Polhut Pasaman amankan 4,5 meter kubik kayu illegal logging

- Editor

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Sikaping, — Tim gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) UPTD KPHL Pasaman Raya bersama anggota TNI di Pasaman mengamankan sekitar 4,5 meter kubik kayu illegal di pinggir jalan lintas Puncak Tonang-Talu, Kecamatan Lubuk Sikaping.

Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Terra Darma melalui Kanit Admin, M. Manullang di Lubuk Sikaping, Sabtu mengatakan kayu ilegal tanpa dokumen yang diamankan tersebut jenis Meranti.

“Jumlahnya sekitar 4,5 meter kubik jenis Meranti dengan berbagai ukuran,” terang Polhut, M. Manullang.

Kayu ilegal tersebut kata dia ditemukan petugas saat menggelar operasi gabungan pengamanan hutan lindung disepanjang jalan lintas Puncak Tonang-Talu, Kecamatan Lubuk Sikaping.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana illegal logging di kawasan hutan lindung Puncak Tonang. Makanya dilakukan operasi gabungan dan berhasil ditemukan tumpukan kayu ilegal tak bertuan di pinggir jalan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Minggu Depan, Pengungsi Mulai Tempati Huntara di Limapuluh Kota

Potongan kayu itu kata dia merupakan hasil ilegal logging menggunakan mesin sinso dengan membabat pohon hutan lindung di kawasan Puncak Tonang.

“Potongan kayu tersebut bakal dijual pemilik kepada pembeli dengan mobilisasi truk. Namun sebelum diangkut sudah ditemukan petugas,” katanya.

Kayu-kayu tersebut telah diamankan di kantor UPTD KPHL Pasaman Raya diangkut dengan truk.

Untuk pelaku penebangan liar di hutan lindung kawasan puncak tonang saat ini masih dalam penelusuran petugas.

“Sampai dilokasi tidak ditemukan pelaku. Meskipun demikian, saat ini Polhut Pasaman masih menyelidiki siapa pemilik kayu tersebut serta pihak yang terlibat dalam perbuatan pidana tersebut,” katanya.

Baca Juga :  TNI Bakal Resmikan Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, Naungi Sumbar dan Jambi

Polhut, M. Manullang tidak menampik bahwa daerah kawasan hutan lindung puncak tonang sudah sering menerima laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana illegal logging.

“Makanya daerah tersebut jadi pantauan khusus Polhut Pasaman. Penindakan juga sudah berkali-kali kita lakukan tiap tahun,” katanya.

Tindak pidana illegal logging kata dia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 78-87 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Disamping itu Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50-64 dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(*/rb)

Berita Terkait

Keterbatasan APBD, Pemko Payakumbuh Jemput Anggaran Pusat Untuk Pembangunan Infrastruktur Kota
Jelang Muswil X PPP Sumbar, DPC Kota Payakumbuh Tegaskan Komitmen Konsolidasi Partai
H. Ilson Cong Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar
Anak Nagari Sungai Kamuyang Temui Inspektorat, Desak Hasil Audit Dibuka
Minggu Depan, Pengungsi Mulai Tempati Huntara di Limapuluh Kota
Bukik Nyunyuang Baru Viral, Pengunjung Resah: Perilaku Tak Pantas Dinilai Cemari Ruang Publik
Anggota DPR RI Cindy Monica Salurkan Bantuan Pertanian untuk 3.000 Hektare Sawah di Limapuluh Kota
Pengukuhan NasDem Payakumbuh, Target Elektoral 2029 Mulai Dipanaskan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:26 WIB

Keterbatasan APBD, Pemko Payakumbuh Jemput Anggaran Pusat Untuk Pembangunan Infrastruktur Kota

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:39 WIB

Jelang Muswil X PPP Sumbar, DPC Kota Payakumbuh Tegaskan Komitmen Konsolidasi Partai

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:07 WIB

H. Ilson Cong Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar

Senin, 26 Januari 2026 - 14:16 WIB

Anak Nagari Sungai Kamuyang Temui Inspektorat, Desak Hasil Audit Dibuka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:13 WIB

Minggu Depan, Pengungsi Mulai Tempati Huntara di Limapuluh Kota

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB