PAYAKUMBUH, — Peristiwa tragis menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Payakumbuh. Iwan (52) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat mengikuti rombongan touring sepeda motor dari Payakumbuh menuju Jambi, Jumat (23/10/2026).
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.15 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Mengutip laporan Sumbarkita.id, Iwan mengendarai sepeda motor Yamaha XMAX dan tergabung dalam rombongan yang terdiri dari 14 sepeda motor. Berdasarkan keterangan polisi, rombongan tersebut melaju dari arah Padang menuju Kabupaten Bungo, Jambi.
Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Wahyuli Amra, menjelaskan bahwa korban diduga terkejut saat melihat sebuah truk berwarna kuning yang hendak berbelok ke kanan. Korban kemudian melakukan pengereman hingga sepeda motornya kehilangan kendali dan terbalik.
Korban terjatuh dan mengalami benturan di bagian kepala. Ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi menyebut sepeda motor korban tidak sampai bertabrakan dengan truk tersebut. Penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan.
Di balik musibah yang merenggut nyawa tersebut, muncul pertanyaan mengenai status perjalanan seorang ASN ketika kecelakaan terjadi pada Jumat sekitar pukul 12.15 WIB, yang bertepatan dengan waktu kerja pada sebagian instansi pemerintahan.
Apakah perjalanan itu dilakukan saat yang bersangkutan sedang cuti, mendapat izin, menjalankan tugas kedinasan, atau berada di luar jam kerja berdasarkan ketentuan instansinya?
Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Status sebagai ASN memang tidak serta-merta melarang seseorang melakukan perjalanan pribadi. Namun, apabila perjalanan dilakukan ketika yang bersangkutan seharusnya menjalankan tugas, kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja dan izin kepegawaian perlu mendapat penjelasan.
Pemerintah Kota Payakumbuh, khususnya instansi tempat korban bertugas, perlu memberikan klarifikasi mengenai status kedinasan korban pada saat kejadian. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan fakta sekaligus menghindari penghakiman yang tidak didukung bukti.
Jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran disiplin, penanganannya tentu harus mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan asumsi.
Musibah ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan raya harus menjadi perhatian setiap pengendara. Pada saat yang sama, transparansi mengenai kepatuhan terhadap kewajiban kedinasan juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan.(rio)









