Tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota, Amankan Tersangka Perbuatan Cabul dan kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

- Editor

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota — Polres 50 Kota melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana “kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 10 April 2026, serta didukung dengan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada tanggal 22 April 2026.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial S.A. (18), seorang pelajar/mahasiswa, warga Jorong Sungai Dadok, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  Mambangkik Tradisi Baadok-Adok, Ketua DPRD Payakumbuh Tegaskan Komitmen Lestarikan Adat Minangkabau

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota di kawasan Ampera Coni, tepatnya di Jorong Suliki Pasar, Kenagarian Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan peristiwa yang terjadi pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Sipingai, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan dan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

Baca Juga :  Lima Puluh Kota Dinilai Tim Verifikasi Lapangan Lomba Dasawisma Provinsi

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Borong Tiga Penghargaan! BPTU HPT Padang Mengatas Tunjukkan Kinerja Keuangan Berkelas
Dinas TPHP Lima Puluh Kota Matangkan Pelaksanaan Program Pertanian APBN dan APBD 2026, Siapkan Berbagai Bantuan untuk Petani
Tim Wasev Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota
Ketika TNI dan Rakyat Membangun Harapan di Sarilamak: Kisah TMMD yang Mengubah Wajah Nagari
Rp13,8 Miliar Digelontorkan ke Sejumlah Ruas Jalan Akabiluru, Warga Jalan Rusak Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab
Pohon Pisang Jadi Simbol Protes, Jalan Rusak di Lima Puluh Kota Kian Mempermalukan Kinerja Pemkab
Di Bawah Tebing Harau, Kader Demokrat Memungut Sampah dan Menanam Harapan untuk Alam
Digerebek di Homestay, Satresnarkoba Polres 50 Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Borong Tiga Penghargaan! BPTU HPT Padang Mengatas Tunjukkan Kinerja Keuangan Berkelas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Dinas TPHP Lima Puluh Kota Matangkan Pelaksanaan Program Pertanian APBN dan APBD 2026, Siapkan Berbagai Bantuan untuk Petani

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Ketika TNI dan Rakyat Membangun Harapan di Sarilamak: Kisah TMMD yang Mengubah Wajah Nagari

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Rp13,8 Miliar Digelontorkan ke Sejumlah Ruas Jalan Akabiluru, Warga Jalan Rusak Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Pohon Pisang Jadi Simbol Protes, Jalan Rusak di Lima Puluh Kota Kian Mempermalukan Kinerja Pemkab

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page