Polhut Pasaman amankan 4,5 meter kubik kayu illegal logging

- Editor

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Sikaping, — Tim gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) UPTD KPHL Pasaman Raya bersama anggota TNI di Pasaman mengamankan sekitar 4,5 meter kubik kayu illegal di pinggir jalan lintas Puncak Tonang-Talu, Kecamatan Lubuk Sikaping.

Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Terra Darma melalui Kanit Admin, M. Manullang di Lubuk Sikaping, Sabtu mengatakan kayu ilegal tanpa dokumen yang diamankan tersebut jenis Meranti.

“Jumlahnya sekitar 4,5 meter kubik jenis Meranti dengan berbagai ukuran,” terang Polhut, M. Manullang.

Kayu ilegal tersebut kata dia ditemukan petugas saat menggelar operasi gabungan pengamanan hutan lindung disepanjang jalan lintas Puncak Tonang-Talu, Kecamatan Lubuk Sikaping.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana illegal logging di kawasan hutan lindung Puncak Tonang. Makanya dilakukan operasi gabungan dan berhasil ditemukan tumpukan kayu ilegal tak bertuan di pinggir jalan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pungli Rp 300 ribu/murid Kepada Setiap Murid Kelas Tiga, Kadis Pendidikan Segera Telusuri peristiwa ini

Potongan kayu itu kata dia merupakan hasil ilegal logging menggunakan mesin sinso dengan membabat pohon hutan lindung di kawasan Puncak Tonang.

“Potongan kayu tersebut bakal dijual pemilik kepada pembeli dengan mobilisasi truk. Namun sebelum diangkut sudah ditemukan petugas,” katanya.

Kayu-kayu tersebut telah diamankan di kantor UPTD KPHL Pasaman Raya diangkut dengan truk.

Untuk pelaku penebangan liar di hutan lindung kawasan puncak tonang saat ini masih dalam penelusuran petugas.

“Sampai dilokasi tidak ditemukan pelaku. Meskipun demikian, saat ini Polhut Pasaman masih menyelidiki siapa pemilik kayu tersebut serta pihak yang terlibat dalam perbuatan pidana tersebut,” katanya.

Baca Juga :  MBG Wujud Nyata Kemerdekaan di Bidang Gizi, Sudah Jangkau 8 Juta Penerima Manfaat

Polhut, M. Manullang tidak menampik bahwa daerah kawasan hutan lindung puncak tonang sudah sering menerima laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana illegal logging.

“Makanya daerah tersebut jadi pantauan khusus Polhut Pasaman. Penindakan juga sudah berkali-kali kita lakukan tiap tahun,” katanya.

Tindak pidana illegal logging kata dia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 78-87 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Disamping itu Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50-64 dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(*/rb)

Berita Terkait

Jejak Pengabdian Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf di Lima Puluh Kota: Kepemimpinan Humanis yang Meninggalkan Kesan Mendalam
Danrem 032/Wirabraja Tinjau Kesiapan Nagari Balai Panjang Wakili Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol pada Lomba Kampung Pancasila Tingkat Nasional
Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPW Perempuan Bangsa PKB Sumbar
Budaya Minang Bersinar di Jakarta, IKWI Sumbar Raih Best Costume & Appearance
Dari Nagari Maju ke Nagari Mandiri! Balai Panjang Resmi Jadi Juara 1 Sumatera Barat, Bupati Safni: Ini Kebanggaan Lima Puluh Kota
32 Pebiliar Tiga Provinsi Bertarung di PWI Bhayangkara Cup I 2026, Sinergi Polri dan Pers Menggema dari Limapuluh Kota
PWI Sumbar Anugerahi Kapolres 50 Kota Penghargaan Transparansi Publik
Tak Tinggal Diam, PWI Sumbar Bentuk TPF, Aspon Dedi Siapkan Serangan Balik Lewat Dewan Pers dan Pengadilan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:17 WIB

Jejak Pengabdian Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf di Lima Puluh Kota: Kepemimpinan Humanis yang Meninggalkan Kesan Mendalam

Senin, 27 Juli 2026 - 11:24 WIB

Danrem 032/Wirabraja Tinjau Kesiapan Nagari Balai Panjang Wakili Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol pada Lomba Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:59 WIB

Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPW Perempuan Bangsa PKB Sumbar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:47 WIB

Budaya Minang Bersinar di Jakarta, IKWI Sumbar Raih Best Costume & Appearance

Senin, 20 Juli 2026 - 21:43 WIB

Dari Nagari Maju ke Nagari Mandiri! Balai Panjang Resmi Jadi Juara 1 Sumatera Barat, Bupati Safni: Ini Kebanggaan Lima Puluh Kota

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page