Limapuluh Kota – Kawasan Sibunbun, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, kembali menjadi sorotan. Baru beberapa bulan setelah ditertibkan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), lokasi yang diduga menjadi praktik prostitusi berkedok kedai kopi di jalur strategis Sumbar–Riau itu kembali beroperasi dan memicu keresahan masyarakat.
Laporan warga dan para perantau yang resah atas aktivitas di kawasan tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota bersama personel TNI dan Polri. Dalam razia yang digelar Kamis (2/7/2026) malam, tim gabungan mengamankan enam perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi.
Operasi yang dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota, Rahmadinol, berlangsung dramatis. Sejumlah perempuan berusaha melarikan diri saat petugas memasuki lokasi, sementara beberapa pria yang diduga memiliki keterkaitan dengan tempat usaha tersebut melakukan perlawanan dan berupaya menggagalkan operasi.
“Kami melakukan penegakan Perda di kawasan Sibunbun yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi berkedok kedai kopi. Enam perempuan berhasil kami amankan untuk proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rahmadinol.
Petugas Dihadang dan Mobil Dilempari
Ketegangan memuncak saat kendaraan Satpol PP yang membawa enam perempuan meninggalkan lokasi. Sejumlah orang tak dikenal (OTK) menggunakan sepeda motor mengejar rombongan petugas, berusaha menghentikan kendaraan, bahkan melempar mobil operasional tim gabungan.
Situasi baru dapat dikendalikan setelah personel TNI, POM TNI, dan Polri yang ikut dalam operasi memberikan pengamanan sehingga upaya penghadangan tidak berkembang menjadi bentrokan.
“Alhamdulillah, berkat dukungan TNI dan Polri, upaya penghadangan dapat digagalkan sehingga seluruh personel dan perempuan yang diamankan berhasil dibawa keluar dari lokasi dengan aman,” kata Rahmadinol.
Diduga Kembali Beroperasi Meski Sudah Berulang Kali Ditertibkan
Kembalinya aktivitas yang diduga sebagai praktik prostitusi di kawasan Sibunbun memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap lokasi tersebut. Padahal, kawasan ini telah beberapa kali menjadi sasaran operasi penertiban oleh aparat.
Satpol PP menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti. Penegakan Perda akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan menjawab keresahan masyarakat,” tegas Rahmadinol.
Usai diamankan, enam perempuan tersebut menjalani pemeriksaan dan pendataan. Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Limapuluh Kota untuk proses asesmen sebelum direncanakan menjalani pembinaan di UPTD Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok.(rio)









