LIMAPULUH KOTA – Persoalan tumpukan sampah di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kabupaten Lima Puluh Kota, mendapat perhatian dari anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Fraksi PKB, Yuliansof. Rabu,(4/11/2026).
Kondisi sampah yang dilaporkan menimbun badan jalan sepanjang kurang lebih 30 meter hingga menyebabkan akses menuju kawasan Mudiak tidak dapat dilalui masyarakat menjadi persoalan yang dinilai membutuhkan perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Yuliansof menilai, persoalan sampah tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perlu memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
“Persoalan sampah ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup. Kita tidak bisa membiarkan kondisi seperti ini terus terjadi, apalagi sampai mengganggu akses jalan dan aktivitas masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai peruntukan lokasi tersebut. Pemerintah harus memastikan apakah kawasan itu hanya difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah atau memang direncanakan sebagai tempat pengolahan sampah.
Jika memang diperuntukkan sebagai fasilitas pengolahan, tentu harus didukung sarana dan prasarana memadai, sistem pengelolaan yang jelas, serta pengawasan berkelanjutan.
Selain itu, Yuliansof turut menyoroti kegiatan studi banding pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah daerah ke sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, pembelajaran dari daerah lain harus memberikan dampak nyata bagi Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Jangan sampai kegiatan studi banding hanya sebatas kunjungan tanpa tindak lanjut. Kita berharap ada hasil nyata yang bisa diterapkan di Lima Puluh Kota dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah, mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga proses pengolahan. Dengan demikian, persoalan serupa tidak terus berulang di berbagai nagari.
Sementara itu, sorotan serupa juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Fraksi PKS, Beni Murdani, S.E., M.M. Ia mempertanyakan peruntukan lokasi sampah di Jorong Tigo Balai dan mendorong DPRD menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kita mendorong agar dilakukan hearing supaya ada kejelasan dan solusi. Masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana sebenarnya perencanaan dan penanganan lokasi tersebut,” ungkap Beni saat dihubungi awak media, Selasa (3/11/2026).
Perhatian dari anggota DPRD lintas fraksi tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera mengambil langkah konkret.
Masyarakat kini menunggu bukan hanya penjelasan, tetapi juga tindakan nyata. Sebab, persoalan sampah bukan sekadar masalah kebersihan, melainkan menyangkut kenyamanan, kesehatan lingkungan, dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Jangan sampai hasil studi banding hanya menjadi catatan perjalanan, sementara persoalan sampah di daerah sendiri masih belum terselesaikan.(rio)









