Usai Diaudit BPK, PT ATC Tercatat sebagai Penunggak Pajak Tambang Terbesar di Lima Puluh Kota, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar

- Editor

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengungkap masih adanya tunggakan pajak dari sejumlah perusahaan tambang. Dari empat perusahaan yang tercatat menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sepanjang tahun 2025, PT Ansar Terang Crushindo (ATC) menjadi penyumbang tunggakan terbesar dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterbitkan pada akhir Mei 2026. Dalam laporan itu disebutkan total tunggakan pajak MBLB dari empat perusahaan tambang mencapai Rp1.883.798.836,70 atau sekitar Rp1,88 miliar.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan Sumbar, Anggota DPR Arisal Aziz Bakal Salurkan Beasiswa PIP

Dari jumlah tersebut, PT ATC menanggung tunggakan sebesar Rp1,21 miliar yang terdiri dari Rp1,19 miliar pokok pajak dan Rp16,9 juta denda administrasi. Nilai tersebut mencapai lebih dari separuh total tunggakan pajak tambang yang ditemukan BPK.

BPK merinci tunggakan PT ATC terjadi selama enam bulan berturut-turut, yakni Juli hingga Desember 2025. Besaran tunggakan per bulan masing-masing Juli Rp127,4 juta, Agustus Rp188,3 juta, September Rp196,1 juta, Oktober Rp223,1 juta, November Rp224,9 juta, dan Desember Rp233,5 juta.

Sementara itu, tiga perusahaan tambang lainnya juga tercatat memiliki tunggakan pajak, namun nilainya jauh lebih kecil, yakni hanya ratusan juta rupiah sepanjang tahun 2025.

Baca Juga :  Perpisahan Direktur Utama PAM Tigo Khairul Ikhwan: Bapisah Bukanyo Bacarai

Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa Bidang Pengelola Pendapatan Daerah (P2D) telah menggelar pertemuan dengan keempat perusahaan pada 9 April 2026. Dalam pertemuan itu seluruh perusahaan mengakui adanya tunggakan pajak dan menyatakan komitmen untuk melunasi kewajiban mereka pada tahun 2026.

Temuan ini menjadi sorotan karena sektor pertambangan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang diharapkan mampu meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah pun didorong untuk memperkuat pengawasan dan penagihan agar tunggakan serupa tidak terus berulang di masa mendatang.(rio)

Berita Terkait

Borong Tiga Penghargaan! BPTU HPT Padang Mengatas Tunjukkan Kinerja Keuangan Berkelas
Dinas TPHP Lima Puluh Kota Matangkan Pelaksanaan Program Pertanian APBN dan APBD 2026, Siapkan Berbagai Bantuan untuk Petani
Tim Wasev Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota
Ketika TNI dan Rakyat Membangun Harapan di Sarilamak: Kisah TMMD yang Mengubah Wajah Nagari
Rp13,8 Miliar Digelontorkan ke Sejumlah Ruas Jalan Akabiluru, Warga Jalan Rusak Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab
Pohon Pisang Jadi Simbol Protes, Jalan Rusak di Lima Puluh Kota Kian Mempermalukan Kinerja Pemkab
Di Bawah Tebing Harau, Kader Demokrat Memungut Sampah dan Menanam Harapan untuk Alam
Digerebek di Homestay, Satresnarkoba Polres 50 Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Borong Tiga Penghargaan! BPTU HPT Padang Mengatas Tunjukkan Kinerja Keuangan Berkelas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Dinas TPHP Lima Puluh Kota Matangkan Pelaksanaan Program Pertanian APBN dan APBD 2026, Siapkan Berbagai Bantuan untuk Petani

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Ketika TNI dan Rakyat Membangun Harapan di Sarilamak: Kisah TMMD yang Mengubah Wajah Nagari

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Rp13,8 Miliar Digelontorkan ke Sejumlah Ruas Jalan Akabiluru, Warga Jalan Rusak Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Pohon Pisang Jadi Simbol Protes, Jalan Rusak di Lima Puluh Kota Kian Mempermalukan Kinerja Pemkab

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page