PAYAKUMBUH – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Payakumbuh melontarkan kritik keras terhadap kinerja Pemerintah Kota Payakumbuh dalam pengelolaan APBD Tahun 2025. Meski menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, Demokrat menilai masih banyak persoalan mendasar yang menunjukkan lemahnya kualitas perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah.
Melalui pandangan akhir yang disampaikan anggota Fraksi Demokrat Drs. Sri Joko Purwanto, fraksi tersebut menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target. Namun bagi Demokrat, capaian itu bukan semata-mata kabar baik.
Menurut mereka, realisasi PAD yang jauh di atas target justru mengindikasikan adanya kelemahan dalam proses perencanaan anggaran. Pemerintah dinilai tidak mampu memetakan potensi riil pendapatan daerah secara akurat sehingga target yang ditetapkan terkesan terlalu rendah dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Jika setiap tahun realisasi selalu jauh melampaui target, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya keberhasilan pencapaiannya, tetapi juga kualitas perencanaannya. Apakah target memang disusun berdasarkan kajian yang matang atau sekadar angka aman agar mudah tercapai?” kritik Demokrat.
Fraksi Demokrat menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan pemerintah belum memiliki keberanian dan ketepatan dalam menyusun target pendapatan yang realistis serta progresif. Akibatnya, APBD kehilangan fungsi sebagai instrumen perencanaan pembangunan yang akurat.
Tak berhenti di situ, Demokrat juga mengungkap persoalan serius terkait rendahnya serapan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Fraksi ini meminta Walikota melakukan evaluasi total terhadap OPD yang realisasi anggarannya masih di bawah 90 persen.
Menurut Demokrat, rendahnya serapan anggaran merupakan bukti bahwa masih ada perangkat daerah yang gagal menerjemahkan program pembangunan menjadi pekerjaan nyata yang dirasakan masyarakat.
“Anggaran yang sudah disetujui DPRD tetapi tidak mampu direalisasikan secara maksimal adalah bentuk ketidakefisienan birokrasi. Masyarakat membutuhkan hasil pembangunan, bukan sekadar angka yang tersimpan dalam laporan,” tegas Demokrat.
Fraksi Demokrat mempertanyakan apakah rendahnya serapan tersebut disebabkan buruknya perencanaan, lemahnya kemampuan aparatur, atau minimnya komitmen dalam menjalankan program. Pemerintah diminta tidak lagi menutup-nutupi persoalan tersebut dan segera melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Selain itu, Demokrat menilai pemerintah daerah belum maksimal menggali sumber-sumber pendapatan potensial yang bisa meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Padahal, semakin kuat PAD, semakin besar pula ruang pemerintah dalam membiayai pembangunan tanpa bergantung pada transfer dari pusat.
Fraksi Demokrat mendesak Walikota Payakumbuh agar tidak hanya fokus mengejar angka pendapatan, tetapi juga membenahi sistem pengelolaan, memperkuat manajemen sumber pendapatan, serta menempatkan sumber daya manusia yang kompeten pada sektor-sektor strategis penghasil PAD.
Dalam pandangan Demokrat, keberhasilan pemerintah tidak bisa hanya diukur dari opini laporan keuangan atau capaian administratif semata. Ukuran sesungguhnya adalah seberapa besar APBD mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“APBD tidak boleh hanya terlihat bagus di atas kertas. Jika masih ada target yang meleset, serapan anggaran rendah, dan potensi pendapatan belum tergarap maksimal, maka masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Payakumbuh,” tegas Fraksi Demokrat.
Demokrat menegaskan, pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 bukanlah bentuk kepuasan terhadap kinerja pemerintah, melainkan kesempatan terakhir bagi Pemko Payakumbuh untuk segera memperbaiki kualitas perencanaan, memperkuat disiplin pelaksanaan program, dan memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai keberhasilan hanya berhenti pada laporan dan angka statistik. Masyarakat menunggu hasil nyata, bukan sekadar pertanggungjawaban administratif.”(rio)









