Payakumbuh — Komisi C DPRD Kota Payakumbuh menunjukkan sikap kritis dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat kerja yang dipimpin langsung Ketua Komisi C, Fitrayanto, SE, sejumlah capaian program dan penggunaan anggaran menjadi sorotan tajam anggota dewan.
Rapat yang digelar pada Rabu (17/6/2026) itu menghadirkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Payakumbuh.
Pembahasan tidak hanya berkutat pada angka-angka laporan keuangan, tetapi juga menyoroti sejauh mana anggaran yang telah dihabiskan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi C mempertanyakan efektivitas sejumlah program yang telah menghabiskan anggaran daerah namun dinilai perlu dievaluasi lebih mendalam terkait hasil dan dampaknya di lapangan.
DPRD menegaskan bahwa tingginya serapan anggaran tidak otomatis menjadi indikator keberhasilan jika manfaatnya belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Ketua Komisi C, Fitrayanto, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar formalitas tahunan untuk mengesahkan laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara nyata melalui hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai laporan terlihat baik di atas kertas, tetapi persoalan yang dihadapi masyarakat masih banyak yang belum terselesaikan. Yang kita ukur bukan hanya angka serapan anggaran, tetapi juga kualitas hasil pembangunan dan manfaatnya bagi warga,” tegas Fitrayanto.
Komisi C juga meminta perangkat daerah lebih terbuka dalam menjelaskan berbagai kendala yang menyebabkan target program tidak tercapai secara optimal. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar kelemahan pelaksanaan APBD 2025 tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Sejumlah catatan dan rekomendasi yang muncul dalam rapat tersebut akan menjadi bahan bagi DPRD dalam memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Komisi C menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen pembangunan yang harus mampu menjawab kebutuhan rakyat. DPRD menegaskan tidak ingin melihat anggaran habis dibelanjakan tanpa menghasilkan perubahan yang signifikan bagi Kota Payakumbuh.(rio)









