PADANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat bergerak cepat merespons polemik yang menyeret nama Plt Ketua PWI Payakumbuh/Limapuluh Kota (Paliko), Aspon Dedi. Menyusul ramainya pemberitaan dan unggahan media sosial yang menuduh dirinya meminta upeti tambang hingga membekingi aktivitas pertambangan, PWI Sumbar resmi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut persoalan tersebut.
Keputusan itu diambil dalam rapat pengurus PWI Sumbar bersama Aspon Dedi di Kantor PWI Sumbar, Jalan Bagindo Aziz Chan, Padang, Senin (13/7/2026). Dalam forum tersebut, Aspon menyampaikan kronologi secara rinci disertai laporan tertulis sebagai dasar bagi organisasi melakukan penelusuran.
Ketua PWI Sumbar Widya Navies menegaskan isu yang beredar bukan hanya menyangkut nama baik seorang wartawan, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan organisasi profesi yang selama ini menjaga integritas dan etika jurnalistik.
“Persoalan ini harus diusut tuntas dan harus diselesaikan,” tegas Widya Navies.
Sebagai langkah konkret, PWI Sumbar membentuk Tim Pencari Fakta yang diketuai Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany, dengan melibatkan unsur organisasi, bidang hukum, dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP).
Ketua DKP PWI Sumbar Zul Effendi menegaskan hasil investigasi TPF akan menjadi dasar bagi PWI Sumbar dalam menentukan sikap dan langkah organisasi selanjutnya.
Di sisi lain, Aspon Dedi memastikan tidak akan tinggal diam. Ia menyiapkan dua langkah hukum sekaligus.
Terhadap pemberitaan yang merupakan produk jurnalistik, Aspon akan menempuh mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers dengan melayangkan somasi serta mengadukan media yang bersangkutan ke Dewan Pers.
Sementara itu, terhadap akun media sosial maupun pihak yang bukan menjalankan kerja jurnalistik, Aspon menyatakan akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum atas dugaan pencemaran nama baik, perusakan kehormatan, penyalahgunaan nama organisasi PWI, hingga dugaan penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan PWI untuk meminta bantuan atau pungutan.
PWI Sumbar juga memastikan memberikan pendampingan hukum kepada Aspon dalam proses penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers. Adapun untuk proses hukum di luar ranah pers, Aspon mengaku tengah mempersiapkan tim kuasa hukum untuk mengawal perkara hingga tuntas.
Langkah PWI Sumbar ini menjadi sinyal bahwa setiap tuduhan yang menyeret nama insan pers maupun organisasi profesi harus diuji melalui mekanisme yang sah, berbasis fakta, dan tidak hanya bergantung pada informasi yang beredar di ruang digital.(rio)









