Payakumbuh — DPRD Kota Payakumbuh secara resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (13/04/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, yang menyampaikan bahwa kesepakatan antara legislatif dan eksekutif menjadi langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional.
“Sebagaimana yang telah kita dengar bersama, DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR 2018–2038,” ujar Zulmaeta.
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD menyatakan persetujuan secara bulat terhadap Ranperda pencabutan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penyesuaian Regulasi Nasional
Pencabutan Perda RDTR ini dinilai sebagai langkah strategis dalam merespons dinamika kebijakan nasional, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan atau mencabut aturan yang tidak lagi relevan.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa penetapan RDTR kini dilakukan melalui peraturan kepala daerah, setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.
RDTR Baru Segera Dibahas
Zulmaeta mengungkapkan, saat ini rancangan peraturan kepala daerah terkait RDTR Kota Payakumbuh tengah dalam proses pengajuan persetujuan substansi dan dijadwalkan dibahas dalam rapat lintas sektor kementerian/lembaga pada Mei 2026.
Ia menegaskan, dokumen tata ruang yang baru nantinya akan menjadi acuan utama pembangunan daerah dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan seluruh regulasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” katanya.
Apresiasi untuk DPRD
Dalam kesempatan tersebut, Zulmaeta juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas masukan dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.
Ia memastikan, seluruh catatan yang diberikan akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Di akhir pernyataannya, ia berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjaga, termasuk dalam pembahasan ranperda lain yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Semoga kerja keras kita bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya Payakumbuh yang maju dan bermartabat,” pungkasnya.









