Bangunan Liar di Tanah Pemko Payakumbuh Dibongkar, PUPR: Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

- Editor

Jumat, 14 November 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.

Penertiban kali ini dilakukan terhadap bangunan semi permanen yang berdiri di kawasan Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis (13/11/2025).

Langkah tegas ini dilakukan setelah pemilik bangunan mendapatkan surat penyegelan dan perintah pembongkaran namun tidak diindahkan.

Pasalnya, lahan tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai fasilitas umum, namun justru dialihfungsikan menjadi tempat usaha pribadi.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pembangunan ilegal di atas lahan pemerintah.

Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata ruang dan peraturan daerah.

“Seperti bangunan ini, pemilik mendirikan bangunan tanpa izin dari Pemko dan tidak sesuai peruntukannya. Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan,” kata Muslim di sela pembongkaran.

Baca Juga :  SMKS Mitra Payakumbuh Buka Pendaftaran Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Kuota Terbatas!

Dia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung.

Pemerintah daerah, katanya, memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan izin.

“Kita sudah lalui seluruh prosedur. Teguran, penyegelan, hingga surat perintah bongkar sudah diberikan. Karena tak diindahkan, maka kita lakukan pembongkaran,” tuturnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. Selain melanggar tata ruang, tindakan itu juga dapat dikenakan sanksi hukum.

“Kami tegaskan kepada masyarakat, jangan coba-coba mendirikan bangunan tanpa izin. Ini bukan hal sepele, bisa berujung pada sanksi berat, bahkan pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Disdik Kota Payakumbuh Maksimalkan Pelaksanaan CKG

Sementara itu, salah seorang warga yang melintas di lokasi pembongkaran, Ryan (35), mengaku setuju dengan langkah tegas yang diambil Pemko Payakumbuh.

Menurutnya, keberadaan bangunan liar kerap membuat kawasan tersebut terlihat semrawut bahkan bisa membahayakan pengguna jalan.

“Bagus juga dibongkar. Kalau dibiarkan, nanti banyak yang ikut-ikutan mendirikan bangunan tanpa izin. Nanti kota kita jadi kelihatan kumuh,” ujarnya.

Aksi pembongkaran tersebut menjadi perhatian warga sekitar yang selama ini mengeluhkan munculnya bangunan liar di atas lahan pemerintah.

Selain mengganggu keindahan, bangunan tanpa izin itu juga dianggap menghambat akses publik dan menyalahi aturan tata ruang.

Dengan langkah ini, kata Muslim, pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga ketertiban tata ruang Kota Payakumbuh.

“Pesannya jelas: jangan coba-coba menantang aturan, karena setiap pelanggaran pasti berujung tindakan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Demokrat Sentil Keras Kinerja Pemko Payakumbuh: PAD Melampaui Target, Tapi Perencanaan Anggaran Dinilai Bermasalah
Fraksi PAN Keras! Pelantikan Direksi Tirta Sago Dinilai Langkahi Proses Hukum
PPP Soroti PAD, SILPA dan Kesejahteraan Guru Nonformal dalam Pertanggungjawaban APBD 2025
RSUD Dikeluhkan, PAD Mandek, Aset Terbengkalai: Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) Kuliti Kinerja Pemko Payakumbuh
Ainul Farhan: WTP dan Serapan Tinggi Tak Ada Artinya Jika Rakyat Belum Sejahtera
PKS “Semprot” Kinerja Pemko Payakumbuh, Anggaran Tak Terserap Jadi Sorotan
Fraksi Golkar Bintang Pembangunan Setujui APBD 2025, Nasmi Soroti Gaji Guru dan Ngalau Indah
Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:38 WIB

Demokrat Sentil Keras Kinerja Pemko Payakumbuh: PAD Melampaui Target, Tapi Perencanaan Anggaran Dinilai Bermasalah

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:18 WIB

Fraksi PAN Keras! Pelantikan Direksi Tirta Sago Dinilai Langkahi Proses Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:07 WIB

PPP Soroti PAD, SILPA dan Kesejahteraan Guru Nonformal dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

RSUD Dikeluhkan, PAD Mandek, Aset Terbengkalai: Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) Kuliti Kinerja Pemko Payakumbuh

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:09 WIB

Ainul Farhan: WTP dan Serapan Tinggi Tak Ada Artinya Jika Rakyat Belum Sejahtera

Berita Terbaru