PADANG, — Persidangan praperadilan yang diajukan seorang perempuan berinisial LS terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar memasuki tahap akhir pemeriksaan.
Perkara dengan Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Pdg tersebut dijadwalkan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Padang pada Senin (9/11/2026), pukul 09.00 WIB, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.
Kuasa Hukum Pemohon, Hafis Alfarisyi, S.H., menyampaikan bahwa tahapan tersebut merupakan bagian akhir dari rangkaian pemeriksaan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Menurut Hafis, pemeriksaan praperadilan memiliki karakteristik khusus karena harus dilaksanakan secara cepat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, hakim harus menjatuhkan putusan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan,” ujar Hafis.
Ia menilai ketentuan tersebut menjadi instrumen penting untuk menjamin perlindungan hak warga negara sekaligus mencegah munculnya ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum.
Hafis menjelaskan, persidangan perdana berlangsung pada Rabu (28/10/2026). Namun, agenda pemeriksaan belum dapat dilanjutkan sehingga persidangan ditunda hingga Rabu (4/11/2026).
Pada 4 November, sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Pemohon. Sehari kemudian, Kamis (5/11/2026), agenda dilanjutkan dengan penyampaian jawaban dari pihak Termohon, yakni Polda Sumatera Barat.
Selanjutnya, Jumat (6/11/2026), persidangan memasuki tahap pembuktian. Kedua belah pihak masing-masing menghadirkan satu orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.
“Seluruh proses pemeriksaan telah memasuki tahap pembuktian. Berikutnya, Senin, 9 November, kami dijadwalkan menyampaikan kesimpulan tertulis sebagai bagian akhir argumentasi hukum sebelum hakim mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hafis menerangkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan LS berkaitan dengan dugaan penundaan penanganan perkara pidana tanpa alasan yang sah atau undue delay.
Menurut pihak Pemohon, perkara yang sebelumnya ditangani Polresta Bukittinggi dan kemudian diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat sejak Mei 2026 dinilai belum memberikan kepastian perkembangan penyidikan yang memadai kepada pelapor.
Hafis berpandangan, pengambilalihan penanganan perkara oleh satuan kepolisian pada tingkat lebih tinggi semestinya diikuti dengan efektivitas penanganan, pengawasan, serta evaluasi penyidikan yang terukur.
“Kami tidak mempersoalkan kewenangan kepolisian untuk melakukan penyidikan. Yang kami persoalkan adalah apakah seluruh rangkaian penanganan perkara telah dilaksanakan secara profesional, berkesinambungan, dan tanpa penundaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai sarana memberikan informasi yang jelas kepada pelapor.
Menurutnya, SP2HP tidak semestinya hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga harus mencerminkan perkembangan dan tindak lanjut penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hafis menegaskan, praperadilan merupakan instrumen pengawasan pengadilan terhadap proses penegakan hukum, termasuk terkait dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagaimana disebut dalam Pasal 158 huruf e KUHAP baru.
Pihaknya berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut dapat memberikan pertimbangan secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dari kedua belah pihak.
“Kami menghormati proses persidangan dan seluruh kewenangan hakim. Harapan kami, putusan praperadilan nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi klien kami sekaligus memperkuat prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana,” kata Hafis.
Ia menambahkan, permohonan praperadilan tersebut bukan bertujuan mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. Sebaliknya, permohonan itu dimaksudkan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak berlarut-larut tanpa alasan yang sah.
“Pada prinsipnya, setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum. Praperadilan merupakan salah satu instrumen yang disediakan undang-undang untuk memastikan kewenangan penegakan hukum tetap dapat diuji dan dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Dengan agenda penyampaian kesimpulan pada Senin (9/11/2026), perkara praperadilan LS melawan Polda Sumatera Barat kini memasuki tahapan akhir sebelum hakim membacakan putusan.(rio)









