh Kota kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kejahatan yang melibatkan anak, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam perlindungan anak dengan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.(rio)

Berita Terkait

Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?
Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan
Tangis Pecah Saat Rumah Dibongkar, 6 Rumah dan 27 Makam Dieksekusi Pengadilan di Sungai Kamuyang
Usai Diaudit BPK, PT ATC Tercatat sebagai Penunggak Pajak Tambang Terbesar di Lima Puluh Kota, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar
Korban Bencana Gunuang Omeh Terima Bantuan Rumah Tangga
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan DPRD Limapuluh Kota Rp787,5 Juta
Wali Nagari Balai Panjang Idris Hadiri Rakernas APDESI Merah Putih 2026, Bawa Pulang Sejumlah Program Strategis untuk Desa
Wali Nagari Idris dan Pengusaha Bersinergi Normalisasi Batang Sintalang, Warga Apresiasi Upaya Pencegahan Erosi Sungai

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:07 WIB

Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:51 WIB

Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19 WIB

Tangis Pecah Saat Rumah Dibongkar, 6 Rumah dan 27 Makam Dieksekusi Pengadilan di Sungai Kamuyang

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:52 WIB

Usai Diaudit BPK, PT ATC Tercatat sebagai Penunggak Pajak Tambang Terbesar di Lima Puluh Kota, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:52 WIB

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan DPRD Limapuluh Kota Rp787,5 Juta

Berita Terbaru