Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen

- Editor

Minggu, 8 Desember 2024 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Padang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Padang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang

Padang, — Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Padang, Fadly-Maigus memperoleh 176.648 suara atau 55,2 persen.

Sementara itu, pasangan Hendri Septa Hidaya-Hidayat memperoleh 88.859 suara atau 27,8 persen. Sedangkan pasangan Iqbal-Amasrul memperoleh 54.685 suara atau 17,1 persen.

Selanjutnya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, pasangan Mahyeldi-Vasko memperoleh 266.781 suara atau 83,8 persen. Sedangkan pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar hanya memperoleh 51.599 suara atau 16,2 persen.

Perolehan suara para pasangan calon tersebut tersebut diketahui dari rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 yang digelar KPU Padang di Truntum Hotel, Kota Padang, pada 5-6 Desember 2024.

Baca Juga :  30 Anak Korban Perusakan Rumah Doa Jalani Trauma Healing

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra mengungkapkan bahwa rekapitulasi dilakukan untuk mentabulasi hasil suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kita rekapitulasi hasil perhitungan suara dari masing-masing PPK. Ini adalah langkah akhir di tingkat kota sebelum hasil ditetapkan,” ucap Dorri dilansir dari infopublik.id, Sabtu (7/12/2024).

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon), komisioner KPU Kota Padang, Bawaslu, Polres, insan pers, serta undangan lainnya.

Baca Juga :  Pemko Padang Matangkan Rencana Revitalisasi Kawasan Kota Tua

Dorri mengungkapkan bahwa keberatan terhadap hasil rekapitulasi dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah hasil ditetapkan.

“Apabila ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi, calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK,” ujar Dorri.

Dorri menyebutkan bahwa hasil rekapitulasi ini telah disetujui oleh semua pihak, termasuk saksi paslon, Bawaslu, dan KPU, untuk memastikan tidak ada polemik di kemudian hari.

“Semua hasil disepakati bersama agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” kata Dorri. (*/rb)

Berita Terkait

“Saya Hanya Punya Ibu”: Jeritan Hati Seorang Anak Bernama Zahira agar Sang Ibu Tak Dideportasi
Sumbar Berpotensi Hujan Sedang-Lebat 3 Hari ke Depan
Konten Kreator Minang Bacaruik Tuai Sorotan, LKAAM Diminta Ambil Sikap
Rektor UNIDHA, Prof. Dr. Novesar Jamarun, MS.  Kuatkan Nilai Moral dan Spiritual Dalam Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
UNIDHA Raih Akreditasi Baik Sekali, Bukti Komitmen pada Mutu Pendidikan Tinggi
DKV UNIDHA Resmi Menerima Pendaftaran Mahasiswa Baru 
UNIDHA Gelar Penyerahan SK Dosen Kontrak, Perkuat SDM di Tiga Program Studi
UNIDHA Luncurkan Dua Program Baru Sastra Inggris: English for Business dan English for Creative Industry

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 13:13 WIB

“Saya Hanya Punya Ibu”: Jeritan Hati Seorang Anak Bernama Zahira agar Sang Ibu Tak Dideportasi

Sabtu, 13 September 2025 - 21:12 WIB

Sumbar Berpotensi Hujan Sedang-Lebat 3 Hari ke Depan

Jumat, 12 September 2025 - 21:08 WIB

Konten Kreator Minang Bacaruik Tuai Sorotan, LKAAM Diminta Ambil Sikap

Jumat, 5 September 2025 - 13:32 WIB

Rektor UNIDHA, Prof. Dr. Novesar Jamarun, MS.  Kuatkan Nilai Moral dan Spiritual Dalam Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 4 September 2025 - 10:48 WIB

UNIDHA Raih Akreditasi Baik Sekali, Bukti Komitmen pada Mutu Pendidikan Tinggi

Berita Terbaru