Perlu Komitmen Penegakan Hukum Tertibkan Parkir Liar

- Editor

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,– Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Hadiatul Rahmat memberikan pandangannya terhadap aktivitas parkir di luar kawasan yang dikelola oleh pemerintah daerah atau titik parkir yang tidak dalam data dinas perhubungan.

Dia menilai aktivitas tersebut bukan lagi dikategorikan sekedar pungutan liar, namun dititikberatkan kepada aksi premanisme dan pemerasan. Kalau pungutan liar, menurutnya lebih kepada ASN yang menyalahgunakan wewenang, seperti meminta jatah untuk uang parkir yang harusnya disetor ke kas daerah.

Hadiatul Rahmat kepada media, Rabu (11/6), menegaskan setiap petugas parkir yang diberi tugas oleh dishub telah dilengkapi dengan rompi dan karcis, jadi menurut kaca mata OPD, bila ada yang memungut uang parkir tanpa karcis di jalan atau fasilitas umum, maka bisa dikatakan itu tindak premanisme atau pemerasan.

“Biasanya pungutan parkir seperti ini tarif yang dikenakan tidak wajar atau dilakukan dengan cara intimidasi. Di beberapa wilayah, praktik ini telah menjadi perhatian serius karena meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Untuk di titik yang dikelola Pemko, kami memastikan bahwa parkir dikelola secara resmi dan transparan,” katanya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Payakumbuh Wirman Putra Dukung Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025

Dia menyebut kalau dampak sosial penyakit masyarakat ini cukup signifikan, terutama di kawasan perkotaan. Beberapa dampaknya antara lain kemacetan dan gangguan lalu lintas dimana kendaraan yang diparkir sembarangan sering kali menghambat arus lalu lintas, menyebabkan kemacetan dan memperburuk mobilitas masyarakat.

Kemudian merugikan usaha kecil, dimana banyak usaha kecil yang terdampak karena akses pelanggan terganggu oleh kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya.

Kota Payakumbuh terkenal dengan “Aianyo Janiah Ikannyo Jinak” bila aktivitas pungutan premanisme dan pemerasan ini terus dibiarkan tentu terjadi peningkatkan ketidakamanan, ini dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat.

“Di dalam kondisi tertentu, kota kita menjadi terlihat semrawut akibat kendaraan yang diparkir sembarangan, mengurangi kenyamanan ruang publik. Kendaraan yang diparkir sembarangan dapat menghalangi jalur transportasi umum, membuat layanan angkutan publik kurang efisien,” tutur Hadiatul Rahmat.

Wandi, salah satu warga menyampaikan harapan agar aparat berwenang yang bertanggung jawab atas pelanggaran tindak pidana umum, termasuk parkir dan pungutan di tempat yang dilarang dapat ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini tentu kepolisian punya andil dalam menegakkan aturan hukum.

Baca Juga :  Afviandi Dorong Pokir DPRD Tepat Sasaran dalam Rapat Bersama Bappeda

“Persoalan ini jangan sampai mengakar di kota kita, ini membuat citra Kota Payakumbuh sebagai kota kuliner menjadi buruk. Prilaku premanisme harus ditindak, kan Presiden sudah mewanti-wanti atas itu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, keberadaan Satpol PP juga dapat berperan dalam penegakan ketertiban umum, termasuk menindak parkir liar yang mengganggu fasilitas publik. Jika parkir liar terjadi di area milik pribadi atau komersial, pemilik lahan dapat mengambil tindakan hukum atau bekerja sama dengan aparat untuk penertiban.

Parkir liar bisa dikenakan sanksi berupa denda atau pidana kurungan, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap ketertiban umum. Jika parkir liar disertai dengan pemerasan atau intimidasi, pelakunya bisa dijerat dengan pasal pemerasan dalam KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara. (*/)

Berita Terkait

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode
Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua
Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun
Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu
Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor
Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan
Zulmaeta Tegaskan ASN Bukan Pemburu Sertifikat: Kompetensi Harus Dibuktikan dengan Kinerja Nyata
BPK Soroti Tata Kelola Sampah Payakumbuh, Open Dumping dan Risiko Gas Metana Jadi Perhatian

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:26 WIB

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode

Senin, 21 September 2026 - 11:05 WIB

Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun

Jumat, 18 September 2026 - 21:58 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu

Jumat, 18 September 2026 - 21:50 WIB

Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:26 WIB

Lima Puluh Kota

Arumi Family Kapur IX Sapu Bersih Dukate dan Liontin 3-0

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB