Gugatan Rusdi Kandas, PN Tanjung Pati Tolak Klaim Penyerobotan Tanah oleh Syamsul Mikar

- Editor

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota,—Jalan panjang sengketa tanah yang melibatkan Rusdi sebagai penggugat melawan Syamsul Mikar selaku tergugat menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, akhirnya membacakan putusan yang menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Rusdi terkait dugaan penyerobotan tanah.

Upaya hukum yang ditempuh oleh Rusdi dalam kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 3,4 hektar di Jorong Sungai Panjang Indah (SPI),Nagari Muaro Paiti,Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lipuluh  Kota, akhirnya menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati dilaporkan telah menolak seluruh gugatan yang diajukan Rusdi terhadap Syamsul Mikar mnatan anggota DPRD kabupaten limapuluh kota empat periode,  dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Pati per 27 April 2026, perkara perdata perbuatan melawan hukum dengan nomor 18/Pdt.G/2025/PN Tanjung Pati  yang diajukan Rusdi melawan Bakini dan Syamsul Mikar telah mencapai tahap pemberitahuan putusan, di mana gugatan tersebut kandas,pada Jumat (1/5/2026).

Dalam Amar Putusannya, majelis hakim menilai bahwa dalil-dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat (Rusdi) tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan. Gugatan mengenai dugaan penyerobotan tanah dan penerbitan sertifikat tanpa izin yang dialamatkan kepada Syamsul Mikar dianggap tidak berdasar hukum.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Tanah Datar Musnahkan Arsip Perdana

Sebelumnya, kasus ini mencuat karena Rusdi mengklaim bahwa tergugat, Syamsul Mikar, telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah miliknya tanpa izin, dengan mengklaim pembelian dari pihak lain.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula ketika Rusdi, yang mengklaim telah menggarap tanah selama hampir 40 tahun, mendapati bahwa tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain. Rusdi menuduh Syamsul Mikar menerbitkan sertifikat tanah tersebut tanpa izin dengan mengklaim pembelian dari pihak lain (Bakini).

Putusan Majelis Hakim

Dalam persidangan, tergugat Syamsul Mikar menegaskan bahwa perolehan lahan dilakukan secara sah. Setelah memeriksa bukti-bukti administratif dan yuridis, Majelis Hakim PN Tanjung Pati dalam “Amar Putusan ” Mengadili  Eksepsi menyatakan.

Menyatakan Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat  I tidak dapat diterima.

Tergugat 1 Bakini

Baca Juga :  ICBS Berkontribusi, ICBS Malah Dizalimi

Tergugat 2 Pondok Betri

Tergugat 3 Syamsul Mikar

Luas tanah total hanya 3 hektar

Juga termasuk Dalam Pokok Perkara

1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.314.000,00 (satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah)

dan  Menolak seluruh  gugatan Rusdi untuk seluruhnya, yang berarti menguatkan posisi hukum Syamsul Mikar atas lahan tersebut.

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Rusdi berakhir dengan kekalahan bagi pihak penggugat.

Namun, hasil pemeriksaan persidangan, termasuk bukti-bukti surat dan keterangan saksi yang dihadirkan, membuat hakim berkesimpulan bahwa tindakan tergugat tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka perkara tersebut diputuskan kandas di tingkat PN Tanjung Pati.

Hingga berita ini diturunkan,  setelah di konfirmasi kepada Kuasa Hukum Syamsul Mikar sebagai Tergugat

dari Kantor Advokat ” IWAT ENDRI & Partners”, Iwat Endri, SH, MH. anggota, Badri Alaina Syafri, SH dan Erefin Krisna Putra, SH.

(***)

Berita Terkait

Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?
Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan
Tangis Pecah Saat Rumah Dibongkar, 6 Rumah dan 27 Makam Dieksekusi Pengadilan di Sungai Kamuyang
Usai Diaudit BPK, PT ATC Tercatat sebagai Penunggak Pajak Tambang Terbesar di Lima Puluh Kota, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar
Korban Bencana Gunuang Omeh Terima Bantuan Rumah Tangga
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan DPRD Limapuluh Kota Rp787,5 Juta
Wali Nagari Balai Panjang Idris Hadiri Rakernas APDESI Merah Putih 2026, Bawa Pulang Sejumlah Program Strategis untuk Desa
Wali Nagari Idris dan Pengusaha Bersinergi Normalisasi Batang Sintalang, Warga Apresiasi Upaya Pencegahan Erosi Sungai

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:07 WIB

Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:51 WIB

Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19 WIB

Tangis Pecah Saat Rumah Dibongkar, 6 Rumah dan 27 Makam Dieksekusi Pengadilan di Sungai Kamuyang

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:52 WIB

Usai Diaudit BPK, PT ATC Tercatat sebagai Penunggak Pajak Tambang Terbesar di Lima Puluh Kota, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:52 WIB

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan DPRD Limapuluh Kota Rp787,5 Juta

Berita Terbaru