Lima Puluh Kota – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota secara tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sikap politik tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD melalui Juru Bicara Fraksi Demokrat, Andri Helmiadi, S.H.
Dalam pendapat akhirnya, Andri Helmiadi menyebut masih banyak persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang belum diselesaikan. Fraksi Demokrat menilai berbagai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ditindaklanjuti secara maksimal sehingga mencerminkan lemahnya kinerja pemerintah daerah.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat 18 temuan dan 119 rekomendasi, yang disebut sebagai jumlah terbanyak sepanjang sejarah Kabupaten Lima Puluh Kota. Selain itu, pemantauan tindak lanjut juga mencatat 33 rekomendasi belum terselesaikan, sehingga Fraksi Demokrat menilai kemampuan eksekutif dalam menindaklanjuti hasil audit masih berada di bawah harapan.
Tak hanya itu, Fraksi Demokrat juga menyoroti adanya teguran dari Pemerintah Provinsi karena 27 dari 35 produk hukum daerah tidak dilaporkan dan tidak melalui fasilitasi Biro Hukum Provinsi, termasuk Peraturan Bupati terkait hak keuangan DPRD yang menjadi temuan BPK.
Sorotan tajam lainnya diarahkan pada keberadaan rekening pemerintah daerah yang disebut tidak memiliki dasar Surat Keputusan (SK) Bupati, bahkan terdapat rekening yang telah lama pasif namun tetap tercatat aktif. Fraksi Demokrat meminta seluruh persoalan tersebut segera ditertibkan sesuai rekomendasi BPK.
Selain itu, Fraksi Demokrat mempertanyakan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp55 miliar, sementara sepanjang tahun anggaran pemerintah daerah kerap menyampaikan kondisi keuangan sedang terbatas. Fraksi juga menyoroti pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pengelolaan aset daerah, hingga perlunya percepatan digitalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah agar pendapatan asli daerah dapat dioptimalkan.
Atas berbagai catatan tersebut, Andri Helmiadi menegaskan Fraksi Demokrat memutuskan menolak LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 dan meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(rio)









