Kejari Payakumbuh Tahan Kabid Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota

- Editor

Senin, 9 Desember 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — Penyidik Seksi Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023.

Tersangka berinisial A, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, diduga memiliki peran penting dalam kasus ini sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penetapan tersangka baru ini dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, setelah sebelumnya Kejaksaan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni MR, YA, dan YP, yang merupakan pihak rekanan dalam pengadaan seragam sekolah tersebut.

Dari pantauan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, tersangka A menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Kejaksaan yang berlokasi di bagian belakang kantor sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah itu, A, yang tidak mengenakan seragam dinas, digiring oleh petugas ke ruangan lain untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  PENYAMBUTAN KAJARI PAYAKUMBUH, BUPATI HARAPKAN PENEGAKAN HUKUM YANG ADIL DAN PROFESIONAL

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kasi Intelijen Gugi Dolansyah dan Kasi PIDSUS Abu Abdurrahman, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah. Penetapan dilakukan setelah tersangka beberapa kali menjalani pemeriksaan sebelumnya,” ujar Gugi.

Menurut pihak Kejaksaan, tersangka A bertanggung jawab sebagai PPTK dalam pengadaan seragam sekolah bagi murid SD dan SMP Se-Kabupaten limapuluh kota. Posisi tersebut membuat A memiliki wewenang strategis dalam pelaksanaan proyek yang kemudian ditemukan adanya penyimpangan tersebut.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2024, Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni MR, YA, dan YP, yang merupakan pihak rekanan dari CV. Mustika dan CV. Satu Pilar. Ketiganya kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Payakumbuh berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print: 1215.3.12 tahun 2024, dengan masa tahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga :  Polres 50 Kota Konsisten Berprestasi, Raih Peringkat II Anev Harkamtibmas Polda Sumbar

Dari hasil audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1.144.161.195. Meskipun pihak rekanan sempat mengembalikan sebagian kerugian negara, Kejaksaan menegaskan bahwa hal itu tidak menghapuskan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Sudah dijelaskan di undang-undang bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana,” tegas Kasi PIDSUS Abu Abdurrahman.

Penetapan tersangka baru ini menambah daftar panjang pelaku dalam kasus yang mencoreng integritas pelaksanaan program pendidikan di Kabupaten Limapuluh Kota. Kejaksaan Negeri Payakumbuh menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(*/rb)

Berita Terkait

Polres 50 Kota Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di Momentum Hari Pendidikan Nasional
Polres 50 Kota Amankan Keberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter 12 Tahun 2026
Polres 50 Kota Terima Supervisi Kerma 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme
Lulus Matematika Unand Jalur Prestasi, Siswi MAN 2 Payakumbuh Asal Situjuah, Terbentur Biaya  Kuliah
Serah Terima Jabatan di Polres 50 Kota, Kapolres Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Jabat Wasekjen DPP PERPUKADESI Periode 2026–2031
Kunjungan Dan Reses ke Polres 50 Kota, Benny Utama,S.H.,M.M. Tekankan Penguatan Keamanan
Melukis Harapan, Menggerakkan Perubahan: Qanitha Himazova dan Misi Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:00 WIB

Polres 50 Kota Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di Momentum Hari Pendidikan Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Polres 50 Kota Amankan Keberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter 12 Tahun 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Polres 50 Kota Terima Supervisi Kerma 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:48 WIB

Lulus Matematika Unand Jalur Prestasi, Siswi MAN 2 Payakumbuh Asal Situjuah, Terbentur Biaya  Kuliah

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:16 WIB

Serah Terima Jabatan di Polres 50 Kota, Kapolres Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme

Berita Terbaru