Polhut Pasaman amankan 4,5 meter kubik kayu illegal logging

- Editor

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Sikaping, — Tim gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) UPTD KPHL Pasaman Raya bersama anggota TNI di Pasaman mengamankan sekitar 4,5 meter kubik kayu illegal di pinggir jalan lintas Puncak Tonang-Talu, Kecamatan Lubuk Sikaping.

Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Terra Darma melalui Kanit Admin, M. Manullang di Lubuk Sikaping, Sabtu mengatakan kayu ilegal tanpa dokumen yang diamankan tersebut jenis Meranti.

“Jumlahnya sekitar 4,5 meter kubik jenis Meranti dengan berbagai ukuran,” terang Polhut, M. Manullang.

Kayu ilegal tersebut kata dia ditemukan petugas saat menggelar operasi gabungan pengamanan hutan lindung disepanjang jalan lintas Puncak Tonang-Talu, Kecamatan Lubuk Sikaping.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana illegal logging di kawasan hutan lindung Puncak Tonang. Makanya dilakukan operasi gabungan dan berhasil ditemukan tumpukan kayu ilegal tak bertuan di pinggir jalan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Sibunbun Kembali Menyala! 6 Perempuan Terjaring Razia, Mobil Petugas Dilempari OTK

Potongan kayu itu kata dia merupakan hasil ilegal logging menggunakan mesin sinso dengan membabat pohon hutan lindung di kawasan Puncak Tonang.

“Potongan kayu tersebut bakal dijual pemilik kepada pembeli dengan mobilisasi truk. Namun sebelum diangkut sudah ditemukan petugas,” katanya.

Kayu-kayu tersebut telah diamankan di kantor UPTD KPHL Pasaman Raya diangkut dengan truk.

Untuk pelaku penebangan liar di hutan lindung kawasan puncak tonang saat ini masih dalam penelusuran petugas.

“Sampai dilokasi tidak ditemukan pelaku. Meskipun demikian, saat ini Polhut Pasaman masih menyelidiki siapa pemilik kayu tersebut serta pihak yang terlibat dalam perbuatan pidana tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race

Polhut, M. Manullang tidak menampik bahwa daerah kawasan hutan lindung puncak tonang sudah sering menerima laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana illegal logging.

“Makanya daerah tersebut jadi pantauan khusus Polhut Pasaman. Penindakan juga sudah berkali-kali kita lakukan tiap tahun,” katanya.

Tindak pidana illegal logging kata dia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 78-87 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Disamping itu Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50-64 dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(*/rb)

Berita Terkait

KONI Sumbar Tegas: Tak Terlibat Musprov PORDASI, Struktur Kepengurusan Dipersoalkan
Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan
Jejak Panjang Asrial Gindo: Dari Aktivis Reformasi, Pimpinan BAZNAS, Hingga Kembali Nahkodai PWI Bukittinggi
PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Buka Pendaftaran Peserta OKK PWI Sumbar Angkatan II Tahun 2026
Diduga Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa di Palupuah Agam Alami Sakit Perut dan Mual
Kurang dari 24 Jam, Bantuan Pemprov Sumbar Tiba untuk Korban Kebakaran Padang Tiakar
Wali Nagari Balai Panjang Terima Penghargaan Juara I Nagari Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat
Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, Hj. Aida Soroti Data Warga Miskin dan Validasi Penerima Bantuan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:50 WIB

KONI Sumbar Tegas: Tak Terlibat Musprov PORDASI, Struktur Kepengurusan Dipersoalkan

Jumat, 11 September 2026 - 10:54 WIB

Jejak Panjang Asrial Gindo: Dari Aktivis Reformasi, Pimpinan BAZNAS, Hingga Kembali Nahkodai PWI Bukittinggi

Minggu, 6 September 2026 - 14:45 WIB

PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Buka Pendaftaran Peserta OKK PWI Sumbar Angkatan II Tahun 2026

Kamis, 3 September 2026 - 14:54 WIB

Diduga Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa di Palupuah Agam Alami Sakit Perut dan Mual

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Kurang dari 24 Jam, Bantuan Pemprov Sumbar Tiba untuk Korban Kebakaran Padang Tiakar

Berita Terbaru