Warga Jorong Belubus Desak Penutupan Tambang Pasir Ilegal

- Editor

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota || Masyarakat Jorong Belubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat, mendesak Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk segera menutup aktivitas penambangan pasir ilegal yang beroperasi di wilayah mereka.

Aktivitas tambang tersebut dinilai merusak lingkungan, tidak mengantongi izin resmi, berpotensi menimbulkan bencana alam, serta diduga telah menyebabkan korban jiwa, termasuk kematian anak-anak.

Desakan penutupan tambang pasir ilegal itu disampaikan masyarakat yang mengatasnamakan warga Jorong Belubus melalui surat resmi kepada Balai Wartawan (BW) Luak Limapuluh. Surat tertanggal 23 Januari 2026 tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatra Barat, Bupati Limapuluh Kota, serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  China's Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order

Dalam surat itu, masyarakat meminta pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan demi keselamatan warga.

“Berdasarkan fakta tersebut, maka kami menghimbau kepada dinas terkait/Pemerintah agar segera menghentikan kegiatan penambangan tersebut, mengingat telah terjadinya kematian anak-anak. Kejadian tiga tahun lalu juga menjadi bukti kerusakan dan bencana yang terjadi di Sumatra Barat. Mengingat dan menimbang berbagai peristiwa bencana tersebut, maka kami meminta agar tambang pasir ditutup demi keamanan dan kenyamanan bersama,” bunyi kutipan dalam surat dua halaman itu.

Masyarakat juga mendasarkan tuntutan mereka pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 68 huruf b dan c yang mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta memenuhi baku mutu lingkungan hidup.

Baca Juga :  Kadiskes Yulia Masna : Prosedur Pengadaan Tanah RS IKK Lima Puluh Kota Sesuai Amanat Undang-Undang

Selain itu, mereka juga merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral.

“Adanya kerusakan lingkungan akibat penambangan liar bahan galian (pasir dan kerikil) yang saudara Afrizal jalankan,” tegas masyarakat dalam surat tersebut.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan melakukan penertiban dan penutupan permanen agar tidak terjadi lagi kerusakan lingkungan maupun korban jiwa di masa mendatang.(rio)

Berita Terkait

Polres 50 Kota Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di Momentum Hari Pendidikan Nasional
Polres 50 Kota Amankan Keberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter 12 Tahun 2026
Polres 50 Kota Terima Supervisi Kerma 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme
Lulus Matematika Unand Jalur Prestasi, Siswi MAN 2 Payakumbuh Asal Situjuah, Terbentur Biaya  Kuliah
Serah Terima Jabatan di Polres 50 Kota, Kapolres Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Jabat Wasekjen DPP PERPUKADESI Periode 2026–2031
Kunjungan Dan Reses ke Polres 50 Kota, Benny Utama,S.H.,M.M. Tekankan Penguatan Keamanan
Melukis Harapan, Menggerakkan Perubahan: Qanitha Himazova dan Misi Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Polres 50 Kota Amankan Keberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter 12 Tahun 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Polres 50 Kota Terima Supervisi Kerma 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:48 WIB

Lulus Matematika Unand Jalur Prestasi, Siswi MAN 2 Payakumbuh Asal Situjuah, Terbentur Biaya  Kuliah

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:16 WIB

Serah Terima Jabatan di Polres 50 Kota, Kapolres Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:53 WIB

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Jabat Wasekjen DPP PERPUKADESI Periode 2026–2031

Berita Terbaru