Tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota, Amankan Tersangka Perbuatan Cabul dan kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

- Editor

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota — Polres 50 Kota melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana “kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 10 April 2026, serta didukung dengan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada tanggal 22 April 2026.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial S.A. (18), seorang pelajar/mahasiswa, warga Jorong Sungai Dadok, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  Ketua DPC PDIP Limapuluh Kota, Siska Tekankan Pengawasan APBD dan Program Kerakyatan

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota di kawasan Ampera Coni, tepatnya di Jorong Suliki Pasar, Kenagarian Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan peristiwa yang terjadi pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Sipingai, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan dan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

Baca Juga :  Bupati Safni Resmikan Koperasi Sakato Maju Bersama, Dorong UMKM dan Pertanian Limbanang

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Tamparan Keras: Pemerintah Sibuk Seremoni, Rakyat Dipaksa Bertahan Sendiri
Kunjungan Telkomsel dan Kominfo ke Kenagarian Galugua, Pasang Jaringan Sementara di SMPN 4 Kapur IX
Melihat Langsung Kondisi Sekolah, Kadisdikbud: SMPN 4 Kapur IX Butuh Penanganan Segera
Perkuat Pertanian dari Hulu, Lima Puluh Kota Siapkan Kemandirian Bibit dan Ekspansi Perkebunan 6.000 Hektare
Sekolah Nyaris Runtuh, Elite Asyik Berkilau: Siapa yang Sebenarnya Dilayani?
Hj. Aida, SH: Semangat Kartini Harus Menjadi Energi Perempuan Sumbar Membangun Daerah dan Menjaga Marwah Adat
Kartini dari Lima Puluh Kota: Kepedulian yang Hadir dari Hal yang Dianggap Sepele
Halal Bihalal Keluarga Gonjong Limo Padang, Bupati Safni Ajak Perantau Turun Tangan Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota, Amankan Tersangka Perbuatan Cabul dan kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

Kamis, 23 April 2026 - 10:56 WIB

Tamparan Keras: Pemerintah Sibuk Seremoni, Rakyat Dipaksa Bertahan Sendiri

Rabu, 22 April 2026 - 17:23 WIB

Kunjungan Telkomsel dan Kominfo ke Kenagarian Galugua, Pasang Jaringan Sementara di SMPN 4 Kapur IX

Rabu, 22 April 2026 - 11:55 WIB

Melihat Langsung Kondisi Sekolah, Kadisdikbud: SMPN 4 Kapur IX Butuh Penanganan Segera

Rabu, 22 April 2026 - 11:17 WIB

Perkuat Pertanian dari Hulu, Lima Puluh Kota Siapkan Kemandirian Bibit dan Ekspansi Perkebunan 6.000 Hektare

Berita Terbaru