Payakumbuh – Ketua Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Fitrayanto, SE., melontarkan peringatan keras terhadap rencana penyederhanaan (simplifikasi) tiga Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perparkiran, pedagang kaki lima (PKL), dan pengelolaan pasar tradisional. Menurutnya, kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat tidak boleh diputuskan secara sepihak tanpa pembahasan yang terbuka.
Fitrayanto menegaskan, hingga saat ini DPRD Kota Payakumbuh belum menerima pembahasan resmi Ranperda dari Pemerintah Kota Payakumbuh. Karena itu, berkembangnya polemik di tengah masyarakat menjadi bukti bahwa komunikasi pemerintah belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau regulasi ini memang untuk kepentingan masyarakat, kenapa sejak awal sudah menimbulkan keresahan? Artinya ada yang harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai istilah ‘simplifikasi’ hanya menjadi bungkus untuk kebijakan yang justru menyulitkan masyarakat,” tegas Fitrayanto usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, tiga perda tersebut bukan sekadar aturan administratif. Di dalamnya terdapat kepentingan ribuan pedagang, pengelola pasar, pelaku usaha kecil, masyarakat adat, hingga aktivitas ekonomi harian warga Kota Payakumbuh.
“Jangan menganggap persoalan ini hanya urusan administrasi. Di balik perda itu ada mata pencaharian masyarakat. Salah mengambil kebijakan, dampaknya bisa langsung dirasakan rakyat kecil,” katanya.
Fitrayanto menegaskan Komisi C tidak akan menyetujui pembahasan regulasi apabila substansinya berpotensi mengurangi hak masyarakat atau hanya menguntungkan segelintir pihak.
“DPRD bukan stempel pemerintah. Tugas kami menguji setiap kebijakan, memastikan tidak ada pasal yang merugikan masyarakat. Kalau ada yang tidak berpihak kepada rakyat, tentu akan kami koreksi,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Payakumbuh tidak membangun persepsi seolah-olah kebijakan tersebut sudah final sebelum dibahas bersama DPRD. Menurutnya, mekanisme pembentukan perda harus menghormati proses legislasi dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik.
“Jangan sampai masyarakat merasa hanya menjadi penonton. Regulasi yang baik lahir dari dialog, bukan dari keputusan sepihak. Aspirasi masyarakat, niniak mamak, Kerapatan Adat Nagari, pedagang, dan seluruh pihak yang terdampak wajib didengar,” tegasnya.
Fitrayanto memastikan Komisi C akan mengawal pembahasan Ranperda secara ketat apabila nantinya diajukan oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan kepentingan masyarakat akan menjadi tolok ukur utama dalam setiap keputusan DPRD.
“Komisi C berdiri di garis kepentingan masyarakat. Kami tidak ingin lahir perda yang memicu konflik, menekan pedagang kecil, mengabaikan hak masyarakat adat, atau menimbulkan persoalan baru. Regulasi harus menjadi solusi, bukan sumber masalah,” pungkasnya.(rio)









