LIMA PULUH KOTA — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menyatakan setuju dan menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tahun 2026. Dalam pendapat akhirnya, juru bicara Fraksi Gerindra, Hendri, S.Ag., menyampaikan sejumlah catatan penting, mulai dari penegakan ketertiban umum hingga dukungan terhadap pendidikan pesantren dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dua Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Fraksi Gerindra mengapresiasi proses penyusunan kedua Ranperda tersebut. Namun, pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada pengesahan aturan, melainkan memastikan implementasinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam pendapat akhir yang disampaikan di Sarilamak, 26 Oktober 2026, Hendri menegaskan pentingnya kebijakan turunan, sosialisasi, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dalam pelaksanaan Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Fraksi Gerindra juga meminta agar penegakan aturan mengedepankan pendekatan humanis dan adil, serta menghindari tindakan represif yang berpotensi memicu konflik sosial.
Sanksi administratif diharapkan diterapkan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti perlunya penyesuaian substansi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, Fraksi Gerindra mendorong pemerintah daerah memberikan dukungan nyata kepada lembaga pendidikan keagamaan.
Melalui pendapat akhir yang disampaikan Hendri, Fraksi Gerindra mengusulkan sejumlah bentuk fasilitasi, di antaranya beasiswa bagi santri berprestasi dan santri dari keluarga kurang mampu, bantuan pembangunan asrama dan ruang kelas, serta tunjangan kinerja bagi guru pesantren yang masih berstatus honor sukarela.
Menurut Fraksi Gerindra, tenaga pendidik yang menguasai ilmu agama dan menjaga kesinambungan keilmuan pesantren perlu mendapatkan perhatian agar keberlangsungan pendidikan keagamaan tetap terjaga.
Usulan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dukungan terhadap pesantren tidak cukup hanya melalui regulasi. Pemerintah daerah perlu menyiapkan program, mekanisme pelaksanaan, dan dukungan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
Fraksi Gerindra juga mengusulkan agar konsep Pesantren Ramadan diterapkan di Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai bagian dari pendidikan keagamaan bagi pelajar selama bulan Ramadan.
Program tersebut diharapkan dapat mendukung pembentukan akhlak, penguatan nilai-nilai agama, dan pembinaan generasi muda.
Meski demikian, realisasi usulan ini membutuhkan perencanaan yang jelas, termasuk koordinasi dengan sekolah, lembaga pendidikan keagamaan, dan instansi terkait agar pelaksanaannya terarah serta sesuai kebutuhan pelajar.
Pada bagian akhir pendapatnya, Fraksi Gerindra menyatakan menyetujui dan menerima kedua Ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan itu disertai harapan agar kedua regulasi mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kini, perhatian tertuju pada langkah pemerintah daerah setelah pengesahan. Publik tentu menunggu bagaimana aturan ketertiban umum diterapkan secara adil, bagaimana dukungan bagi guru pesantren diwujudkan, serta apakah usulan Pesantren Ramadan dapat direalisasikan.
Sebab, keberhasilan sebuah Perda bukan semata-mata terletak pada pengesahannya dalam sidang paripurna, tetapi juga pada pelaksanaan dan manfaatnya bagi masyarakat.
Dua Ranperda disetujui. Selanjutnya, implementasi yang akan menentukan sejauh mana harapan tersebut dapat diwujudkan.(rio)









