Bupati Limapuluh Kota Terbitkan SE Hentikan Aktivitas Kantor Saat Adzan: Wujud Kepedulian terhadap Keagamaan

- Editor

Senin, 2 Juni 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, – Komitmen Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam membangun masyarakat religius dibawah kepemimpinan Bupati H Safni dan Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha kembali ditunjukkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 21 Tahun 2025.

SE tersebut mengatur penghentian sementara aktivitas perkantoran pada saat masuknya waktu sholat fardhu, khususnya Dzuhur dan Ashar, sebagai upaya mendorong aparatur sipil negara untuk memakmurkan masjid dan menghidupkan semangat berjamaah.

Dalam edaran yang berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota itu, ditegaskan bahwa seluruh aktivitas kantor harus dihentikan sementara saat adzan berkumandang dan dilanjutkan dengan pelaksanaan sholat berjamaah di masjid atau mushala terdekat.

“Ini adalah bagian dari ikhtiar kami bersama wakil Bupati Limapuluh Kota membangun karakter ASN yang tidak hanya profesional dalam tugas, tapi juga kuat secara spiritual,” ujar Bupati Limapuluh Kota, H. Safni Senin (2/6).

Baca Juga :  Rela Tidur di Pos Satpam Temani Anak Ujian, Perjuangan Ayah Petani Ini Berbuah Beasiswa Kuliah Sampai Tamat

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan karakteristik Kabupaten Limapuluh Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024 tentang Provinsi Sumatera Barat, di mana ditegaskan bahwa daerah ini menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam sistem sosial masyarakat yang hidup dalam Salingka Nagari.

Dan sejalan dengan visi misi daerah yang mengedepankan nilai-nilai keagamaan dan pembentukan karakter berakhlak mulia di lingkungan birokrasi.

“Pemerintahan yang kuat dimulai dari pribadi-pribadi yang dekat dengan Tuhan. Kita ingin agar semangat religius ini menjiwai seluruh aktivitas pemerintahan, mulai dari kantor hingga ke lapangan,” lanjut Bupati.

Surat Edaran ini juga memberikan pengaturan fleksibilitas bagi perangkat daerah yang bergerak di bidang pelayanan publik. Dinas dan unit kerja seperti rumah sakit, dinas kependudukan, dan pelayanan terpadu tetap diminta untuk menyesuaikan waktu pelayanan dengan jadwal sholat tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  UKW PWI Ditutup, Wartawan Payakumbuh–Limapuluh Kota Dituntut Semakin Profesional Dan Menjaga Marwah Pers

Sebagai bentuk sosialisasi lebih luas, Pemkab Limapuluh Kota juga menginstruksikan agar setiap kantor memasang spanduk bertuliskan imbauan “Hentikan Sementara Aktivitas Perkantoran Saat Waktu Sholat Fardhu”. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat kolektif, sekaligus simbol keseriusan pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan dalam tata kelola birokrasi.

Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan pimpinan OPD. Mereka menilai SE Bupati sebagai wujud konkrit bahwa Pemkab tidak hanya fokus pada aspek fisik pembangunan, tapi juga spiritual masyarakat dan aparaturnya.

Dengan terbitnya SE tersebut, Pemkab Limapuluh Kota berharap agar momentum adzan tidak hanya menjadi tanda masuk waktu sholat, tetapi juga momen jeda yang memperkuat kesadaran spiritual para pegawai.

“Mari kita mulai perubahan dari hal kecil. Sholat berjamaah bukan hanya kewajiban, tapi juga kekuatan,” tutup Bupati Safni.(*/)

Berita Terkait

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode
Pelajar 18 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Andaleh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Dandim 0306/50 Kota Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Balai Wartawan Luak Limopuluah
Tangis Ibu Madinah Menggema: Tak Ada Anggaran atau Tak Ada Kepedulian?
Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?
Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan
Tangis Pecah Saat Rumah Dibongkar, 6 Rumah dan 27 Makam Dieksekusi Pengadilan di Sungai Kamuyang
Usai Diaudit BPK, PT ATC Tercatat sebagai Penunggak Pajak Tambang Terbesar di Lima Puluh Kota, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:33 WIB

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:03 WIB

Pelajar 18 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Andaleh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53 WIB

Tangis Ibu Madinah Menggema: Tak Ada Anggaran atau Tak Ada Kepedulian?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:07 WIB

Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:51 WIB

Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan

Berita Terbaru