Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar Masuki Babak Penentuan, Penetapan Tersangka Dinanti

- Editor

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota — Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menimpa mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Syamsul Mikar, kini memasuki babak baru.

Setelah melengkapi serangkaian pemeriksaan saksi dan dokumen, kelanjutan kasus ini kini bertumpu pada kesimpulan penyidik untuk segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/175.N/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 4 Mei 2026, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota sebenarnya telah melakukan berbagai tindakan hukum untuk memperjelas perkara sejak laporan pertama kali masuk.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diajukan langsung oleh Syamsul Mikar pada 4 September 2025. Laporan tersebut dipicu oleh insiden yang diduga terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 20.24 WIB di Jorong Koto Bangun, Kenagarian Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.

Merespons laporan tersebut, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas sejak September 2025, yang kemudian sempat diperpanjang hingga Januari 2026 demi mengoptimalkan pengumpulan alat bukti yang kuat sebelum melangkah ke penetapan tersangka.

Demi memenuhi prosedur hukum (due process of law), tim penyidik Polres 50 Kota juga telah memanggil dan mengklarifikasi sejumlah saksi kunci. Di antara mereka yang telah dimintai keterangan adalah Syamsul Mikar (Pgl. Mikar) selaku korban pelapor, serta sosok berinisial AS yang diduga sebagai salah satu bagian dari redaksi media elektronik terkait. Pemeriksaan AS ini dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menentukan arah status hukum perkara.

Baca Juga :  Dampingi Wakil Gubernur Safari di Andiang, Bupati Safni dan Wabup Rito Puji Perhatian Pemprov ke Lima Puluh Kota

Namun, di tengah bergulirnya penyelidikan, tim penyidik sempat menghadapi hambatan prosedural. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pimpinan redaksi dari masing-masing media elektronik yang menayangkan pemberitaan tersebut belum memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Satreskrim Polres 50 Kota.

Menyikapi kendala ini, demi menjaga akuntabilitas dan mempercepat kepastian hukum terkait status tersangka, penyidik menempuh jalur koordinasi lintas sektoral ke lembaga yang lebih tinggi.

Polisi telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memverifikasi legalitas korporasi perusahaan pers yang mempublikasikan berita tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah menyurati Dewan Pers untuk meminta penunjukan staf ahli di bidang pers guna memberikan keterangan ahli (expert opinion). Kehadiran ahli pers ini dinilai sangat krusial untuk memberikan rekomendasi final apakah kasus ini masuk dalam ranah delik pers atau tindak pidana siber umum, yang akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Baca Juga :  Bank Nagari Raih 5 Penghargaan Akhir Tahun, 1 FIR 2024 Terbaik dari PPATK, 4 Penghargaan BPKH

Satreskrim Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi intensif dengan pihak eksternal guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kelayakan peningkatan status perkara demi kepastian hukum yang jelas.

Sementara itu, Syamsul Mikar dalam keterangan persnya di Polres Limapuluh Kota, Jumat (10/7/2026), menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian atas perkembangan kasus ini. Ia menceritakan bahwa saat masih menjabat sebagai anggota DPRD, laporannya belum sempat diproses. Namun, setelah kembali menjadi masyarakat biasa, laporannya justru langsung ditindaklanjuti hingga ia menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tentu hal ini perlu kito syukuri dan apresiasi terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota,” ujar Syamsul.

Kendati mengapresiasi kinerja kepolisian yang kooperatif, Syamsul menaruh harapan besar agar penyidik dapat bergerak lebih progresif.

Ia berharap dengan seluruh alat bukti dan saksi yang telah diperiksa, Polres Limapuluh Kota bisa segera memberikan kepastian hukum yang tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kejelasan mengenai penetapan status tersangka dalam waktu dekat.(rio)

Berita Terkait

Yuliansof Soroti Persoalan Sampah di Tigo Balai, Pemkab Lima Puluh Kota Diminta Segera Berikan Solusi
Nagari Balai Panjang Masuk Penjaringan Nasional 2026, Wali Nagari Idris Optimistis Tunjukkan Inovasi dan Potensi Nagari
Baru Selesai Diperbaiki, Kualitas Aspal Jalan Koto Tangah–Simalanggang Dipertanyakan, Dinas PUPR dan Bupati Disorot
Sampah Menggunung, Kejelasan Menghilang! Beni Murdani Desak Pemkab Lima Puluh Kota Buka-Bukaan!
Lindungi Kekayaan Lokal, Pemkab Limapuluh Kota Siapkan Kopi Robusta dan Tembakau Bersertifikat Indikasi Geografis
Rehabilitasi SDN 02 Sialang Bernilai Rp471,5 Juta, CV Ulakten Targetkan Rampung Tepat Waktu
HUT ke-62 Partai Golkar, Datuak Safar dan Anggota DPRD, Kunjungi Panti Jompo dan Panti Asuhan
Sampah Tutupi Jalan di Tigo Balai, Warga Hadang Truk: 19 Tahun Menunggu, Janji TPST Tak Kunjung Terwujud

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:11 WIB

Yuliansof Soroti Persoalan Sampah di Tigo Balai, Pemkab Lima Puluh Kota Diminta Segera Berikan Solusi

Rabu, 4 November 2026 - 17:18 WIB

Nagari Balai Panjang Masuk Penjaringan Nasional 2026, Wali Nagari Idris Optimistis Tunjukkan Inovasi dan Potensi Nagari

Rabu, 4 November 2026 - 16:33 WIB

Baru Selesai Diperbaiki, Kualitas Aspal Jalan Koto Tangah–Simalanggang Dipertanyakan, Dinas PUPR dan Bupati Disorot

Selasa, 3 November 2026 - 21:05 WIB

Sampah Menggunung, Kejelasan Menghilang! Beni Murdani Desak Pemkab Lima Puluh Kota Buka-Bukaan!

Selasa, 3 November 2026 - 12:18 WIB

Rehabilitasi SDN 02 Sialang Bernilai Rp471,5 Juta, CV Ulakten Targetkan Rampung Tepat Waktu

Berita Terbaru