Sampah Timbun Badan Jalan hingga 30 Meter, Warga Tigo Balai Pertanyakan Perhatian DLH dan Pemkab Lima Puluh Kota

- Editor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMAPULUH KOTA – Persoalan sampah kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota. Kali ini, tumpukan sampah dilaporkan menimbun badan jalan di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, hingga menyebabkan akses jalan menuju kawasan Mudiak lumpuh total.

Kondisi yang terlihat pada Sabtu (31/10/2026) tersebut memperlihatkan tumpukan sampah menutupi badan jalan sepanjang kurang lebih 30 meter. Bahkan, akses tersebut tidak lagi bisa dilalui kendaraan, sementara pejalan kaki pun kesulitan untuk melintas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perhatian dan penanganan persoalan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  Syafril Bongkar Rapor Merah Pemkab Lima Puluh Kota: PAD Seret, Ekonomi Lesu, Rakyat Belum Sejahtera

Masyarakat tentu berharap persoalan kebersihan dan pengelolaan sampah tidak hanya menjadi perhatian ketika sudah menimbulkan keluhan besar. Sebab, ketika sampah sampai menutup badan jalan dan menghambat aktivitas warga, persoalan tersebut sudah menyangkut kepentingan umum.

Sorotan juga mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk Bupati, agar melihat langsung kondisi yang terjadi di tengah masyarakat dan memastikan instansi terkait mengambil langkah konkret.

Baca Juga :  Transformasi PPP Dimulai dari Akar Rumput, Target Minimal Satu Kursi Per Dapil

Warga membutuhkan solusi nyata, bukan sekadar imbauan. Mulai dari pengangkutan sampah, penataan lokasi pembuangan, hingga sistem pengelolaan yang jelas agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota diharapkan segera memberikan penjelasan sekaligus mengambil tindakan agar akses jalan kembali normal dan persoalan sampah tidak semakin merugikan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terkait kondisi tersebut.(rio)

Berita Terkait

HUT ke-62 Partai Golkar, DPD Golkar Lima Puluh Kota Santuni Panti Jompo dan Panti Asuhan
Ubetra Syandra Terpilih sebagai Ketua Dekopinda Lima Puluh Kota Periode 2026–2031
Pidika Anantatur Ajak Pemuda Lima Puluh Kota Perkuat Persatuan dan Berkontribusi Nyata bagi Bangsa pada Hari Sumpah Pemuda ke-98
Syafril: Fraksi PPP Kawal Dua Ranperda Strategis untuk Masyarakat Lima Puluh Kota
H. Andri Jonpito: Dua Ranperda Inisiatif DPRD Harus Hadirkan Keadilan dan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Prima Maifirson: Demokrat Ingatkan Perda Jangan Sekadar Jadi Pajangan, Kriminalitas dan Kenakalan Remaja Jadi Sorotan
Golkar Setuju Dua Ranperda di Lima Puluh Kota, Tapi Beri Catatan Tegas! M. Fajar Rillah Vesky Soroti Nasib Pesantren hingga Trantibum
Hendri S.Ag. Bawa Catatan Tegas Gerindra soal Dua Ranperda, Nasib Guru Pesantren hingga Pesantren Ramadan Disorot

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Sampah Timbun Badan Jalan hingga 30 Meter, Warga Tigo Balai Pertanyakan Perhatian DLH dan Pemkab Lima Puluh Kota

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:17 WIB

HUT ke-62 Partai Golkar, DPD Golkar Lima Puluh Kota Santuni Panti Jompo dan Panti Asuhan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Ubetra Syandra Terpilih sebagai Ketua Dekopinda Lima Puluh Kota Periode 2026–2031

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Pidika Anantatur Ajak Pemuda Lima Puluh Kota Perkuat Persatuan dan Berkontribusi Nyata bagi Bangsa pada Hari Sumpah Pemuda ke-98

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:54 WIB

H. Andri Jonpito: Dua Ranperda Inisiatif DPRD Harus Hadirkan Keadilan dan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Berita Terbaru