DPRD Limapuluh Kota Gagas 2 Ranperda Inisiatif, Dari Trantibum Hingga Pesantren dan Diniyah

- Editor

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota – DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menggagas dua Rancangan Peraturan Daerah. (Ranperda) sebagai inisiatif dari DPRD sendiri.  Kedua Ranperda inisiatif DPRD yang sudah disampaikan kepada pemerintah daerah itu adalah Ranperda Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum),  serta Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.

Ketua DPRD Limapuluh Kota Doni Ikhlas, bersama Wakil Ketua Alia Efendi dan HM Fadhil Abrar dalam siaran pers, Jumat (22/5/2026) mengatakan, kedua Ranperda inisiatif ini sudah melewati proses panjang, termasuk  konsultasi publik. Sedangka nota penjelasannya  sudah disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Pen Yul Hasni, dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha, Rabu lalu (13/5/2025).

Lima hari setelah nota penjelasan  Ranperda inisiatif  ini disampaikan atau tepatnya Senin (18/5/2026), Bupati diwakili Sekda Herman Azmar,  menyampaikan pendapat kepala daerah, terhadap kedua Ranperda inisiatif tersebut.  Sehari kemudian, atau Selasa (19/5/2025), seluruh fraksi di DPRD, langsung menyampaikan jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah. Dimana jawaban fraksi ini disampaikan  dihadapan Bupati Safni dan Forkopimda.

Tidak hanya menjawab pendapat kepala daerah atas kedua Ranperda inisiatif, DPRD Limapuluh Kota pada Selasa (19/5/2026), juga menggelar rapat untuk menindaklanjuti pembahasan kedua Ranperda inisiatif tersebut. “Berdasarkan rapat paripurna pada Selasa (19/5), DPRD sepakat. membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas lebih lanjut soal kedua Ranperda inisiatif ini,” kata Doni  bersama Alia  dan  Fadhil.

Baca Juga :  Ratusan Siswa Keracunan MBG di Agam, LBH Padang Desak Negara Harus Bertanggung Jawab

Mereka menjelaskan, untuk Ranperda Trantibum, Pansus DPRD yang akan membahasnya, diketuai Marsanova Andesra, dengan wakil ketua Pen Yul Hasni. Sedangkan anggotanya terdiri dari Putra Satria Veri, Ajisman Dt Majo Kayo, Profesor Erman Mawardi, Bisronhadi, Andri Helmiadi, Dodi Arestu, Zulhikmi Dt Rajo Suaro, dan Pidika Anatatur Dt Pado Kotik Nan Genggang.

Sementara, untuk Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, ketuanya  M. Fajar Rillah Vesky, dengan wakil ketua Hendri. Adapun anggota Pansus Pesantren  dan Diniyah ini adalah Fery Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, Esi Asmawati, H Chandra, Prima Maifirson, Mulyadi, Yuliansof, Siska,  dan Syafril.

Doni Ikhlas didampingi Sekretaris DPRD Aneta Budi Putra mengatakan, selain membentuk Pansus untuk kedua Ranperda inisitiatif, DPRD  sesuai hasil rapat paripurna pada Selasa (19/5/2026), juga membentuk Pansus  Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana, Pansus ini dibentuk berdasarkan surat  dan hasil rapat gabungan DPRD dan TAPD, dengan tujuan untuk optimalisasi PAD, menghadapi tantangan fiskal.

Baca Juga :  Musholla DPRD Limapuluh Kota Memprihatinkan, Legislator PDIP Galang Perbaikan Pakai Uang Pribadi Anggota Dewan

Untuk Pansus PAD yang dibentuk DPRD Limapuluh Kota ini, ketuanya Defrianto Ifkar, dengan wakil ketua Syamsuwirman. Sedangkan anggota Pansus PAD ini adalah Benni Okva Della, Andri Jonpito Anwar, Beni Murdani, Yakubis, Anjas Asmara Dt Tumanggung, Ubetra Syandra Dt Rajo Bagindo, Yori Anggara, Safrinal Dt Jambek, Asrul, dan Taufik Hidayatullah Ihsan.

Sepanjang, Rabu (20/5/2026) sampai Jumat (22/5/2026), ketiga Pansus yang dibentuk DPRD Limapuluh Kota, sudah menggelar rapat kerja secara maraton. Rapat kerja ini, menurut Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, tak hanya dengan OPD atau dinas terkait.  Tapi juga melibatkan berbagai stakholders.

“Pansus DPRD juga mengundang Kemenag, PC NU, PD Muhammadiyah dan Perti, karena lembaga-lembaga ini, selain mengelola pesantren dan madrasah, juga mendorong lahirnya Perda Pesantren, sesuai UU 18/2019 tentang Pesantren. Tentu saja, Ranperda inisiatif DPRD ini, tenth harus  sejalan dengan kewenangan pemda yang diatur dalam UU 23/2014, serta UU 20/2003 tentang Sisdiknas dan  PP 48/2018 tentang Pendanaan Pendidikan,” kata Fajar Vesky. (***)

Berita Terkait

VIRAL! Istri Ketua DPRD Limapuluh Kota Diduga Pakai Mobil Dinas untuk Urusan Pribadi
SMKS Mitra Payakumbuh Buka Pendaftaran Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Kuota Terbatas!
Pemkab Limapuluh Kota Tetapkan Tanggap Darurat Bencana
Duka Petani Korban Bencana di Limapuluh Kota,  Panen Padi Seminggu Lagi Tinggal Mimpi
Batang Sandir di Limapuluh Kota Mengamuk, Rusak Padi, Lubuk Ikan Larangan dan Pipa Pamsimas
Polres 50 Kota Amankan Tiga Tersangka Kasus Curanmor dan Penadahan
Pisah Sambut Dandim 0306/50 Kota, Wako Zulmaeta Tekankan Pentingnya Sinergi TNI dan Pemda
Satreskrim Polres 50 Kota Selidiki Pencurian Komponen Ambulans Masjid di Sarilamak

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:01 WIB

DPRD Limapuluh Kota Gagas 2 Ranperda Inisiatif, Dari Trantibum Hingga Pesantren dan Diniyah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:30 WIB

VIRAL! Istri Ketua DPRD Limapuluh Kota Diduga Pakai Mobil Dinas untuk Urusan Pribadi

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:30 WIB

SMKS Mitra Payakumbuh Buka Pendaftaran Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Kuota Terbatas!

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:18 WIB

Duka Petani Korban Bencana di Limapuluh Kota,  Panen Padi Seminggu Lagi Tinggal Mimpi

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:16 WIB

Batang Sandir di Limapuluh Kota Mengamuk, Rusak Padi, Lubuk Ikan Larangan dan Pipa Pamsimas

Berita Terbaru