PKS Semprot Pemkab Lima Puluh Kota: TAPD Lalai, DPRD Jadi Korban, APBD 2025 Ditolak

- Editor

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMA PULUH KOTA – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota memanas. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Melalui Juru Bicara Fraksi PKS, Prof. Drs. Erman Mawardi, fraksi tersebut bahkan menolak Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan mendesak Bupati mengambil tindakan tegas terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Di hadapan forum paripurna, Prof. Erman menegaskan bahwa kesalahan TAPD dalam menghitung Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) telah memicu temuan BPK berupa kelebihan pembayaran tunjangan DPRD sebesar Rp787,5 juta. Akibat kekeliruan tersebut, seluruh pimpinan dan anggota DPRD diwajibkan mengembalikan sekitar Rp21,42 juta per orang.

Baca Juga :  Personel Polsek Luhak Bersama Masyarakat Goro Bersihkan Meterial Longsor dan Pohon Tumbang di Jalan Payakumbuh–Lintau KM 13

Fraksi PKS menilai kesalahan itu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk kelalaian serius yang berdampak langsung terhadap lembaga legislatif. Karena itu, PKS meminta Bupati tidak berhenti pada evaluasi, tetapi menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.

Kritik PKS tidak berhenti di situ. Fraksi ini juga menyoroti rendahnya realisasi belanja APBD yang baru mencapai sekitar 40,72 persen hingga triwulan III, sementara belanja modal dinilai sangat kecil. Kondisi tersebut disebut berkontribusi pada membengkaknya SILPA dan defisit yang harus ditutup pada APBD berikutnya.

Baca Juga :  110 Siswa Keracunan MBG di Kabupaten Agam, Pemkab Tetapkan KLB dan SPPG Ditutup Sementara

Tak hanya itu, PKS menyebut masih terjadi kelalaian administrasi pembayaran pajak kendaraan dinas pemerintah daerah, rendahnya pemanfaatan layanan bus perintis, hingga banyaknya Peraturan Bupati yang diterbitkan tanpa fasilitasi.

Menurut Fraksi PKS, berbagai persoalan itu menjadi sinyal bahwa tata kelola pemerintahan membutuhkan pembenahan serius dan pertanggungjawaban dari OPD terkait.

Dengan sederet catatan tersebut, Fraksi PKS akhirnya mengambil sikap tegas dengan menolak Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 serta meminta pemerintah daerah merevisi dokumen tersebut dalam waktu satu bulan sebelum dibahas kembali.(rio)

Berita Terkait

Fraksi Demokrat Tolak LPj APBD 2025, Andri Helmiadi: Temuan BPK Terbanyak Sepanjang Sejarah Lima Puluh Kota
Taufik Hidayatullah Ihsan Beberkan Catatan Kritis PPP: Tata Kelola Pemkab 50 Kota Dinilai Masih Bermasalah
32 Pebiliar Tiga Provinsi Bertarung di PWI Bhayangkara Cup I 2026, Sinergi Polri dan Pers Menggema dari Limapuluh Kota
Jalan Impian Mulai Terwujud, Warga Buluh Kasok Terharu Lihat TMMD/N Bekerja Tanpa Lelah
PWI Sumbar Anugerahi Kapolres 50 Kota Penghargaan Transparansi Publik
Dandim 0306/50 Kota Pastikan RTLH TMMD/N 129 Tepat Sasaran, Warga Sarilamak Terharu Terima Santunan
Wali Nagari Sarilamak: TMMD/N 129 Buka Jalan, Buka Harapan Baru Warga
Bupati H. Safni Sikumbang Resmi Buka TMMD/N ke-129, Bangun Jalan Baru 2,7 Kilometer untuk Dongkrak Ekonomi Limapuluh Kota

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:03 WIB

Fraksi Demokrat Tolak LPj APBD 2025, Andri Helmiadi: Temuan BPK Terbanyak Sepanjang Sejarah Lima Puluh Kota

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:04 WIB

Taufik Hidayatullah Ihsan Beberkan Catatan Kritis PPP: Tata Kelola Pemkab 50 Kota Dinilai Masih Bermasalah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:49 WIB

PKS Semprot Pemkab Lima Puluh Kota: TAPD Lalai, DPRD Jadi Korban, APBD 2025 Ditolak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:27 WIB

32 Pebiliar Tiga Provinsi Bertarung di PWI Bhayangkara Cup I 2026, Sinergi Polri dan Pers Menggema dari Limapuluh Kota

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:20 WIB

Jalan Impian Mulai Terwujud, Warga Buluh Kasok Terharu Lihat TMMD/N Bekerja Tanpa Lelah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page