Payakumbuh – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Payakumbuh mulai memperketat tata kelola pembangunan perumahan dengan mengoptimalkan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) sebagai pintu utama dalam penerbitan rekomendasi site plan.
Langkah ini disebut sebagai upaya menyaring pengembang “abal-abal” sekaligus memastikan program nasional pembangunan 3 juta rumah tidak mengorbankan kualitas di lapangan.
Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda, menegaskan bahwa penggunaan SIRENG bukan sekadar digitalisasi administrasi, tetapi instrumen kontrol terhadap legalitas dan rekam jejak pengembang.
“Menindaklanjuti arahan Wali Kota Zulmaeta agar pelayanan lebih cepat, tanggap, dan transparan, kami mendorong seluruh pengembang wajib memanfaatkan SIRENG. Ini untuk memastikan proses verifikasi lebih terbuka dan melindungi masyarakat,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
Menurutnya, melalui sistem tersebut, pemerintah daerah dapat menelusuri latar belakang pengembang secara menyeluruh sebelum memberikan rekomendasi site plan—tahap krusial yang selama ini kerap menjadi celah munculnya persoalan perumahan.
“SIRENG memastikan pengembang memiliki legalitas jelas dan memenuhi seluruh persyaratan. Tidak ada lagi ruang bagi pengembang yang tidak kredibel,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan sistem berbasis digital itu juga menjadi upaya membangun kepercayaan publik, di tengah masih adanya keluhan masyarakat terhadap kualitas perumahan dan proses pembangunan yang tidak transparan.
“Semua proses terdokumentasi dan terukur. Ini membuat pengajuan site plan lebih sistematis, efisien, dan berbasis data,” katanya.
Namun demikian, optimalisasi SIRENG juga menuntut konsistensi pengawasan di lapangan agar tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh, Murdifin, menyebut SIRENG turut menjadi syarat penting bagi pengembang untuk mengakses berbagai fasilitas pembiayaan pemerintah.
“Pengembang yang ingin memanfaatkan KPR subsidi melalui FLPP maupun insentif PPN Ditanggung Pemerintah wajib terdaftar di SIRENG. Ini bentuk penyaringan sekaligus perlindungan konsumen,” jelasnya.
Ia menegaskan, sistem tersebut tidak hanya mengatur administrasi, tetapi juga memastikan standar teknis pembangunan terpenuhi.
“SIRENG menjamin kualitas teknis sehingga masyarakat mendapatkan hunian yang layak,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemko Payakumbuh berharap pembangunan perumahan tidak lagi sekadar mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan, sejalan dengan target ambisius pemerintah pusat.
Di sisi lain, komitmen implementasi di lapangan akan menjadi kunci, apakah SIRENG benar-benar efektif sebagai alat pengawasan, atau sekadar menjadi formalitas baru dalam rantai birokrasi perumahan.









