LIMA PULUH KOTA – Kebijakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota kembali menuai sorotan. Tagline “Manajemen Talenta” yang diusung dalam penataan aparatur sipil negara (ASN) dinilai belum tercermin dalam pelaksanaan mutasi pejabat eselon III dan IV yang baru saja dilakukan.
Sorotan itu muncul setelah sejumlah pejabat administrator dan pengawas dipindahkan ke posisi baru yang dinilai tidak selaras dengan kompetensi, pengalaman, maupun rekam jejak jabatan yang selama ini mereka miliki.
Pengamat kebijakan publik, H. Tasrif, menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Ia menilai rotasi, mutasi, dan promosi yang diproses melalui Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menurut Tasrif, pernyataan Bupati Lima Puluh Kota Safni Sikumbang saat pelantikan yang menyebut mutasi sebagai bagian dari pembinaan karier ASN untuk memperkuat kapasitas kelembagaan agar pemerintahan semakin efektif, belum terlihat dalam implementasinya.
“Kalau melihat hasil mutasi yang terjadi, narasi manajemen talenta itu terasa jauh dari kenyataan. Penempatan sejumlah pejabat justru menimbulkan pertanyaan karena tidak memperhatikan kompetensi yang telah dibangun selama bertahun-tahun,” ujar Tasrif, Kamis (30/7/2026).
Salah satu kebijakan yang disorot adalah mutasi Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika yang selama ini dinilai telah memiliki pengalaman panjang di bidang kehumasan dan komunikasi publik.
Tasrif menyebut pejabat tersebut selama ini dikenal memiliki hubungan yang baik dengan insan pers serta memahami pola komunikasi pemerintahan. Namun, dalam mutasi terbaru justru dipindahkan ke jabatan di tingkat kecamatan.
“Menurut saya ini sebuah blunder. Memindahkan pejabat yang sudah memiliki kapasitas dan pengalaman di bidang komunikasi publik ke level kecamatan menimbulkan persepsi seolah-olah yang bersangkutan melakukan kesalahan, padahal tidak demikian,” katanya.
Ia menilai keputusan tersebut berpotensi melemahkan fungsi komunikasi publik pemerintah daerah yang membutuhkan figur berpengalaman sebagai ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat.
Lebih jauh, Tasrif mengaku memperoleh informasi yang berkembang bahwa pergantian jabatan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada prinsip manajemen talenta, melainkan lebih dipengaruhi faktor kedekatan maupun pertimbangan subjektif.
“Kalau benar yang dijadikan dasar adalah manajemen talenta, maka seharusnya kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai publik menilai kebijakan ini lebih didasarkan pada suka atau tidak suka,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa rotasi dan mutasi ASN merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas birokrasi. Karena itu, setiap keputusan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurut Tasrif, keberhasilan reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan mengusung slogan atau tagline. Yang lebih penting adalah memastikan setiap penempatan pejabat benar-benar sesuai kompetensi sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota maupun pihak Baperjakat terkait kritik yang disampaikan tersebut.(rio)









