Satu Tahun Tiga Bulan Belum Tuntas, Kuasa Hukum Wartawan Pertanyakan Penerapan Pasal Penghinaan di Media Sosial

- Editor

Jumat, 6 November 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAYAKUMBUH, – Penanganan laporan dugaan penghinaan dan penyerangan kehormatan terhadap seorang wartawan berinisial M. yang diduga dilakukan oknum anggota Satpol PP Kota Payakumbuh berinisial D. melalui media sosial Instagram, hingga kini masih menjadi perhatian pihak pelapor.

Pasalnya, sejak laporan tersebut disampaikan, sekitar satu tahun tiga bulan telah berlalu. Namun, menurut pihak pelapor, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan kejelasan sebagaimana yang diharapkan.

Perkara ini bermula dari pemberitaan media daring terkait dugaan pungutan liar atau praktik yang disebut sebagai “palak” terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam urusan pembangunan lapak pedagang.

Pemberitaan tersebut kemudian diduga memicu reaksi dari D. Melalui akun Instagram pribadinya, yang bersangkutan disebut mengunggah sejumlah kalimat bernada kasar yang ditujukan kepada M., di antaranya menyebut “tidak punya otak”, “bodoh”, “bongak”, dan “tidak berkompeten”.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Transformasi Digital Pemko Payakumbuh

Unggahan tersebut disebut dapat diakses oleh publik melalui media sosial.

Kuasa hukum pelapor, Zulhefrimen, S.H., mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menilai penyidik perlu mencermati kembali unsur-unsur hukum dari perbuatan yang dilaporkan, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Abis dipikir kok, kok pasalnya diberikan hanya Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Padahal, yang kami persoalkan adalah dugaan penyerangan kehormatan dan nama baik klien kami melalui media sosial di ruang publik elektronik. Apakah tidak ada ketentuan lain yang lebih sesuai dengan unsur perbuatannya?” ujar Zulhefrimen. Jum,at,(6/11/2026).

Menurutnya, penyidik perlu mengkaji secara menyeluruh apakah perbuatan yang dilaporkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik, penghinaan ringan, atau bentuk tindak pidana lain yang relevan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Fitrayanto Turun ke Musrenbang Labuah Basilang–Talang, Aspirasi Warga Jadi Catatan DPRD

Ia juga meminta agar ketentuan dalam UU ITE turut dipertimbangkan, mengingat dugaan perbuatan tersebut dilakukan melalui sistem elektronik.

“Kami berharap penyidik tidak hanya terpaku pada satu ketentuan, tetapi juga melihat secara utuh unsur perbuatan yang terjadi. Jangan sampai ada aspek hukum yang luput dari kajian,” katanya.

Zulhefrimen menegaskan, pihaknya ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan perlindungan hukum yang setara kepada setiap warga negara.

“Ruang digital bukan berarti ruang bebas untuk menyerang kehormatan dan martabat orang lain. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini disusun, pihak pelapor bersama kuasa hukumnya menyatakan masih mengawal proses hukum tersebut dan menunggu kejelasan perkembangan penanganan perkara dari pihak penyidik.(*)

Berita Terkait

Viral Konvoi Geng Motor Bawa Senjata Tajam, Afviandi Datuak Itam Minta Pemko Payakumbuh Turun Tangan
Perumda Tirta Sago Klarifikasi Isu Pelibatan Kejaksaan dalam Penagihan Tunggakan
Gienno Soundana Borong Empat Medali di Malaysia, Wali Kota Payakumbuh Instruksikan Disparpora Lebih Proaktif Dampingi Atlet
Lantik 114 Pejabat, Zulmaeta Tegaskan Trilogi Zuzema: Jujur, Loyal, dan Profesional Jadi Harga Mati Birokrasi Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Dukung Operasi Patuh Singgalang 2026, Keselamatan Pengendara Jadi Sorotan
Tokoh Muda Eko Cahyadi Gabung PPP, Fitrayanto Sambut Hangat Momentum Baru Politik Payakumbuh
Hafis Alfarisi, S.H.: Menjadi Pengacara Bukan Sekadar Tarif Perkara, Moralitas dan Keadilan Harus Diutamakan
Fitrayanto Sampaikan Kabar Gembira, Guru TPA/MDA dan Garin Masjid Payakumbuh Direncanakan Terima Insentif pada 2027

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:33 WIB

Satu Tahun Tiga Bulan Belum Tuntas, Kuasa Hukum Wartawan Pertanyakan Penerapan Pasal Penghinaan di Media Sosial

Rabu, 4 November 2026 - 00:45 WIB

Viral Konvoi Geng Motor Bawa Senjata Tajam, Afviandi Datuak Itam Minta Pemko Payakumbuh Turun Tangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Perumda Tirta Sago Klarifikasi Isu Pelibatan Kejaksaan dalam Penagihan Tunggakan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Gienno Soundana Borong Empat Medali di Malaysia, Wali Kota Payakumbuh Instruksikan Disparpora Lebih Proaktif Dampingi Atlet

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Lantik 114 Pejabat, Zulmaeta Tegaskan Trilogi Zuzema: Jujur, Loyal, dan Profesional Jadi Harga Mati Birokrasi Payakumbuh

Berita Terbaru