Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Mesin Jahit di Lubuak Batingkok

- Editor

Kamis, 16 April 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota || Personel Polsek Harau berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian mesin jahit listrik di wilayah Kenagarian Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu )15/4/2026) sekira pukul 17.00 wib.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VI/2025/SPKT/POLSEK HARAU/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tanggal 4 Juni 2025, serta didukung dengan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, Surat Penetapan Tersangka, dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada April 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian satu unit mesin jahit listrik merk JUKI warna putih yang terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Jorong Koto Tangah, Kenagarian Lubuak Batingkok. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Harau untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Koramil 05 Harau Bantu Warga Kurang Mampu Di Wilayah Binaannya 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, petugas akhirnya menetapkan seorang tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Dalam proses tersebut, penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Harau yang terdiri dari BRIPKA Syahrizal, BRIGPOL Patrik T. Silalahi, S.H., BRIGPOL Yogi Adrian, dan BRIGPOL Arnes Jaya Sukma, S.H.

Baca Juga :  Kasdim Mayor Inf Edi Arman Pimpin Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kartika Kodim 0306/50 Kota

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres 50 Kota guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kondisi tersangka dalam keadaan sehat.

Polsek Harau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres 50 Kota.(*)

Berita Terkait

Borong Tiga Penghargaan! BPTU HPT Padang Mengatas Tunjukkan Kinerja Keuangan Berkelas
Dinas TPHP Lima Puluh Kota Matangkan Pelaksanaan Program Pertanian APBN dan APBD 2026, Siapkan Berbagai Bantuan untuk Petani
Tim Wasev Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota
Ketika TNI dan Rakyat Membangun Harapan di Sarilamak: Kisah TMMD yang Mengubah Wajah Nagari
Rp13,8 Miliar Digelontorkan ke Sejumlah Ruas Jalan Akabiluru, Warga Jalan Rusak Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab
Pohon Pisang Jadi Simbol Protes, Jalan Rusak di Lima Puluh Kota Kian Mempermalukan Kinerja Pemkab
Di Bawah Tebing Harau, Kader Demokrat Memungut Sampah dan Menanam Harapan untuk Alam
Digerebek di Homestay, Satresnarkoba Polres 50 Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Borong Tiga Penghargaan! BPTU HPT Padang Mengatas Tunjukkan Kinerja Keuangan Berkelas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Dinas TPHP Lima Puluh Kota Matangkan Pelaksanaan Program Pertanian APBN dan APBD 2026, Siapkan Berbagai Bantuan untuk Petani

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Ketika TNI dan Rakyat Membangun Harapan di Sarilamak: Kisah TMMD yang Mengubah Wajah Nagari

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Rp13,8 Miliar Digelontorkan ke Sejumlah Ruas Jalan Akabiluru, Warga Jalan Rusak Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Pohon Pisang Jadi Simbol Protes, Jalan Rusak di Lima Puluh Kota Kian Mempermalukan Kinerja Pemkab

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page