AGAM, – Kuasa Hukum Para Pemohon Eksekusi, Hafis Alfarisyi, S.H., dari Unity Law Office, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi dan aparat kepolisian atas dukungan dalam pelaksanaan eksekusi objek sengketa tanah dan bangunan di Jorong Surau Kamba, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Selasa (3/11/2026).
Menurut Hafis, dukungan pengamanan aparat kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tahapan penting setelah perkara yang diperjuangkan kliennya melewati proses hukum panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah membantu pengamanan pelaksanaan eksekusi. Dukungan tersebut sangat berarti sehingga proses eksekusi dapat terlaksana sebagaimana yang kami harapkan,” ujar Hafis.

Hafis menjelaskan, perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan peradilan. Pada tingkat pertama, perkara diputus Pengadilan Negeri Bukittinggi melalui Putusan Nomor 30/Pdt.G/2023/PN Bkt tertanggal 3 Juli 2024.
Selanjutnya, perkara berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Padang dengan Putusan Nomor 148/PDT/2024/PT PDG tertanggal 26 September 2024.
Tidak berhenti di sana, perkara tersebut kemudian diperiksa pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 1305 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Maret 2025.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Para Pemohon Eksekusi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada PN Bukittinggi.
“Perkara ini telah melewati proses hukum yang cukup panjang, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Karena itu, pelaksanaan eksekusi merupakan tahapan penting bagi klien kami untuk memperoleh realisasi atas hak-hak yang telah diperjuangkan melalui jalur hukum,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen perkara, sebelum pelaksanaan eksekusi pada 3 November 2026, PN Bukittinggi telah melaksanakan tahapan persiapan, termasuk pencocokan objek sengketa atau konstatering dan sita eksekusi pada 3 September 2026.
Pihak Para Pemohon Eksekusi juga telah menyampaikan peringatan terakhir kepada Termohon Eksekusi pada 16 September 2026 agar melakukan pengosongan objek secara sukarela.
Selanjutnya, melalui surat tertanggal 27 Oktober 2026, Ketua PN Bukittinggi memberitahukan jadwal pelaksanaan eksekusi pada Selasa, 3 November 2026, mulai pukul 09.00 WIB.
Adapun objek eksekusi berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 143 meter persegi yang berlokasi di Jorong Surau Kamba, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Lebih lanjut, Hafis menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Menurutnya, proses peradilan tidak semestinya berhenti hanya pada pembacaan putusan. Ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap dan memenuhi ketentuan untuk dilaksanakan, realisasi putusan menjadi bagian penting dari perlindungan hukum.
“Harapan setiap pencari keadilan tentu bukan sekadar memperoleh putusan di atas kertas. Putusan tersebut harus memberikan manfaat dan kepastian hukum secara nyata. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan salah satu wujud dari tujuan tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Pengadilan Negeri Bukittinggi beserta seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.
Hafis berharap sinergi antarlembaga, termasuk dukungan aparat kepolisian, terus terjaga dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum.
Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, perkara yang telah melalui proses panjang hingga Mahkamah Agung kini memasuki tahap realisasi putusan melalui mekanisme eksekusi pengadilan.(rio)









