Payakumbuh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh tengah membidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di kawasan Koto Nan IV Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, dengan nilai mencapai lebih kurang Rp41 miliar.
Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait proses pengadaan tanah yang berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Payakumbuh, Didi Vibaldi Edward, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kita memang sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat,” ujarnya.
Menurutnya, proses penyelidikan telah berjalan selama kurang lebih dua pekan. Dalam kurun waktu tersebut, tim penyidik telah meminta klarifikasi dari puluhan pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan tanah tersebut.
“Kita sudah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), tim pengadaan, hingga masyarakat,” jelasnya.
Didi menegaskan, nilai proyek pengadaan tanah yang diselidiki diperkirakan mencapai lebih dari Rp41 miliar. Saat ini, Kejari masih terus mengumpulkan data dan fakta guna mengungkap apakah terdapat unsur pidana dalam proses tersebut.
“Proses masih berjalan, kita terus bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai fakta dan keterangan. Perkembangannya akan kita sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.(rio)









