Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan tetap menjadi prioritas, meski hingga kini belum terealisasi akibat kendala penganggaran pasca perubahan regulasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Nalfira, mengakui keterlambatan tersebut bukan disebabkan kelalaian, melainkan dampak langsung dari perubahan kebijakan pusat.
“Kami membenarkan bahwa gaji PPPK paruh waktu memang belum dapat dibayarkan. Ini bukan karena kelalaian, tetapi karena adanya kendala pada aspek penganggaran,” ujarnya di Payakumbuh, Sabtu (25/04/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya pembayaran gaji PPPK paruh waktu masih dapat dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026, penggunaan dana BOSP untuk membiayai gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu, tidak lagi diperbolehkan.
Perubahan kebijakan ini berdampak langsung pada struktur anggaran daerah. Saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, kebutuhan pembayaran gaji PPPK paruh waktu belum dapat diakomodasi.
“Kami telah mengambil langkah cepat dengan mengusulkan pembayaran melalui mekanisme pergeseran anggaran. Saat ini proses tersebut sedang berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pemko Payakumbuh, lanjut Nalfira, berkomitmen penuh untuk segera menuntaskan persoalan ini agar hak para PPPK paruh waktu dapat segera diterima.
“Kami terus bekerja maksimal agar hak pegawai segera direalisasikan. Kami juga mengimbau semua pihak untuk memahami situasi ini secara utuh dan tidak menarik kesimpulan yang dapat memicu keresahan,” katanya.
Saat ini, pemerintah daerah tengah menggesa proses administrasi agar penyaluran gaji dapat segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami memahami kondisi yang dirasakan para PPPK paruh waktu. Ada kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi, ada harapan yang ditunggu setiap hari. Kami tidak tinggal diam dan terus berupaya agar hak itu segera sampai ke tangan yang berhak,” pungkasnya.









