SARILAMAK — Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menyoroti persoalan kriminalitas, kasus asusila terhadap anak di bawah umur, hingga kenakalan remaja yang menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Melalui juru bicara Fraksi Demokrat, Prima Maifirson, S.Pd., M.M., fraksi tersebut menyampaikan sejumlah catatan terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, yakni Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Dalam pendapat akhir yang disampaikan pada rapat paripurna, Senin (26/10/2026), Fraksi Demokrat menilai kedua Ranperda tersebut penting untuk menjawab persoalan sosial sekaligus memperkuat pembinaan kehidupan masyarakat.
Namun, Demokrat mengingatkan bahwa pembentukan regulasi harus diikuti pelaksanaan yang nyata dan konsisten.
“Jangan sampai Perda hanya kuat dalam aturan, tetapi lemah dalam pelaksanaannya,” menjadi salah satu penekanan dalam dokumen pendapat akhir Fraksi Demokrat.
Fraksi Demokrat meminta pemerintah daerah memastikan penegakan aturan berjalan konsisten, memberikan kepastian hukum, serta tidak membeda-bedakan masyarakat berdasarkan status sosial, ekonomi, maupun kedudukan.
Penegakan Perda, menurut catatan fraksi, perlu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Meski demikian, tindakan tegas tetap diperlukan terhadap pelanggaran berulang yang meresahkan masyarakat.
Demokrat juga menyoroti pentingnya penguatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baik dari sisi sumber daya manusia, sarana-prasarana, maupun dukungan anggaran.
Koordinasi antara Satpol PP, kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, dan tokoh masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Selain itu, penataan pedagang kaki lima, parkir, reklame, penggunaan fasilitas umum, serta aktivitas masyarakat harus dilakukan secara tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Fraksi Demokrat turut meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi Perda secara luas sebelum penegakan dilakukan, disertai pengawasan dan evaluasi berkala.
Tak hanya persoalan ketertiban umum, Fraksi Demokrat juga memberikan catatan terhadap Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Demokrat menegaskan, dukungan pemerintah daerah harus diwujudkan melalui program yang jelas, anggaran terukur, dan bantuan yang tepat sasaran.
Fasilitasi tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Peningkatan kualitas tenaga pendidik, pembinaan pengelola, penguatan manajemen kelembagaan, serta peningkatan mutu pendidikan juga harus menjadi perhatian.
Pendataan lembaga pesantren dan pendidikan diniyah secara akurat dinilai penting agar kebijakan dan bantuan yang diberikan sesuai kebutuhan.
Fraksi Demokrat juga meminta agar pelaksanaan program dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif antarlembaga.
Setelah menyampaikan berbagai catatan dan masukan, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menerima kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sikap tersebut disertai penekanan bahwa implementasi Perda harus didukung komitmen anggaran, program yang jelas, pemerataan fasilitasi, serta pengawasan yang baik.
Artinya, pekerjaan pemerintah daerah tidak berhenti setelah regulasi disahkan. Pelaksanaan di lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan tujuan pembentukan Perda benar-benar tercapai dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Kini, masyarakat menunggu bagaimana kedua regulasi tersebut diterjemahkan menjadi langkah nyata, baik dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum maupun memperkuat dukungan terhadap pesantren dan pendidikan diniyah di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sebab, keberhasilan Perda tidak hanya diukur dari pengesahannya, tetapi juga dari pelaksanaan dan manfaatnya bagi masyarakat.(rio)









