Ijtihad Kontemporer: Antara Tradisi dan Inovasi

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: M. Doni, SH., CPM., CML.

Ijtihad merupakan usaha intelektual dalam memahami dan merumuskan hukum Islam ketika tidak ditemukan nash yang eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis. Pada masa klasik, ijtihad dilakukan oleh para mujtahid dengan syarat-syarat keilmuan yang sangat ketat. Namun, di era kontemporer, kompleksitas kehidupan modern menuntut adanya pembaruan dalam metode ijtihad agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Ijtihad kontemporer hadir sebagai jembatan antara warisan keilmuan tradisional dan tuntutan kehidupan modern. Para ulama dan cendekiawan Muslim masa kini dihadapkan pada berbagai persoalan baru seperti bioetika, teknologi informasi, lingkungan hidup, hingga sistem ekonomi global. Masalah-masalah tersebut memerlukan pendekatan ijtihad yang kontekstual tanpa melepaskan akar tradisi.

Baca Juga :  Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Kemana Penegak Hukum Penerima DBH CHT?

Dalam praktiknya, ijtihad kontemporer sering memadukan metode klasik seperti qiyas dan istihsan dengan pendekatan multidisipliner yang melibatkan ilmu pengetahuan modern. Hal ini mencerminkan semangat inovatif dalam kerangka maqashid al-syari’ah, yaitu menjaga tujuan-tujuan utama syariat seperti perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Baca Juga :  Adel Wahidi Terpilih jadi Kepala Ombudsman Sumbar, Bakal Dilantik 3 Februari

Namun, tantangan utama ijtihad kontemporer adalah menjaga keseimbangan antara kesetiaan terhadap prinsip-prinsip dasar Islam dan keberanian untuk menafsirkan ulang hukum dalam konteks kekinian. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara ulama, akademisi, dan praktisi dalam merumuskan fatwa dan kebijakan yang solutif dan adaptif.

Dengan demikian, ijtihad kontemporer bukan sekadar penerusan warisan intelektual, melainkan juga wujud tanggung jawab umat Islam dalam menjawab dinamika zaman secara arif dan bijaksana.(**)

Berita Terkait

Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, Hj. Aida Soroti Data Warga Miskin dan Validasi Penerima Bantuan
Jejak Pengabdian Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf di Lima Puluh Kota: Kepemimpinan Humanis yang Meninggalkan Kesan Mendalam
Danrem 032/Wirabraja Tinjau Kesiapan Nagari Balai Panjang Wakili Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol pada Lomba Kampung Pancasila Tingkat Nasional
Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPW Perempuan Bangsa PKB Sumbar
Budaya Minang Bersinar di Jakarta, IKWI Sumbar Raih Best Costume & Appearance
Dari Nagari Maju ke Nagari Mandiri! Balai Panjang Resmi Jadi Juara 1 Sumatera Barat, Bupati Safni: Ini Kebanggaan Lima Puluh Kota
32 Pebiliar Tiga Provinsi Bertarung di PWI Bhayangkara Cup I 2026, Sinergi Polri dan Pers Menggema dari Limapuluh Kota
PWI Sumbar Anugerahi Kapolres 50 Kota Penghargaan Transparansi Publik

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, Hj. Aida Soroti Data Warga Miskin dan Validasi Penerima Bantuan

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:17 WIB

Jejak Pengabdian Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf di Lima Puluh Kota: Kepemimpinan Humanis yang Meninggalkan Kesan Mendalam

Senin, 27 Juli 2026 - 11:24 WIB

Danrem 032/Wirabraja Tinjau Kesiapan Nagari Balai Panjang Wakili Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol pada Lomba Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:59 WIB

Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPW Perempuan Bangsa PKB Sumbar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:47 WIB

Budaya Minang Bersinar di Jakarta, IKWI Sumbar Raih Best Costume & Appearance

Berita Terbaru