Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Dibayar, Pemko Payakumbuh Akui Terkendala Regulasi Baru

- Editor

Selasa, 28 April 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan tetap menjadi prioritas, meski hingga kini belum terealisasi akibat kendala penganggaran pasca perubahan regulasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Nalfira, mengakui keterlambatan tersebut bukan disebabkan kelalaian, melainkan dampak langsung dari perubahan kebijakan pusat.

“Kami membenarkan bahwa gaji PPPK paruh waktu memang belum dapat dibayarkan. Ini bukan karena kelalaian, tetapi karena adanya kendala pada aspek penganggaran,” ujarnya di Payakumbuh, Sabtu (25/04/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya pembayaran gaji PPPK paruh waktu masih dapat dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026, penggunaan dana BOSP untuk membiayai gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu, tidak lagi diperbolehkan.

Baca Juga :  Penempatan Tugu Selamat Datang Oleh Pemko Payakumbuh Dianggap Semberono, Anak Nagari Limbukan Bentangkan Spanduk Penolakan

Perubahan kebijakan ini berdampak langsung pada struktur anggaran daerah. Saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, kebutuhan pembayaran gaji PPPK paruh waktu belum dapat diakomodasi.

“Kami telah mengambil langkah cepat dengan mengusulkan pembayaran melalui mekanisme pergeseran anggaran. Saat ini proses tersebut sedang berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pemko Payakumbuh, lanjut Nalfira, berkomitmen penuh untuk segera menuntaskan persoalan ini agar hak para PPPK paruh waktu dapat segera diterima.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Hanguskan Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh

“Kami terus bekerja maksimal agar hak pegawai segera direalisasikan. Kami juga mengimbau semua pihak untuk memahami situasi ini secara utuh dan tidak menarik kesimpulan yang dapat memicu keresahan,” katanya.

Saat ini, pemerintah daerah tengah menggesa proses administrasi agar penyaluran gaji dapat segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami memahami kondisi yang dirasakan para PPPK paruh waktu. Ada kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi, ada harapan yang ditunggu setiap hari. Kami tidak tinggal diam dan terus berupaya agar hak itu segera sampai ke tangan yang berhak,” pungkasnya.

Berita Terkait

4 Bulan Tanpa Gaji, Ketua Fraksi PKB DPRD “Semprot” Pemko Payakumbuh: Hak PPPK Paruh Waktu Jangan Diabaikan!
“Sosok Inspiratif Itu Pergi” Irfendi Arbi Kenang Iyut Fitra dengan Penuh Haru
BPBD Payakumbuh Perkuat Kesiapsiagaan, 128 Relawan Dibekali Mitigasi Bencana
Atlet Payakumbuh Dominasi Kejurnas Jambi Open 2026, Sumbang 3 Emas untuk Sumbar
Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci, Pemko Payakumbuh Tekankan Percepatan Pembangunan di Hari Otonomi Daerah 2026
125 Personel Lintas Instansi Uji Kesiapsiagaan Bencana di Payakumbuh, Wawako: Detik Awal Penentu Hidup dan Mati
Musorkot KONI Payakumbuh 2026 Jadi Penentu Arah Prestasi Jelang Porprov Sumbar
LKPJ 2025 Disorot! DPRD Sumbar: Jangan Sekadar Formalitas, Harus Jadi Titik Balik Kinerja Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:07 WIB

4 Bulan Tanpa Gaji, Ketua Fraksi PKB DPRD “Semprot” Pemko Payakumbuh: Hak PPPK Paruh Waktu Jangan Diabaikan!

Selasa, 28 April 2026 - 13:30 WIB

“Sosok Inspiratif Itu Pergi” Irfendi Arbi Kenang Iyut Fitra dengan Penuh Haru

Selasa, 28 April 2026 - 10:45 WIB

BPBD Payakumbuh Perkuat Kesiapsiagaan, 128 Relawan Dibekali Mitigasi Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 10:37 WIB

Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci, Pemko Payakumbuh Tekankan Percepatan Pembangunan di Hari Otonomi Daerah 2026

Selasa, 28 April 2026 - 10:33 WIB

125 Personel Lintas Instansi Uji Kesiapsiagaan Bencana di Payakumbuh, Wawako: Detik Awal Penentu Hidup dan Mati

Berita Terbaru