Tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota, Amankan Tersangka Perbuatan Cabul dan kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

- Editor

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota — Polres 50 Kota melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana “kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 10 April 2026, serta didukung dengan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada tanggal 22 April 2026.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial S.A. (18), seorang pelajar/mahasiswa, warga Jorong Sungai Dadok, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  Personel Polsek Luhak Bersama Masyarakat Goro Bersihkan Meterial Longsor dan Pohon Tumbang di Jalan Payakumbuh–Lintau KM 13

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota di kawasan Ampera Coni, tepatnya di Jorong Suliki Pasar, Kenagarian Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan peristiwa yang terjadi pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Sipingai, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan dan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Infrastruktur Di Wilayah Binaannya, Babinsa Hadiri Serah Terima Pembangunan Box Cluvert

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Nagari Balai Panjang Tembus Seleksi Nasional, Wakili Sumbar di Ajang Desa Berprestasi 2026
Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan
Kabut Asap Mengkhawatirkan, Ketua Komisi III DPRD Lima Puluh Kota Dorong Langkah Pencegahan
Banjir, Longsor Hingga Angin Kencang: Dinsos Lima Puluh Kota Pastikan Warga Selalu Terlindungi dari Pra Hingga Pascabencana
Kabut Asap Kian Pekat! Safrinal Dt. Jambek Desak Pemda Siapkan Belajar Daring dan Lindungi Warga
Dampak kabut Asap karhutla, Polres 50 kota Bagikan Masker Gratis ke Masyarakat dan Pengendara Sepeda Motor
Kabut Asap Kian Pekat, Beni Murdani Dorong Pelajar di Kabupaten Lima Puluh Kota Belajar dari Rumah
204 Huntap di Koto Tinggi Mulai Dibangun, Bupati Safni: Ini Harapan Baru bagi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:40 WIB

Nagari Balai Panjang Tembus Seleksi Nasional, Wakili Sumbar di Ajang Desa Berprestasi 2026

Jumat, 11 September 2026 - 18:18 WIB

Kabut Asap Mengkhawatirkan, Ketua Komisi III DPRD Lima Puluh Kota Dorong Langkah Pencegahan

Rabu, 9 September 2026 - 14:56 WIB

Banjir, Longsor Hingga Angin Kencang: Dinsos Lima Puluh Kota Pastikan Warga Selalu Terlindungi dari Pra Hingga Pascabencana

Selasa, 8 September 2026 - 18:11 WIB

Kabut Asap Kian Pekat! Safrinal Dt. Jambek Desak Pemda Siapkan Belajar Daring dan Lindungi Warga

Selasa, 8 September 2026 - 11:42 WIB

Dampak kabut Asap karhutla, Polres 50 kota Bagikan Masker Gratis ke Masyarakat dan Pengendara Sepeda Motor

Berita Terbaru