PEKANBARU — Polemik seputar prosesi peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak di Nagari Hulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, terus menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah tokoh adat asal Luak Limo Puluah.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian praktisi hukum sekaligus pemerhati adat Minangkabau, Iwat Endri, S.H., M.H., yang merupakan putra Luak Limo Puluah dan saat ini berkiprah sebagai pengacara di Pekanbaru, Riau.
Iwat Endri yang juga Ketua Gonjong Limo Kota Pekanbaru, didampingi Wakil Ketua Amrizal Bukhari, S.T., menyampaikan pandangannya terkait polemik tersebut pada Senin (28/9/2026).
Menurut Iwat, setiap kegiatan yang mengatasnamakan adat Minangkabau, baik berupa pengukuhan panghulu, peresmian balai adat maupun kegiatan yang menggunakan simbol-simbol kebesaran adat, harus ditempatkan dalam koridor nilai dan ketentuan adat yang berlaku.
Ia menegaskan, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) harus menjadi landasan utama dalam setiap prosesi adat di Minangkabau.
“Gelar adat di Minangkabau, khususnya panghulu, bukan sekadar simbol status sosial atau seremonial belaka. Di dalamnya melekat tanggung jawab moral, hukum adat dan nilai-nilai syariat Islam. Karena itu, seluruh rangkaian prosesi pengukuhannya harus tunduk pada tatanan ABS-SBK serta kaidah adat yang berlaku,” ujar Iwat Endri.
Iwat menilai viralnya polemik tersebut di media sosial menunjukkan masih kuatnya perhatian masyarakat terhadap persoalan adat dan marwah nagari.
Namun, ia mengingatkan agar perdebatan yang berkembang tidak berhenti pada silang pendapat di media sosial.
Menurutnya, polemik tersebut seharusnya menjadi momentum bagi para pemangku adat untuk melakukan evaluasi dan duduk bersama mencari penyelesaian berdasarkan mekanisme adat.
“Kita tidak boleh menutup mata terhadap perkembangan zaman. Namun, inovasi atau penyesuaian dalam sebuah acara seremonial jangan sampai menabrak prinsip-prinsip adat Minangkabau. Nilai agama dan norma adat harus tetap menjadi benteng utama,” tegasnya.
Alumnus magister hukum itu juga mengingatkan bahwa persoalan adat tidak bisa dipandang hanya dari aspek seremonial. Menurutnya, struktur sako dan pusako merupakan bagian penting dari tatanan sosial adat Minangkabau yang harus dijaga keberlangsungannya.
Karena itu, ia meminta Kerapatan Adat Nagari (KAN), niniak mamak serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan adat agar lebih cermat dalam menentukan bentuk, simbol maupun rangkaian prosesi adat.
Iwat mengatakan penyelesaian persoalan tersebut semestinya tidak dilakukan dengan mengedepankan ego kelompok maupun kepentingan masing-masing pihak.
Sebaliknya, seluruh pihak perlu kembali duduk bersama melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
“Bupek baiak, baiak dimufakati. Persoalan adat harus diselesaikan dengan kepala dingin, melalui musyawarah dan mekanisme adat yang sah. Jangan sampai polemik ini justru memperlebar perpecahan di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menyebut salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam polemik tersebut adalah dugaan penggunaan atribut kebesaran niniak mamak, termasuk saluak, oleh pihak yang menurut sebagian masyarakat dipersoalkan dari sisi ketentuan adat dan syariat.
Menurut Iwat, persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan dibahas melalui lembaga adat yang memiliki kewenangan, sehingga tidak menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.
“Minangkabau memiliki tatanan hukum adat yang luhur dan memiliki mekanisme penyelesaian. Ketika sebuah prosesi adat menimbulkan keresahan, maka yang harus dilakukan adalah duduk bersama dan melihat kembali apakah seluruh rangkaiannya telah sesuai dengan ketentuan adat dan ABS-SBK,” ujarnya.
Iwat juga menyinggung pentingnya merujuk pada cupak nan duo, yakni cupak usali dan cupak buatan, dalam memahami serta menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan tatanan adat.
Lebih jauh, Iwat berpandangan bahwa setiap penggunaan simbol dan atribut adat harus dilakukan secara proporsional serta sesuai dengan kedudukan dan ketentuan adat yang berlaku.
Ia menilai perbedaan pandangan mengenai penggunaan simbol adat sebaiknya tidak menjadi alasan untuk saling menyerang, tetapi menjadi ruang untuk memperjelas aturan dan batas-batas dalam pelaksanaan prosesi adat.
“Kita ingin adat tetap hidup dan berkembang, tetapi marwahnya juga harus dijaga. Jangan sampai karena sebuah prosesi atau seremonial, kemudian muncul persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Iwat Endri mengajak seluruh elemen masyarakat Luak Limo Puluah, khususnya para niniak mamak, KAN, tokoh agama, tokoh masyarakat dan generasi muda, untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan polemik tersebut.
Menurutnya, penyelesaian terbaik adalah mengembalikan persoalan kepada mekanisme adat yang sah, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap berpegang pada nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Jangan sampai perbedaan pandangan membuat kita lupa bahwa tujuan utama adat adalah menjaga tatanan, marwah dan keharmonisan masyarakat. Karena itu, mari kita baronggok, duduk bersama, dan mencari penyelesaian yang baik sesuai dengan adat dan syarak,” pungkasnya.(rio)









