DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Tunggu Evaluasi Gubernur

- Editor

Selasa, 14 April 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (13/4/2026).

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Payakumbuh, Hurisna Jamhur, usai mendengarkan pendapat akhir fraksi.

“Tujuh fraksi menyetujui Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038 untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Namun demikian, Hurisna menjelaskan, Ranperda tersebut belum bisa langsung diberlakukan karena masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ranperda yang berkaitan dengan tata ruang wajib dievaluasi gubernur setelah disetujui di tingkat DPRD,” jelasnya.

Baca Juga :  Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Kejurda Akuatik Sumbar 2026, Ajang Seleksi Menuju Nasional

Ia menambahkan, dari empat Ranperda yang telah disampaikan pendapat akhir fraksi, hanya Ranperda pencabutan RDTR yang dapat diputuskan dalam rapat paripurna kali ini.

Sementara itu, tiga Ranperda lainnya masih harus melalui tahapan fasilitasi gubernur sebelum dijadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan.

“Setelah hasil fasilitasi gubernur keluar, barulah kita jadwalkan kembali paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda tersebut,” katanya.

Dalam rapat yang sama, DPRD Payakumbuh juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025.

Baca Juga :  Serahkan 1200 Paket Sembako, Bupati Safni Sikumbang Puji Kepedulian ICBS Harau

Hurisna menegaskan, pembahasan LKPJ telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme, mulai dari pembentukan panitia khusus (pansus), rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah, hingga penyusunan laporan dan rekomendasi pada 10 April 2026.

“Hari ini merupakan tahapan akhir, yakni penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2025,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang telah diberikan. Insya Allah akan kami tindaklanjuti sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Dana Talangan Rp593,5 Juta Baru Dikembalikan Setelah Diperiksa, Di Mana Pengawasan Selama Ini?
Wali Kota Zulmaeta Luncurkan Gerakan Payakumbuh Resik pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
Dua Inovasi Pelajar Payakumbuh Lolos Final TTG Sumbar 2026
Payakumbuh Selangkah Lagi Terapkan Manajemen Talenta ASN, BKN Apresiasi Kesiapan Daerah
Payakumbuh Wakili Sumbar dalam Penilaian Lomba Gerakan PKK Tingkat Provinsi 2026
Nil Maizar Resmi Kembali Tangani Semen Padang FC untuk Liga 2 Musim 2026/2027
Perubahan Perda Tirta Sago Mulai Dibahas, DPRD Soroti Tata Kelola dan Pelayanan Air
Pemko Payakumbuh Usulkan Perubahan Perda Perumda Tirta Sago untuk Perkuat Pelayanan Air Bersih

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:13 WIB

Dana Talangan Rp593,5 Juta Baru Dikembalikan Setelah Diperiksa, Di Mana Pengawasan Selama Ini?

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:32 WIB

Wali Kota Zulmaeta Luncurkan Gerakan Payakumbuh Resik pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:57 WIB

Payakumbuh Selangkah Lagi Terapkan Manajemen Talenta ASN, BKN Apresiasi Kesiapan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:49 WIB

Payakumbuh Wakili Sumbar dalam Penilaian Lomba Gerakan PKK Tingkat Provinsi 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:06 WIB

Nil Maizar Resmi Kembali Tangani Semen Padang FC untuk Liga 2 Musim 2026/2027

Berita Terbaru