Yori Anggara Sampaikan Sikap Fraksi PAN, Dua Ranperda Dituntut Tak Sekadar Jadi Produk Hukum

- Editor

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMA PULUH KOTA – Fraksi Partai Amanat Nurani (F-PAN) DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menyoroti pentingnya kesiapan anggaran, kepastian hukum, dan efektivitas pelaksanaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Regulasi tersebut dinilai harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi produk hukum tanpa implementasi yang jelas.

Sikap tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Yori Anggara, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (26/10/2026).

Dua Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.

Dalam dokumen pendapat akhir Fraksi PAN, ditegaskan bahwa pembentukan kedua regulasi tersebut membutuhkan kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif, disertai kajian komprehensif dan dukungan anggaran yang memadai.

Fraksi PAN berharap Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan kedua Ranperda tersebut. Sebab, tanpa perencanaan pembiayaan yang jelas, tujuan regulasi dikhawatirkan sulit diwujudkan secara optimal.

Persoalan anggaran menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan pemerintah daerah. Fraksi PAN menekankan bahwa implementasi Perda membutuhkan dukungan sumber daya dan keterlibatan perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.

Namun, dalam dokumen pendapat akhir yang disampaikan, belum dirinci besaran kebutuhan anggaran maupun skema pembiayaan untuk menjalankan kedua regulasi tersebut.

Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan bagaimana program akan dijalankan, perangkat daerah mana yang bertanggung jawab, serta bagaimana efektivitas penggunaan anggaran nantinya diukur.

Masyarakat juga perlu mendapatkan kepastian bahwa kebijakan yang disahkan tidak berhenti pada komitmen politik di ruang sidang, tetapi benar-benar diwujudkan melalui program yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar Masuki Babak Penentuan, Penetapan Tersangka Dinanti

Terkait Ranperda Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, Fraksi PAN mengingatkan bahwa ketertiban umum tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut persoalan sosial.

Karena itu, pendekatan pencegahan melalui edukasi, pembinaan sosial, dan pemberdayaan masyarakat perlu mendapat perhatian. Penanganan masalah sosial juga diharapkan mengutamakan pembinaan, rehabilitasi, konseling, serta pendampingan sosial dibandingkan pendekatan represif.

Fraksi PAN turut menekankan pentingnya pengaturan mengenai perlindungan masyarakat, penertiban pemanfaatan fasilitas umum, pengawasan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban, serta pembagian tugas pemerintah daerah dan perangkat terkait.

Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah lainnya menjadi penting dalam penegakan Perda. Namun, pelaksanaan aturan harus didukung kejelasan kewenangan, koordinasi lintas sektor, dan konsistensi penindakan.

Tantangan yang perlu dijawab adalah bagaimana memastikan penegakan ketertiban berjalan adil, tidak tebang pilih, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Fraksi PAN juga mengingatkan agar Ranperda tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Fraksi ini menegaskan pentingnya mencegah benturan dengan peraturan yang lebih tinggi agar ketentuan dalam Perda dapat diterapkan secara efektif dan tidak merugikan masyarakat.

Pada Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, Fraksi PAN mendorong pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap pendidikan keagamaan sesuai kewenangannya.

Dukungan tersebut diharapkan mencakup penyediaan sarana dan prasarana serta penguatan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Baca Juga :  Hj. Aida, SH: Semangat Kartini Harus Menjadi Energi Perempuan Sumbar Membangun Daerah dan Menjaga Marwah Adat

Fraksi PAN juga mengharapkan adanya landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi pesantren melalui APBD maupun sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitasi itu diharapkan turut menjangkau lembaga pendidikan keagamaan nonformal, seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), rumah tahfiz, dan pondok Qur’an.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut perlu dilengkapi mekanisme penyaluran bantuan yang transparan, kriteria penerima yang jelas, serta sistem pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan pemerataan bantuan agar lembaga pendidikan keagamaan memperoleh kesempatan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Tanpa kriteria yang objektif dan pengawasan yang memadai, kebijakan fasilitasi berisiko tidak menjawab kebutuhan lembaga secara proporsional. Karena itu, aturan teknis pelaksanaan menjadi bagian penting yang harus dipersiapkan secara serius.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PAN pada prinsipnya mendukung agar kedua Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Lima Puluh Kota.

Fraksi ini juga berharap pelaksanaannya melibatkan seluruh pemangku kepentingan, memanfaatkan sumber daya yang tersedia, serta tetap menjunjung nilai-nilai lokal Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari proses legislasi daerah. Namun, pengesahan regulasi harus diikuti pengawasan terhadap kesiapan anggaran, pelaksanaan program, ketepatan sasaran bantuan, dan efektivitas penegakan aturan.

Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dituntut memastikan kedua Perda nantinya tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Sebab, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukannya, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan, transparansi penggunaan anggaran, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.(rio)

Berita Terkait

Pidika Anantatur Ajak Pemuda Lima Puluh Kota Perkuat Persatuan dan Berkontribusi Nyata bagi Bangsa pada Hari Sumpah Pemuda ke-98
Syafril: Fraksi PPP Kawal Dua Ranperda Strategis untuk Masyarakat Lima Puluh Kota
H. Andri Jonpito: Dua Ranperda Inisiatif DPRD Harus Hadirkan Keadilan dan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Prima Maifirson: Demokrat Ingatkan Perda Jangan Sekadar Jadi Pajangan, Kriminalitas dan Kenakalan Remaja Jadi Sorotan
Golkar Setuju Dua Ranperda di Lima Puluh Kota, Tapi Beri Catatan Tegas! M. Fajar Rillah Vesky Soroti Nasib Pesantren hingga Trantibum
Hendri S.Ag. Bawa Catatan Tegas Gerindra soal Dua Ranperda, Nasib Guru Pesantren hingga Pesantren Ramadan Disorot
H. Chandra, S.H. Ingatkan Pemkab Lima Puluh Kota: Dua Ranperda Jangan Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas
Yuliansof: Perda Jangan Hanya Jadi Kelengkapan Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Pidika Anantatur Ajak Pemuda Lima Puluh Kota Perkuat Persatuan dan Berkontribusi Nyata bagi Bangsa pada Hari Sumpah Pemuda ke-98

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Syafril: Fraksi PPP Kawal Dua Ranperda Strategis untuk Masyarakat Lima Puluh Kota

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:54 WIB

H. Andri Jonpito: Dua Ranperda Inisiatif DPRD Harus Hadirkan Keadilan dan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Prima Maifirson: Demokrat Ingatkan Perda Jangan Sekadar Jadi Pajangan, Kriminalitas dan Kenakalan Remaja Jadi Sorotan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Golkar Setuju Dua Ranperda di Lima Puluh Kota, Tapi Beri Catatan Tegas! M. Fajar Rillah Vesky Soroti Nasib Pesantren hingga Trantibum

Berita Terbaru