Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar Masuki Babak Penentuan, Penetapan Tersangka Dinanti

- Editor

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota — Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menimpa mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Syamsul Mikar, kini memasuki babak baru.

Setelah melengkapi serangkaian pemeriksaan saksi dan dokumen, kelanjutan kasus ini kini bertumpu pada kesimpulan penyidik untuk segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/175.N/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 4 Mei 2026, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota sebenarnya telah melakukan berbagai tindakan hukum untuk memperjelas perkara sejak laporan pertama kali masuk.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diajukan langsung oleh Syamsul Mikar pada 4 September 2025. Laporan tersebut dipicu oleh insiden yang diduga terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 20.24 WIB di Jorong Koto Bangun, Kenagarian Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.

Merespons laporan tersebut, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas sejak September 2025, yang kemudian sempat diperpanjang hingga Januari 2026 demi mengoptimalkan pengumpulan alat bukti yang kuat sebelum melangkah ke penetapan tersangka.

Demi memenuhi prosedur hukum (due process of law), tim penyidik Polres 50 Kota juga telah memanggil dan mengklarifikasi sejumlah saksi kunci. Di antara mereka yang telah dimintai keterangan adalah Syamsul Mikar (Pgl. Mikar) selaku korban pelapor, serta sosok berinisial AS yang diduga sebagai salah satu bagian dari redaksi media elektronik terkait. Pemeriksaan AS ini dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menentukan arah status hukum perkara.

Baca Juga :  H.Yos Sariadi,S.Ag Beri Ucapan HUT Ke-2 Faktasumbar: Terus Berinovasi!

Namun, di tengah bergulirnya penyelidikan, tim penyidik sempat menghadapi hambatan prosedural. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pimpinan redaksi dari masing-masing media elektronik yang menayangkan pemberitaan tersebut belum memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Satreskrim Polres 50 Kota.

Menyikapi kendala ini, demi menjaga akuntabilitas dan mempercepat kepastian hukum terkait status tersangka, penyidik menempuh jalur koordinasi lintas sektoral ke lembaga yang lebih tinggi.

Polisi telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memverifikasi legalitas korporasi perusahaan pers yang mempublikasikan berita tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah menyurati Dewan Pers untuk meminta penunjukan staf ahli di bidang pers guna memberikan keterangan ahli (expert opinion). Kehadiran ahli pers ini dinilai sangat krusial untuk memberikan rekomendasi final apakah kasus ini masuk dalam ranah delik pers atau tindak pidana siber umum, yang akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Baca Juga :  Rugikan Negara milyaran Rupiah, Embung Talago Sejak Selesai Dibangun tak Berpungsi

Satreskrim Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi intensif dengan pihak eksternal guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kelayakan peningkatan status perkara demi kepastian hukum yang jelas.

Sementara itu, Syamsul Mikar dalam keterangan persnya di Polres Limapuluh Kota, Jumat (10/7/2026), menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian atas perkembangan kasus ini. Ia menceritakan bahwa saat masih menjabat sebagai anggota DPRD, laporannya belum sempat diproses. Namun, setelah kembali menjadi masyarakat biasa, laporannya justru langsung ditindaklanjuti hingga ia menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tentu hal ini perlu kito syukuri dan apresiasi terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota,” ujar Syamsul.

Kendati mengapresiasi kinerja kepolisian yang kooperatif, Syamsul menaruh harapan besar agar penyidik dapat bergerak lebih progresif.

Ia berharap dengan seluruh alat bukti dan saksi yang telah diperiksa, Polres Limapuluh Kota bisa segera memberikan kepastian hukum yang tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kejelasan mengenai penetapan status tersangka dalam waktu dekat.(rio)

Berita Terkait

TMMD Kodim 0306/50 Kota Ubah Peta Akses Sumbar–Riau, Jalan Baru Pangkas Perjalanan Jadi 20 Menit
Irfendi Arbi Antar Kepergian Edwar Bendang: Luak Limopuluah Kehilangan Wartawan Kritis Penjaga Kepentingan Publik
Kemensos RI Percayakan Suliki Jadi Kampung Siaga Bencana, Dinsos Lima Puluh Kota Perkuat Ketangguhan Warga
Sibunbun Kembali Menyala! 6 Perempuan Terjaring Razia, Mobil Petugas Dilempari OTK
Nagari Balai Panjang Siap Harumkan Lima Puluh Kota di Tingkat Provinsi
Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres 50 Kota Resmi Sandang Pangkat AKP, Puluhan Personel Terima Kenaikan Pangkat
Pemkab Lima Puluh Kota Percepat Pemulihan Pascabencana, Salurkan Bantuan Rumah hingga Peralatan Rumah Tangga bagi Warga Terdampak
Kejurwil FORKI Open se-Sumatera 2026 Diserbu 60 Kontingen, Lima Puluh Kota Siap Jadi Panggung Karate Regional

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:03 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar Masuki Babak Penentuan, Penetapan Tersangka Dinanti

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:11 WIB

TMMD Kodim 0306/50 Kota Ubah Peta Akses Sumbar–Riau, Jalan Baru Pangkas Perjalanan Jadi 20 Menit

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:22 WIB

Irfendi Arbi Antar Kepergian Edwar Bendang: Luak Limopuluah Kehilangan Wartawan Kritis Penjaga Kepentingan Publik

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:14 WIB

Kemensos RI Percayakan Suliki Jadi Kampung Siaga Bencana, Dinsos Lima Puluh Kota Perkuat Ketangguhan Warga

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:03 WIB

Sibunbun Kembali Menyala! 6 Perempuan Terjaring Razia, Mobil Petugas Dilempari OTK

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page