Ijtihad Kontemporer: Antara Tradisi dan Inovasi

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: M. Doni, SH., CPM., CML.

Ijtihad merupakan usaha intelektual dalam memahami dan merumuskan hukum Islam ketika tidak ditemukan nash yang eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis. Pada masa klasik, ijtihad dilakukan oleh para mujtahid dengan syarat-syarat keilmuan yang sangat ketat. Namun, di era kontemporer, kompleksitas kehidupan modern menuntut adanya pembaruan dalam metode ijtihad agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Ijtihad kontemporer hadir sebagai jembatan antara warisan keilmuan tradisional dan tuntutan kehidupan modern. Para ulama dan cendekiawan Muslim masa kini dihadapkan pada berbagai persoalan baru seperti bioetika, teknologi informasi, lingkungan hidup, hingga sistem ekonomi global. Masalah-masalah tersebut memerlukan pendekatan ijtihad yang kontekstual tanpa melepaskan akar tradisi.

Baca Juga :  Tim Bulu Tangkis PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota Matangkan Sesi Latihan Jelang Sambut PORWARPROV Sumbar 2025

Dalam praktiknya, ijtihad kontemporer sering memadukan metode klasik seperti qiyas dan istihsan dengan pendekatan multidisipliner yang melibatkan ilmu pengetahuan modern. Hal ini mencerminkan semangat inovatif dalam kerangka maqashid al-syari’ah, yaitu menjaga tujuan-tujuan utama syariat seperti perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Baca Juga :  Hari Jadi Ke-184, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Soroti Sejumlah Hal

Namun, tantangan utama ijtihad kontemporer adalah menjaga keseimbangan antara kesetiaan terhadap prinsip-prinsip dasar Islam dan keberanian untuk menafsirkan ulang hukum dalam konteks kekinian. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara ulama, akademisi, dan praktisi dalam merumuskan fatwa dan kebijakan yang solutif dan adaptif.

Dengan demikian, ijtihad kontemporer bukan sekadar penerusan warisan intelektual, melainkan juga wujud tanggung jawab umat Islam dalam menjawab dinamika zaman secara arif dan bijaksana.(**)

Berita Terkait

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Jabat Wasekjen DPP PERPUKADESI Periode 2026–2031
Kunjungan Dan Reses ke Polres 50 Kota, Benny Utama,S.H.,M.M. Tekankan Penguatan Keamanan
Melukis Harapan, Menggerakkan Perubahan: Qanitha Himazova dan Misi Inklusi
Polres 50 Kota Konsisten Berprestasi, Raih Peringkat II Anev Harkamtibmas Polda Sumbar
“Sosok Inspiratif Itu Pergi” Irfendi Arbi Kenang Iyut Fitra dengan Penuh Haru
Ratusan Warga Ikuti Sosialisasi Terpadu, Hj. Aida Tegaskan Komitmen DPRD Sumbar Dukung Tertib Administrasi Perkawinan
LKPJ 2025 Disorot! DPRD Sumbar: Jangan Sekadar Formalitas, Harus Jadi Titik Balik Kinerja Pemerintah
Tamparan Keras: Pemerintah Sibuk Seremoni, Rakyat Dipaksa Bertahan Sendiri

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:53 WIB

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Jabat Wasekjen DPP PERPUKADESI Periode 2026–2031

Senin, 4 Mei 2026 - 20:51 WIB

Kunjungan Dan Reses ke Polres 50 Kota, Benny Utama,S.H.,M.M. Tekankan Penguatan Keamanan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:38 WIB

Melukis Harapan, Menggerakkan Perubahan: Qanitha Himazova dan Misi Inklusi

Selasa, 28 April 2026 - 15:09 WIB

Polres 50 Kota Konsisten Berprestasi, Raih Peringkat II Anev Harkamtibmas Polda Sumbar

Selasa, 28 April 2026 - 13:30 WIB

“Sosok Inspiratif Itu Pergi” Irfendi Arbi Kenang Iyut Fitra dengan Penuh Haru

Berita Terbaru