Hendri S.Ag. Bawa Catatan Tegas Gerindra soal Dua Ranperda, Nasib Guru Pesantren hingga Pesantren Ramadan Disorot

- Editor

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMA PULUH KOTA — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menyatakan setuju dan menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tahun 2026. Dalam pendapat akhirnya, juru bicara Fraksi Gerindra, Hendri, S.Ag., menyampaikan sejumlah catatan penting, mulai dari penegakan ketertiban umum hingga dukungan terhadap pendidikan pesantren dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Dua Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.

Fraksi Gerindra mengapresiasi proses penyusunan kedua Ranperda tersebut. Namun, pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada pengesahan aturan, melainkan memastikan implementasinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam pendapat akhir yang disampaikan di Sarilamak, 26 Oktober 2026, Hendri menegaskan pentingnya kebijakan turunan, sosialisasi, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dalam pelaksanaan Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Fraksi Gerindra juga meminta agar penegakan aturan mengedepankan pendekatan humanis dan adil, serta menghindari tindakan represif yang berpotensi memicu konflik sosial.

Sanksi administratif diharapkan diterapkan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan

Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti perlunya penyesuaian substansi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, Fraksi Gerindra mendorong pemerintah daerah memberikan dukungan nyata kepada lembaga pendidikan keagamaan.

Melalui pendapat akhir yang disampaikan Hendri, Fraksi Gerindra mengusulkan sejumlah bentuk fasilitasi, di antaranya beasiswa bagi santri berprestasi dan santri dari keluarga kurang mampu, bantuan pembangunan asrama dan ruang kelas, serta tunjangan kinerja bagi guru pesantren yang masih berstatus honor sukarela.

Menurut Fraksi Gerindra, tenaga pendidik yang menguasai ilmu agama dan menjaga kesinambungan keilmuan pesantren perlu mendapatkan perhatian agar keberlangsungan pendidikan keagamaan tetap terjaga.

Usulan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dukungan terhadap pesantren tidak cukup hanya melalui regulasi. Pemerintah daerah perlu menyiapkan program, mekanisme pelaksanaan, dan dukungan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.

Fraksi Gerindra juga mengusulkan agar konsep Pesantren Ramadan diterapkan di Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai bagian dari pendidikan keagamaan bagi pelajar selama bulan Ramadan.

Baca Juga :  Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Program tersebut diharapkan dapat mendukung pembentukan akhlak, penguatan nilai-nilai agama, dan pembinaan generasi muda.

Meski demikian, realisasi usulan ini membutuhkan perencanaan yang jelas, termasuk koordinasi dengan sekolah, lembaga pendidikan keagamaan, dan instansi terkait agar pelaksanaannya terarah serta sesuai kebutuhan pelajar.

Pada bagian akhir pendapatnya, Fraksi Gerindra menyatakan menyetujui dan menerima kedua Ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan itu disertai harapan agar kedua regulasi mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kini, perhatian tertuju pada langkah pemerintah daerah setelah pengesahan. Publik tentu menunggu bagaimana aturan ketertiban umum diterapkan secara adil, bagaimana dukungan bagi guru pesantren diwujudkan, serta apakah usulan Pesantren Ramadan dapat direalisasikan.

Sebab, keberhasilan sebuah Perda bukan semata-mata terletak pada pengesahannya dalam sidang paripurna, tetapi juga pada pelaksanaan dan manfaatnya bagi masyarakat.

Dua Ranperda disetujui. Selanjutnya, implementasi yang akan menentukan sejauh mana harapan tersebut dapat diwujudkan.(rio)

Berita Terkait

Syafril: Fraksi PPP Kawal Dua Ranperda Strategis untuk Masyarakat Lima Puluh Kota
H. Andri Jonpito: Dua Ranperda Inisiatif DPRD Harus Hadirkan Keadilan dan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Prima Maifirson: Demokrat Ingatkan Perda Jangan Sekadar Jadi Pajangan, Kriminalitas dan Kenakalan Remaja Jadi Sorotan
Golkar Setuju Dua Ranperda di Lima Puluh Kota, Tapi Beri Catatan Tegas! M. Fajar Rillah Vesky Soroti Nasib Pesantren hingga Trantibum
Yori Anggara Sampaikan Sikap Fraksi PAN, Dua Ranperda Dituntut Tak Sekadar Jadi Produk Hukum
H. Chandra, S.H. Ingatkan Pemkab Lima Puluh Kota: Dua Ranperda Jangan Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas
Yuliansof: Perda Jangan Hanya Jadi Kelengkapan Administrasi
PGRI Harau Latih 130 Guru Kuasai Teknologi AI, Ketua PGRI Lima Puluh Kota Dorong Peningkatan Kompetensi Digital

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Syafril: Fraksi PPP Kawal Dua Ranperda Strategis untuk Masyarakat Lima Puluh Kota

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:54 WIB

H. Andri Jonpito: Dua Ranperda Inisiatif DPRD Harus Hadirkan Keadilan dan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Prima Maifirson: Demokrat Ingatkan Perda Jangan Sekadar Jadi Pajangan, Kriminalitas dan Kenakalan Remaja Jadi Sorotan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Golkar Setuju Dua Ranperda di Lima Puluh Kota, Tapi Beri Catatan Tegas! M. Fajar Rillah Vesky Soroti Nasib Pesantren hingga Trantibum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Hendri S.Ag. Bawa Catatan Tegas Gerindra soal Dua Ranperda, Nasib Guru Pesantren hingga Pesantren Ramadan Disorot

Berita Terbaru