LIMAPULUH KOTA — Persoalan akurasi data masyarakat miskin dan ketepatan sasaran penerima bantuan menjadi sorotan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang digelar di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan tersebut digelar atas inisiatif Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Komisi I, Hj. Aida, SH, dan diikuti masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota serta Kota Payakumbuh. Turut hadir perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota, Indra Suryani.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta bentuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019. Namun, pembahasan berkembang pada persoalan kemiskinan, validasi data dan ketepatan sasaran berbagai program bantuan pemerintah.
Hj. Aida mengatakan, lahirnya Perda tersebut melalui proses pembahasan yang cukup panjang antara eksekutif dan legislatif, termasuk konsultasi, studi banding serta menghimpun berbagai masukan dari masyarakat.
Menurutnya, kesejahteraan sosial tidak hanya berkaitan dengan pemberian bantuan pemerintah. Lebih dari itu, kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial masyarakat agar dapat hidup secara layak, mengembangkan diri serta menjalankan fungsi sosialnya.
“Harapan kami, kesejahteraan sosial ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Stakeholder, tokoh masyarakat, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai serta lingkungan juga memiliki peran untuk melihat dan memahami persoalan kesejahteraan sosial di tengah masyarakat,” ujar Hj. Aida.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2019 mencakup berbagai persoalan sosial, di antaranya rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang mengalami kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, keterpencilan, keterbelakangan, ketunaan sosial maupun penyimpangan perilaku.
Namun demikian, menurut Hj. Aida, persoalan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi masih menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian serius. Salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi adalah akurasi data masyarakat miskin yang menjadi dasar penyaluran berbagai program perlindungan sosial.
Hj. Aida mengungkapkan, dirinya bersama pihak terkait pernah turun langsung ke lapangan dan menemukan masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bantuan. Namun, setelah data warga tersebut diperiksa melalui sistem, ternyata masuk dalam kategori desil yang tidak memungkinkan untuk memperoleh bantuan tertentu.
“Kita pergi ke lapangan bersama masyarakat dan pemerintah nagari. Ini masyarakat yang wajib kita bantu. Tetapi ketika datanya kita klik di sistem, ternyata masuk ke desil yang tidak sesuai. Apa daya kita?” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Dinas Sosial. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, pemerintah nagari, masyarakat dan instansi terkait untuk memastikan data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Ia meminta pendataan masyarakat miskin dilakukan secara akurat dan diperbarui secara berkala. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak masuk dalam data atau berada pada kategori yang membuat mereka tidak dapat menerima program perlindungan sosial.
“Jangan sampai orang yang rumahnya sudah sangat memprihatinkan dan benar-benar membutuhkan bantuan, ketika datanya diperiksa justru tidak masuk kategori yang bisa dibantu. Ini yang harus kita cari persoalannya,” tegas Hj. Aida.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota, Indra Suryani, menekankan pentingnya validasi dan pemutakhiran data masyarakat agar berbagai program bantuan pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran.
Indra mengatakan, Perda Nomor 8 Tahun 2019 memiliki arti penting dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah. Cakupannya luas, mulai dari pemenuhan kebutuhan masyarakat hingga penanganan warga terlantar dan masyarakat yang tidak memiliki keluarga.
Dalam kaitannya dengan bantuan sosial, Indra menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan sasaran berbagai program pemerintah.
Karena itu, masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat diminta segera melakukan perbaikan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau masyarakat kita memang tidak mampu, silakan diperbaiki datanya. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tidak masuk dalam data,” kata Indra.
Ia menegaskan, pemerintah nagari memiliki peran penting dalam proses tersebut karena berada paling dekat dengan masyarakat dan mengetahui kondisi warga secara langsung.
“Yang mengeluarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi adalah BPS. Tetapi di awal, yang sangat bertanggung jawab adalah kita yang berada di pemerintahan nagari. Mari kita bersama-sama memvalidasi data masyarakat kita,” ujarnya.
Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota, lanjut Indra, juga telah memiliki operator yang dapat membantu proses perubahan dan pemutakhiran data. Pemerintah nagari diminta aktif memanfaatkan fasilitas tersebut agar data yang tercatat benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Namun, Indra mengingatkan bahwa perubahan data tidak serta-merta membuat seseorang langsung menjadi penerima bantuan.
Usulan dari pemerintah nagari tetap harus melalui sejumlah tahapan verifikasi dan validasi sebelum diproses lebih lanjut. Data yang diusulkan akan diinput melalui mekanisme yang tersedia, kemudian dilakukan verifikasi di lapangan, termasuk melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Menurut Indra, proses pendataan membutuhkan kelengkapan informasi. Sejumlah variabel harus diisi, dilengkapi foto serta dokumen pendukung.
“Kelengkapan data sangat penting. Misalnya mengenai tempat tinggal, bukan hanya apakah seseorang memiliki rumah atau tidak. Kondisi rumah, status kepemilikan, apakah rumah milik orang tua, menumpang atau kontrakan, kondisi lantai hingga fasilitas sanitasi juga menjadi bagian dari variabel yang harus diisi,” jelasnya.
Kelengkapan tersebut, katanya, sangat menentukan akurasi pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Indra mengungkapkan, jumlah masyarakat yang membutuhkan perhatian pemerintah di Kabupaten Lima Puluh Kota masih cukup besar. Salah satu indikatornya terlihat dari jumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang mencapai sekitar 30 ribu orang.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan data desil, sekitar 75 persen masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota berada pada desil 1 hingga 5.
“Artinya, masih banyak masyarakat kita yang membutuhkan perhatian dan bantuan,” ujarnya.
Karena itu, Indra mengajak seluruh pihak untuk tidak menjadikan bantuan sosial sebagai persoalan kedekatan maupun kepentingan tertentu. Menurutnya, data harus menjadi dasar utama agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Jangan sampai bantuan yang seharusnya diberikan kepada orang yang membutuhkan justru diberikan kepada orang-orang yang dekat dengan kita. Data harus kita perbaiki semampu kita agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Hj. Aida kembali menekankan pentingnya peran pemerintah nagari dalam memastikan kondisi masyarakat tercatat dengan benar dalam sistem pendataan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah nagari merupakan salah satu pihak yang paling mengetahui kondisi masyarakat di wilayah masing-masing. Karena itu, pembaruan data dari tingkat paling bawah menjadi sangat penting dalam menentukan keberhasilan program perlindungan sosial.
“Apakah masyarakat yang membutuhkan itu tidak mendapatkan pendataan dari nagari? Atau bagaimana proses pendataannya? Ini yang harus kita perhatikan bersama,” katanya.
Ia berharap sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2019 tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi mampu melahirkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, pemerintah nagari, DPRD dan masyarakat.
Dengan sinergi tersebut, persoalan kesejahteraan sosial, khususnya kemiskinan dan ketepatan sasaran bantuan, diharapkan dapat ditangani secara lebih baik.
“Kita berharap Perda yang sudah kita lahirkan ini betul-betul bisa diimplementasikan, khususnya untuk masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat ke depannya,” pungkas Hj. Aida.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Komisi I Hj. Aida, SH, perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota Indra Suryani, serta masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.(rio)









