H. Chandra, S.H. Ingatkan Pemkab Lima Puluh Kota: Dua Ranperda Jangan Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

- Editor

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMA PULUH KOTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, persetujuan tersebut disertai catatan kritis mengenai kesiapan pelaksanaan, kejelasan kewenangan, serta pemerataan fasilitasi bagi pesantren dan pendidikan diniyah.

Catatan tersebut disampaikan H. Chandra, S.H., selaku juru bicara Fraksi PKS dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (26/10/2026).

Dua Ranperda yang menjadi pembahasan yakni Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.

Fraksi PKS menilai kedua Ranperda tersebut memiliki arti strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Meski memberikan persetujuan, Fraksi PKS mengingatkan agar regulasi yang ditetapkan tidak sekadar menjadi dokumen hukum tanpa pelaksanaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS menekankan pentingnya kesiapan standar operasional prosedur (SOP) dan pembagian kewenangan antarperangkat daerah dalam pelaksanaan Ranperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

H. Chandra menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan kejelasan prosedur dan tanggung jawab setiap perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Kejelasan tersebut menjadi penting agar pelaksanaan kebijakan di lapangan berjalan terukur, memiliki dasar prosedur yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Satgas TNI Hadirkan Harapan bagi Warga Terdampak Bencana melalui Percepatan Pembangunan Huntara di Nagari Koto Tinggi

Pemerintah daerah perlu memastikan bagaimana pembagian tugas dilakukan, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan, serta bagaimana koordinasi dan pengawasan dijalankan.

Catatan ini bukan berarti tumpang tindih kewenangan telah terjadi, melainkan penekanan agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak tahap implementasi.

Pada Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, Fraksi PKS menyoroti pentingnya pemerataan bantuan dan fasilitasi bagi lembaga pendidikan keagamaan yang memenuhi persyaratan.

Pemberian bantuan, menurut catatan Fraksi PKS, harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan prioritas, serta prinsip pemerataan.

Fraksi PKS juga meminta pemerintah daerah membangun basis data pesantren dan pendidikan diniyah yang akurat dan terpadu agar kebijakan pembinaan dan fasilitasi dapat diberikan secara tepat sasaran.

Ketersediaan data yang akurat menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan kebutuhan dan sasaran program. Pemerintah daerah juga perlu memperjelas kriteria penerima fasilitasi agar pelaksanaannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, pemerintah nagari, lembaga pesantren, penyelenggara pendidikan diniyah, serta pemangku kepentingan lainnya perlu diperkuat.

Dengan demikian, dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan, persyaratan, dan kemampuan keuangan daerah.

Fraksi PKS menegaskan bahwa kedua Perda nantinya tidak boleh berhenti pada aspek normatif, tetapi harus diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  Warga Jorong Belubus Desak Penutupan Tambang Pasir Ilegal

Pelaksanaan regulasi harus dilakukan secara konsisten, adil, transparan, dan bertanggung jawab. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan adanya langkah konkret setelah proses penetapan Perda selesai.

Pengawasan terhadap pelaksanaan program juga menjadi bagian penting agar tujuan pembentukan regulasi dapat tercapai dan manfaatnya dirasakan masyarakat.

Dalam konteks ini, kesiapan teknis pelaksanaan, kejelasan tanggung jawab perangkat daerah, pendataan lembaga pendidikan keagamaan, serta mekanisme evaluasi perlu menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Setelah mencermati proses pembahasan, masukan pemerintah daerah, hasil konsultasi, serta pembahasan panitia khusus, Fraksi PKS menyatakan menyetujui Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Lima Puluh Kota.

Persetujuan tersebut disertai harapan agar kedua Perda dilaksanakan secara konsisten, adil, transparan, dan bertanggung jawab serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Pesan utama Fraksi PKS melalui juru bicaranya, H. Chandra, S.H., adalah memastikan bahwa pembentukan regulasi tidak menjadi tujuan akhir. Implementasi yang jelas, pemerataan fasilitasi, dan pengawasan yang bertanggung jawab menjadi bagian penting untuk memastikan kedua Perda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan kedua regulasi tersebut tidak hanya disahkan, tetapi juga dijalankan secara nyata dan memberikan dampak bagi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.(rio)

 

Berita Terkait

Pidika Anantatur Ajak Pemuda Lima Puluh Kota Perkuat Persatuan dan Berkontribusi Nyata bagi Bangsa pada Hari Sumpah Pemuda ke-98
Syafril: Fraksi PPP Kawal Dua Ranperda Strategis untuk Masyarakat Lima Puluh Kota
H. Andri Jonpito: Dua Ranperda Inisiatif DPRD Harus Hadirkan Keadilan dan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Prima Maifirson: Demokrat Ingatkan Perda Jangan Sekadar Jadi Pajangan, Kriminalitas dan Kenakalan Remaja Jadi Sorotan
Golkar Setuju Dua Ranperda di Lima Puluh Kota, Tapi Beri Catatan Tegas! M. Fajar Rillah Vesky Soroti Nasib Pesantren hingga Trantibum
Hendri S.Ag. Bawa Catatan Tegas Gerindra soal Dua Ranperda, Nasib Guru Pesantren hingga Pesantren Ramadan Disorot
Yori Anggara Sampaikan Sikap Fraksi PAN, Dua Ranperda Dituntut Tak Sekadar Jadi Produk Hukum
Yuliansof: Perda Jangan Hanya Jadi Kelengkapan Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Pidika Anantatur Ajak Pemuda Lima Puluh Kota Perkuat Persatuan dan Berkontribusi Nyata bagi Bangsa pada Hari Sumpah Pemuda ke-98

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Syafril: Fraksi PPP Kawal Dua Ranperda Strategis untuk Masyarakat Lima Puluh Kota

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:54 WIB

H. Andri Jonpito: Dua Ranperda Inisiatif DPRD Harus Hadirkan Keadilan dan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Prima Maifirson: Demokrat Ingatkan Perda Jangan Sekadar Jadi Pajangan, Kriminalitas dan Kenakalan Remaja Jadi Sorotan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Golkar Setuju Dua Ranperda di Lima Puluh Kota, Tapi Beri Catatan Tegas! M. Fajar Rillah Vesky Soroti Nasib Pesantren hingga Trantibum

Berita Terbaru