PAYAKUMBUH – Persoalan status lahan Pasar Payakumbuh tidak boleh terus menjadi polemik yang merugikan masyarakat. Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Kota Payakumbuh Fraksi PKB, Capt. Harmen, M.Mar, saat berdialog bersama para niniak mamak di Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh, Minggu (5/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Capt. Harmen menegaskan bahwa DPRD menghormati hak ulayat masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Daerah tentang Kerapatan Adat Nagari (KAN). Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus memiliki kepastian hukum dalam mengelola aset publik yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat.
“Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut. Yang dirugikan bukan hanya pemerintah atau nagari, tetapi juga ribuan pedagang dan masyarakat yang menggantungkan hidup di Pasar Payakumbuh,” tegas Capt. Harmen.
Ia menilai solusi terbaik bukan melalui saling mempertahankan posisi, melainkan melalui dialog terbuka yang mengedepankan musyawarah. Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Payakumbuh dan para niniak mamak segera duduk satu meja untuk menyepakati langkah yang memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati hak-hak adat.
Menurutnya, pemerintah harus memperoleh legalitas yang jelas dalam pengelolaan pasar, sementara masyarakat adat juga harus mendapatkan pengakuan atas hak ulayat beserta manfaat ekonomi yang adil.
“Adat dan pemerintahan bukan untuk dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan demi kepentingan masyarakat. Pasar Payakumbuh harus menjadi contoh bagaimana persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah, bukan konflik yang berkepanjangan,” ujarnya.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan itu menjadi ruang bertukar pandangan antara DPRD dan para niniak mamak terkait penyelesaian persoalan aset pasar. Harapannya, komunikasi yang terus terbangun mampu melahirkan solusi yang adil, bermartabat, dan tidak mengorbankan kepentingan rakyat.
Capt. Harmen menegaskan, DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian tersebut agar menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum, menjaga marwah adat, serta memastikan aktivitas ekonomi di Pasar Payakumbuh tetap berjalan normal demi kesejahteraan masyarakat.(rio)









