Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen

- Editor

Minggu, 8 Desember 2024 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Padang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Padang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang

Padang, — Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Padang, Fadly-Maigus memperoleh 176.648 suara atau 55,2 persen.

Sementara itu, pasangan Hendri Septa Hidaya-Hidayat memperoleh 88.859 suara atau 27,8 persen. Sedangkan pasangan Iqbal-Amasrul memperoleh 54.685 suara atau 17,1 persen.

Selanjutnya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, pasangan Mahyeldi-Vasko memperoleh 266.781 suara atau 83,8 persen. Sedangkan pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar hanya memperoleh 51.599 suara atau 16,2 persen.

Perolehan suara para pasangan calon tersebut tersebut diketahui dari rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 yang digelar KPU Padang di Truntum Hotel, Kota Padang, pada 5-6 Desember 2024.

Baca Juga :  Mutasi Jabatan di Polda Sumbar: 3 Kapolres Diganti, Sejumlah PJU Bergeser

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra mengungkapkan bahwa rekapitulasi dilakukan untuk mentabulasi hasil suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kita rekapitulasi hasil perhitungan suara dari masing-masing PPK. Ini adalah langkah akhir di tingkat kota sebelum hasil ditetapkan,” ucap Dorri dilansir dari infopublik.id, Sabtu (7/12/2024).

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon), komisioner KPU Kota Padang, Bawaslu, Polres, insan pers, serta undangan lainnya.

Baca Juga :  Tamparan Keras: Pemerintah Sibuk Seremoni, Rakyat Dipaksa Bertahan Sendiri

Dorri mengungkapkan bahwa keberatan terhadap hasil rekapitulasi dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah hasil ditetapkan.

“Apabila ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi, calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK,” ujar Dorri.

Dorri menyebutkan bahwa hasil rekapitulasi ini telah disetujui oleh semua pihak, termasuk saksi paslon, Bawaslu, dan KPU, untuk memastikan tidak ada polemik di kemudian hari.

“Semua hasil disepakati bersama agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” kata Dorri. (*/rb)

Berita Terkait

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode
Razia Berulang, Kafe Remang-remang Masih Beroperasi: Di Mana Ketegasan Pemerintah?
Dunia Pers Sumbar Berduka, Irfendi Arbi Kenang Sosok Adi Bermasa
Nil Maizar Resmi Kembali Tangani Semen Padang FC untuk Liga 2 Musim 2026/2027
Pemko Payakumbuh Kembali Torehkan Prestasi, Raih WTP Ke-12 Berturut-turut
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah Terima Ansor Awards atas Kepemimpinan Humanis dan Berintegritas
Polres Solok Selatan Lakukan Olah TKP Pengerusakan Kantor PWI oleh OTK
SMKS Mitra Payakumbuh Buka Pendaftaran Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Kuota Terbatas!

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:33 WIB

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:36 WIB

Razia Berulang, Kafe Remang-remang Masih Beroperasi: Di Mana Ketegasan Pemerintah?

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:30 WIB

Dunia Pers Sumbar Berduka, Irfendi Arbi Kenang Sosok Adi Bermasa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:06 WIB

Nil Maizar Resmi Kembali Tangani Semen Padang FC untuk Liga 2 Musim 2026/2027

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:14 WIB

Pemko Payakumbuh Kembali Torehkan Prestasi, Raih WTP Ke-12 Berturut-turut

Berita Terbaru