Tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota, Amankan Tersangka Perbuatan Cabul dan kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

- Editor

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota — Polres 50 Kota melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana “kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 10 April 2026, serta didukung dengan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada tanggal 22 April 2026.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial S.A. (18), seorang pelajar/mahasiswa, warga Jorong Sungai Dadok, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  “Saya Hanya Punya Ibu”: Jeritan Hati Seorang Anak Bernama Zahira agar Sang Ibu Tak Dideportasi

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota di kawasan Ampera Coni, tepatnya di Jorong Suliki Pasar, Kenagarian Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan peristiwa yang terjadi pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Sipingai, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan dan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

Baca Juga :  Kasdim Mayor Inf Edi Arman Pimpin Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kartika Kodim 0306/50 Kota

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?
Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan
Tangis Pecah Saat Rumah Dibongkar, 6 Rumah dan 27 Makam Dieksekusi Pengadilan di Sungai Kamuyang
Usai Diaudit BPK, PT ATC Tercatat sebagai Penunggak Pajak Tambang Terbesar di Lima Puluh Kota, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar
Korban Bencana Gunuang Omeh Terima Bantuan Rumah Tangga
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan DPRD Limapuluh Kota Rp787,5 Juta
Wali Nagari Balai Panjang Idris Hadiri Rakernas APDESI Merah Putih 2026, Bawa Pulang Sejumlah Program Strategis untuk Desa
Wali Nagari Idris dan Pengusaha Bersinergi Normalisasi Batang Sintalang, Warga Apresiasi Upaya Pencegahan Erosi Sungai

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:07 WIB

Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:51 WIB

Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19 WIB

Tangis Pecah Saat Rumah Dibongkar, 6 Rumah dan 27 Makam Dieksekusi Pengadilan di Sungai Kamuyang

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:52 WIB

Usai Diaudit BPK, PT ATC Tercatat sebagai Penunggak Pajak Tambang Terbesar di Lima Puluh Kota, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:52 WIB

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan DPRD Limapuluh Kota Rp787,5 Juta

Berita Terbaru