DPRD Payakumbuh Tegaskan Belum Bahas Ranperda Simplifikasi Tiga Perda, Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas

- Editor

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh menegaskan hingga saat ini belum menerima pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Pemko Payakumbuh terkait rencana simplifikasi tiga peraturan daerah (Perda), yakni tentang perparkiran, pedagang kaki lima (PKL), dan pengelolaan pasar tradisional.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Payakumbuh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Tim Advokasi Tanah Ulayat yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Payakumbuh, Minggu (05/07/2026).

Hearing tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Hurisna Jamhur dan Erlindawati, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.

Forum itu digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan hearing yang diajukan Tim Advokasi Tanah Ulayat Nomor 02/T-ATUN-KNG/Pyk/VI-2026 tertanggal 22 Juni 2026.

“Sampai hari ini DPRD Kota Payakumbuh belum menerima pembahasan Ranperda dari Pemko Payakumbuh terkait simplifikasi tiga perda tersebut. Karena itu, kami memandang perlu mendengarkan aspirasi masyarakat agar memperoleh gambaran yang utuh sebelum proses legislasi berjalan,” kata Ketua DPRD Wirman Putra.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Padati Dakwah Wisata BKMT Sumbar di Payakumbuh

Dalam hearing tersebut, Tim Advokasi Tanah Ulayat menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat terhadap rencana simplifikasi tiga perda yang mengatur perparkiran, pedagang kaki lima, dan pengelolaan pasar tradisional.

Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk hak-hak adat dan aktivitas ekonomi warga.

Untuk memperoleh masukan yang komprehensif, DPRD juga mengundang Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, KAN Koto Nan Ampek, para niniak mamak, serta tokoh masyarakat.

Kehadiran unsur adat tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan dari sisi sosial, budaya, dan kearifan lokal terhadap rencana penyederhanaan regulasi.

“Forum RDPU ini kami selenggarakan agar semua pihak memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan, sehingga tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rapat dengar pendapat umum (RDPU) merupakan salah satu instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.

Melalui forum tersebut, DPRD tidak hanya menampung aspirasi, tetapi juga melakukan klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang berkembang sebelum mengambil sikap dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Baca Juga :  Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter

Menurut dia, DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan setiap kebijakan yang akan diterapkan di Kota Payakumbuh tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

“Kami ingin membangun komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Setiap masukan akan menjadi bahan pertimbangan DPRD sehingga setiap kebijakan yang lahir benar-benar transparan, objektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.

Wirman menambahkan, DPRD akan terus membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat selama proses penyusunan kebijakan berlangsung.

Menurut dia, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Prinsip kami sederhana, setiap kebijakan harus dibahas secara terbuka, mendengar seluruh pihak, dan menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Satu Tahun Tiga Bulan Belum Tuntas, Kuasa Hukum Wartawan Pertanyakan Penerapan Pasal Penghinaan di Media Sosial
Viral Konvoi Geng Motor Bawa Senjata Tajam, Afviandi Datuak Itam Minta Pemko Payakumbuh Turun Tangan
Perumda Tirta Sago Klarifikasi Isu Pelibatan Kejaksaan dalam Penagihan Tunggakan
Gienno Soundana Borong Empat Medali di Malaysia, Wali Kota Payakumbuh Instruksikan Disparpora Lebih Proaktif Dampingi Atlet
Lantik 114 Pejabat, Zulmaeta Tegaskan Trilogi Zuzema: Jujur, Loyal, dan Profesional Jadi Harga Mati Birokrasi Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Dukung Operasi Patuh Singgalang 2026, Keselamatan Pengendara Jadi Sorotan
Tokoh Muda Eko Cahyadi Gabung PPP, Fitrayanto Sambut Hangat Momentum Baru Politik Payakumbuh
Hafis Alfarisi, S.H.: Menjadi Pengacara Bukan Sekadar Tarif Perkara, Moralitas dan Keadilan Harus Diutamakan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:33 WIB

Satu Tahun Tiga Bulan Belum Tuntas, Kuasa Hukum Wartawan Pertanyakan Penerapan Pasal Penghinaan di Media Sosial

Rabu, 4 November 2026 - 00:45 WIB

Viral Konvoi Geng Motor Bawa Senjata Tajam, Afviandi Datuak Itam Minta Pemko Payakumbuh Turun Tangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Perumda Tirta Sago Klarifikasi Isu Pelibatan Kejaksaan dalam Penagihan Tunggakan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Gienno Soundana Borong Empat Medali di Malaysia, Wali Kota Payakumbuh Instruksikan Disparpora Lebih Proaktif Dampingi Atlet

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Lantik 114 Pejabat, Zulmaeta Tegaskan Trilogi Zuzema: Jujur, Loyal, dan Profesional Jadi Harga Mati Birokrasi Payakumbuh

Berita Terbaru