PAYAKUMBUH — Polemik yang menyeret nama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota, Aspon Dedi, memasuki babak baru. Setelah namanya dikaitkan dengan dugaan permintaan upeti dari aktivitas pertambangan emas di kawasan Galugua, Aspon memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Pernyataan itu disampaikan Aspon dalam konferensi pers di Kantor PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota, Sabtu (11/7/2026) malam. Ia membantah seluruh tuduhan yang beredar di sejumlah media online dan media sosial, serta menilai informasi yang dipublikasikan telah menggiring opini tanpa didukung bukti yang utuh.
“Saya tidak pernah meminta upeti. Justru saya meminta agar tidak ada lagi pihak yang mengatasnamakan organisasi untuk menerima atau meminta dana dari pengusaha tambang,” tegas Aspon.
Menurutnya, tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar hanyalah sebagian kecil dari komunikasi yang terjadi. Ia mengaku sengaja menghubungi salah seorang pengelola tambang untuk mengklarifikasi informasi mengenai adanya oknum yang diduga membawa nama PWI dan Balai Wartawan dalam pengumpulan dana.
Aspon menegaskan, apabila percakapan tersebut dibaca secara lengkap, tidak terdapat kalimat yang menunjukkan dirinya meminta uang ataupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Sebaliknya, kata dia, isi komunikasi justru mengarahkan agar praktik tersebut dihentikan sehingga nama organisasi tidak lagi dicatut.
Ia menduga penyebaran potongan percakapan dilakukan secara tidak utuh sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda dari konteks sebenarnya. Kondisi itu, menurutnya, telah merusak nama baik pribadi sekaligus mencederai kehormatan organisasi yang dipimpinnya.
Aspon juga menduga isu tersebut sengaja dimunculkan menjelang pelaksanaan Konferensi Cabang PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota. Namun, ia menyerahkan penilaian mengenai motif di balik penyebaran informasi itu kepada proses hukum.
Dalam waktu dekat, Aspon bersama sejumlah wartawan yang tergabung di PWI dan Balai Wartawan Luak Limopuluah akan melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik maupun mempublikasikan dokumen pribadi tanpa verifikasi dan konfirmasi.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua PWI Provinsi Sumatera Barat dan memperoleh arahan agar persoalan tersebut ditempuh melalui mekanisme hukum.
Praktisi hukum Zulhefrimen, S.H., yang mendampingi Aspon dalam konferensi pers itu, menilai perkara tersebut perlu dibuktikan secara menyeluruh melalui alat bukti digital, termasuk rekaman percakapan yang utuh.
Menurutnya, penyebaran potongan percakapan yang mengubah konteks, maupun dugaan penyebaran dokumen pribadi apabila memenuhi unsur tindak pidana, dapat menjadi bagian dari materi laporan yang akan dikaji oleh aparat penegak hukum.
“Laporan ini bukan semata soal nama baik seseorang. Ini juga menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang dipublikasikan harus memenuhi prinsip kehati-hatian, verifikasi, serta menghormati ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik,” ujar Zulhefrimen.
Kini, polemik tersebut memasuki fase pembuktian. Pihak Aspon Dedi memilih membawa persoalan ke jalur hukum agar seluruh tuduhan maupun bantahan dapat diuji berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik.(rio)









