Satreskrim Polres 50 Kota Amankan Pelaku Persetubuhan Anak, Aksi Dilakukan Berulang

- Editor

Selasa, 28 April 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial LF (15), yang masih berstatus pelajar, diamankan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, serta didukung surat perintah penyidikan dan penangkapan yang sah.

Korban dalam kasus ini berinisial CA (16), juga seorang pelajar, warga Jorong Koto Gadang, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  Universitas Dharma Andalas Raih Juara 3 dalam Ajang IEOM 2025 UNP, Bawa Pesan Keindahan Ramadan Lewat Lomba Nasyid

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali, namun dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tegasnya.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-2, Ketua Aliansi Peduli Luak50 Gusnedi Harap Faktasumbar Jadi Media Inovatif

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Lima Puluh Kota kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kejahatan yang melibatkan anak, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam perlindungan anak dengan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.(rio)

Berita Terkait

Borong Tiga Penghargaan! BPTU HPT Padang Mengatas Tunjukkan Kinerja Keuangan Berkelas
Dinas TPHP Lima Puluh Kota Matangkan Pelaksanaan Program Pertanian APBN dan APBD 2026, Siapkan Berbagai Bantuan untuk Petani
Tim Wasev Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota
Ketika TNI dan Rakyat Membangun Harapan di Sarilamak: Kisah TMMD yang Mengubah Wajah Nagari
Rp13,8 Miliar Digelontorkan ke Sejumlah Ruas Jalan Akabiluru, Warga Jalan Rusak Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab
Pohon Pisang Jadi Simbol Protes, Jalan Rusak di Lima Puluh Kota Kian Mempermalukan Kinerja Pemkab
Di Bawah Tebing Harau, Kader Demokrat Memungut Sampah dan Menanam Harapan untuk Alam
Digerebek di Homestay, Satresnarkoba Polres 50 Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Borong Tiga Penghargaan! BPTU HPT Padang Mengatas Tunjukkan Kinerja Keuangan Berkelas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Dinas TPHP Lima Puluh Kota Matangkan Pelaksanaan Program Pertanian APBN dan APBD 2026, Siapkan Berbagai Bantuan untuk Petani

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Ketika TNI dan Rakyat Membangun Harapan di Sarilamak: Kisah TMMD yang Mengubah Wajah Nagari

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Rp13,8 Miliar Digelontorkan ke Sejumlah Ruas Jalan Akabiluru, Warga Jalan Rusak Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Pohon Pisang Jadi Simbol Protes, Jalan Rusak di Lima Puluh Kota Kian Mempermalukan Kinerja Pemkab

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page