PAYAKUMBUH, – Penanganan laporan dugaan penghinaan dan penyerangan kehormatan terhadap seorang wartawan berinisial M. yang diduga dilakukan oknum anggota Satpol PP Kota Payakumbuh berinisial D. melalui media sosial Instagram, hingga kini masih menjadi perhatian pihak pelapor.
Pasalnya, sejak laporan tersebut disampaikan, sekitar satu tahun tiga bulan telah berlalu. Namun, menurut pihak pelapor, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan kejelasan sebagaimana yang diharapkan.
Perkara ini bermula dari pemberitaan media daring terkait dugaan pungutan liar atau praktik yang disebut sebagai “palak” terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam urusan pembangunan lapak pedagang.
Pemberitaan tersebut kemudian diduga memicu reaksi dari D. Melalui akun Instagram pribadinya, yang bersangkutan disebut mengunggah sejumlah kalimat bernada kasar yang ditujukan kepada M., di antaranya menyebut “tidak punya otak”, “bodoh”, “bongak”, dan “tidak berkompeten”.
Unggahan tersebut disebut dapat diakses oleh publik melalui media sosial.
Kuasa hukum pelapor, Zulhefrimen, S.H., mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menilai penyidik perlu mencermati kembali unsur-unsur hukum dari perbuatan yang dilaporkan, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Abis dipikir kok, kok pasalnya diberikan hanya Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Padahal, yang kami persoalkan adalah dugaan penyerangan kehormatan dan nama baik klien kami melalui media sosial di ruang publik elektronik. Apakah tidak ada ketentuan lain yang lebih sesuai dengan unsur perbuatannya?” ujar Zulhefrimen. Jum,at,(6/11/2026).
Menurutnya, penyidik perlu mengkaji secara menyeluruh apakah perbuatan yang dilaporkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik, penghinaan ringan, atau bentuk tindak pidana lain yang relevan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga meminta agar ketentuan dalam UU ITE turut dipertimbangkan, mengingat dugaan perbuatan tersebut dilakukan melalui sistem elektronik.
“Kami berharap penyidik tidak hanya terpaku pada satu ketentuan, tetapi juga melihat secara utuh unsur perbuatan yang terjadi. Jangan sampai ada aspek hukum yang luput dari kajian,” katanya.
Zulhefrimen menegaskan, pihaknya ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan perlindungan hukum yang setara kepada setiap warga negara.
“Ruang digital bukan berarti ruang bebas untuk menyerang kehormatan dan martabat orang lain. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini disusun, pihak pelapor bersama kuasa hukumnya menyatakan masih mengawal proses hukum tersebut dan menunggu kejelasan perkembangan penanganan perkara dari pihak penyidik.(*)









