Payakumbuh – Satuan Penyedia Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) UD. Garuda Merah Putih yang berada di Jalan Cempaka, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, di bawah naungan Yayasan MAPALUS atau SPPG Payalonsek, telah menyelesaikan pengembalian kelebihan dana talangan sebesar Rp593.587.329.
Dengan telah dilaksanakannya pengembalian tersebut, instruksi Inspektorat terkait kelebihan dana talangan dinyatakan telah dipenuhi.
Pengembalian dilakukan melalui PIC UD. Garuda Merah Putih, Bambang Safari, pada 10 Juni 2026, atau jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan hingga akhir Juni.
“Iya, sudah dikembalikan tanggal 10 Juni 2026,” ujar SPPI Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) UD. Garuda Merah Putih/Payolansek, Intan Nur Istigomah, saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, Bambang Safari memang telah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan kelebihan dana talangan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Setelah Inspektorat turun kedua kalinya, memang ada kelebihan dari pembayaran dana talangan, jadi itu memang harus kita kembalikan. Jumlahnya sekitar Rp594 juta lebih,” kata Bambang kepada wartawan.
Menurutnya, pengembalian itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai hasil pemeriksaan.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Inspektorat, batas akhir pengembalian ditetapkan hingga akhir Juni 2026. Namun pihaknya memilih menyelesaikannya lebih awal.
“Insyaallah kami akan mengembalikan sesuai surat dan sebelum batas akhir waktu yang ditentukan. Dana talangan sebelumnya diberikan kepada SPPG atau dapur yang pertama kali mendirikan dan menyiapkan program MBG,” ujarnya saat itu.
Bambang menambahkan, kondisi kelebihan dana talangan bukan hanya terjadi di SPPG yang dipimpinnya, tetapi juga dialami sejumlah SPPG perintis lainnya.
“Ini hampir terjadi di semua SPPG awal atau SPPG perintis. Hal ini terjadi karena sebelumnya belum ada arahan mengenai mekanisme pengembalian kelebihan dana talangan tersebut,” tutupnya.
Dengan rampungnya pengembalian dana sebesar Rp593,5 juta itu, kewajiban administratif SPPG Payalonsek terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.(rio)









