Lima Puluh Kota — Upaya menuntaskan persoalan perkawinan tidak tercatat terus digencarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui pendekatan lintas sektor. Hal ini terlihat dalam kegiatan sosialisasi penyelesaian perkawinan tidak tercatat secara terpadu yang digelar di Aula Gedung IPHI Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (27/4/2026).
Kegiatan yang merupakan bagian dari fasilitasi pelayanan bidang pencatatan sipil ini dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat, Drs. Basril Rahmad, M.M., Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Hj. Aida, S.H., jajaran Dinas Dukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota, serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dukcapil Sumbar, Basril Rahmad, mengungkapkan bahwa masih banyak pasangan di Sumatera Barat yang belum memiliki pencatatan perkawinan resmi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, mulai dari status anak, hak waris, hingga keterbatasan akses layanan publik.
“Perkawinan yang tidak tercatat bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak dasar warga negara. Negara harus hadir memberikan solusi melalui pelayanan terpadu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah bersama Kementerian Agama terus mendorong penyelesaian melalui mekanisme terpadu seperti isbat nikah dan pencatatan sipil, dengan melibatkan berbagai pihak hingga tingkat nagari.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Aida, S.H., menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, dampak perkawinan tidak tercatat sangat besar, terutama terhadap perlindungan perempuan dan anak.
“Ini bukan hanya urusan administrasi, tapi menyangkut masa depan keluarga. Perlu langkah konkret dan sinergi antara pemerintah daerah, Dukcapil, Kementerian Agama, hingga pemerintah nagari,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam mendukung program tertib administrasi kependudukan melalui fungsi penganggaran dan pengawasan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi, sekaligus memberikan kemudahan akses layanan bagi pasangan yang belum memiliki dokumen sah.
Pemerintah berharap melalui langkah terpadu ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat dan tidak ada lagi warga yang terkendala dalam memperoleh kepastian hukum serta layanan administrasi kependudukan di masa mendatang.(rio)









