LIMA PULUH KOTA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menyetujui dua Ranperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan pelaksanaannya harus nyata, konsisten, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Yuliansof, dalam pendapat akhir fraksi pada sidang DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (26/10/2026). Dua Ranperda tersebut yakni tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat dan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Fraksi PKB mengingatkan agar pengesahan regulasi tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Pemerintah daerah diminta menyiapkan sosialisasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat kompetensi petugas, serta menyediakan SOP yang jelas.
Untuk Ranperda Ketenteraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat, Fraksi PKB menilai regulasi itu penting untuk menata kehidupan masyarakat. Namun, penerapannya harus dilakukan secara persuasif, humanis, adil, dan tidak diskriminatif guna mencegah gesekan serta konflik sosial.
Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, Fraksi PKB menilai pesantren berperan penting dalam pendidikan, pembentukan karakter, penguatan moral, kehidupan sosial-budaya, serta perekonomian masyarakat.
Pemerintah daerah didorong memperkuat kolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama, termasuk melalui dukungan sarana dan prasarana seperti akses jalan menuju pesantren, sesuai kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku.
Namun, fasilitasi tidak boleh hanya berupa bantuan fisik atau hibah. Dukungan juga perlu mencakup peningkatan kualitas SDM, digitalisasi, kewirausahaan santri, pengembangan ekonomi pesantren, kompetensi tenaga pendidik, dan kemandirian pesantren.
Fraksi PKB menegaskan fasilitasi harus diberikan secara adil, transparan, objektif, dan tidak diskriminatif agar seluruh pesantren memiliki kesempatan yang sama.
Fraksi PKB berharap kedua Perda tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan nyata, sehingga tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.(rio)









