Limapuluh Kota – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kelebihan pembayaran tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sebesar Rp787.500.000. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) sebesar Rp624.750.000, Tunjangan Reses sebesar Rp124.950.000, serta Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRD sebesar Rp37.800.000.
Selain temuan terkait tunjangan, BPK RI juga menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan total nilai mencapai Rp367.305.221.
Nilai tersebut terdiri dari ketidaksesuaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hotel dan bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp314.250.361 serta ketidaksesuaian SPJ transportasi darat sebesar Rp53.054.860.
Dalam rekomendasinya, BPK RI meminta Bupati Limapuluh Kota untuk memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penghitungan ulang Komponen Keuangan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penghitungan tersebut selanjutnya agar diusulkan untuk ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Selain itu, BPK RI juga merekomendasikan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Limapuluh Kota agar memproses penyelesaian dan pengembalian kelebihan pembayaran belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut menjadi catatan penting dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dan DPRD diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK RI guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan serta mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.(rio)









