Lima Puluh Kota – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengungkap masih adanya tunggakan pajak dari sejumlah perusahaan tambang. Dari empat perusahaan yang tercatat menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sepanjang tahun 2025, PT Ansar Terang Crushindo (ATC) menjadi penyumbang tunggakan terbesar dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterbitkan pada akhir Mei 2026. Dalam laporan itu disebutkan total tunggakan pajak MBLB dari empat perusahaan tambang mencapai Rp1.883.798.836,70 atau sekitar Rp1,88 miliar.
Dari jumlah tersebut, PT ATC menanggung tunggakan sebesar Rp1,21 miliar yang terdiri dari Rp1,19 miliar pokok pajak dan Rp16,9 juta denda administrasi. Nilai tersebut mencapai lebih dari separuh total tunggakan pajak tambang yang ditemukan BPK.
BPK merinci tunggakan PT ATC terjadi selama enam bulan berturut-turut, yakni Juli hingga Desember 2025. Besaran tunggakan per bulan masing-masing Juli Rp127,4 juta, Agustus Rp188,3 juta, September Rp196,1 juta, Oktober Rp223,1 juta, November Rp224,9 juta, dan Desember Rp233,5 juta.
Sementara itu, tiga perusahaan tambang lainnya juga tercatat memiliki tunggakan pajak, namun nilainya jauh lebih kecil, yakni hanya ratusan juta rupiah sepanjang tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa Bidang Pengelola Pendapatan Daerah (P2D) telah menggelar pertemuan dengan keempat perusahaan pada 9 April 2026. Dalam pertemuan itu seluruh perusahaan mengakui adanya tunggakan pajak dan menyatakan komitmen untuk melunasi kewajiban mereka pada tahun 2026.
Temuan ini menjadi sorotan karena sektor pertambangan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang diharapkan mampu meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah pun didorong untuk memperkuat pengawasan dan penagihan agar tunggakan serupa tidak terus berulang di masa mendatang.(rio)









